Bayang-Bayang Nomokrasi Islam di Indonesia
12:00 PM
Konsepsi
Negara Hukum
Istilah
negara hukum merupakan suatu pengertian umum yang dapat dikaitkan dengan
berbagai konotasi. Dalam hal ini terdapat beberapa pandangan mengenai negara
hukum itu sendiri. Konsep negara hukum yang ada saat ini seperti, negara-negara
Eropa kontinental dengan istilah Rechtsstaat,
negara-negara Anglo-Saxon dengan istilah Rule
of Law, dan negara-negara komunis/ sosialis dengan istilah Sosialist Legality.
Menurut pandangan pemikir Islam, Ibnu Kholdun
telah menentukan suatu tipologi negara dengan menggunakan tolak ukur kekuasaan.
Pada dasarnya ia menggambarkan dua keadaan manusia, yaitu keadaan alamiah (mulk tabi’i) dan keadaan yang
berperadaban (mulk siyasi). Dalam
keadaan yang kedua, manusia mengenal adanya gagasan negara hukum. Ibnu kholdun
berpendapat bahwa dalam mulk siyasi ada
dua macam bentuk negara hukum, yaitu siyasah
diniyah dan siyasah ‘aqliyah. Oleh
Muhammad Tahir Azhary menerjemahkan siyasah
diniyah dengan istilah Nomokrasi Islam. Menurutnya, istilah nomokrasi Islam
adalah predikat yang paling tepat untuk konsep negara hukum dari sudut hukum
Islam.[1]
Namun demikian, Teori Ibnu Khodun tidak
merinci substansi siyasah diniyah.
Kemudian untuk mengisi kerangka mengenai Nomokrasi Islam (siyasah diniyah), melalui Al Quran dan Sunnah dilakukan
penegembangan untuk mengetahui prinsip-prinsip negara hukum. Menurut Muhammad
Tahir Azhary, nomokrasi Islam adalah suatu negara hukum yang memiliki
prinsip-prinsip umum, antara lain:
- Prinsip kekuasaan sebagai amanah2. Prinsip musyawarah3. Prinsip keadilan4. Prinsip persamaan5. Prinsip pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia6. Prinsip peradilan bebas7. Prinsip perdamaian8. Prinsip kesejahteraan9. Prinsip ketaatan rakyat
Indonesia
sebagai Negara Hukum
“Negara
Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945)”
Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD
NRI) Tahun 1945 setelah perubahan menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum. Semula istilah negara hukum hanya dimuat pada Penjelasan UUD 1945
yang menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaats), tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machtstaat).
Persoalannya apakah yang dimaksud dengan rechtsstaat
dalam konsepsi UUD 1945 adalah pandangan seperti negara-negara Eropa
Kontinental atau tidak.
Oemar Senoadji berpendapat bahwa Negara hukum
Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Kerena Pancasila harus diangkat
sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan
Negara Hukum Pancasila.
Indonesia:
Identitas Negara Muslim
Indonesia merupakan negara muslim. Maksud dari
negara muslim disini ialah Indonesia sebagai suatu negara yang berpenduduk
terbanyak beragama Islam. Negara-negara muslim sebagai negara hukum memiliki
identitas sendiri, dengan tidak meniru cara yang diterapkan di negara-negara
Barat dalam implementasi prinsip-prinsip negara hukum. Di Indonesia, aspek
agama Islam telah memberikan unsur religiusitas kepada Negara Hukum Pancasila.
Hal ini tercermin ke dalam Pancasila yang dibuat oleh para cendekiawan muslim.
Dalam Negara Hukum Pancasila, suatu prinsip yang mendasar bagi
segenap Bangsa Indonesia yaitu sila pertama dari Pancasila “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Negara Hukum Pancasila memiliki
bukan hanya suatu ciri tertentu tetapi ciri yang paling khusus dari semua
konsep negara hukum baik konsep Barat (rechtsstaat
dan rule of law), maupun apa yang
disebut sebagai sosialist legality.
Sila pertama dari pancasila itu mencerminkan
konsep monoteisme atau tauhid (unitas). Hal
ini sesuai dengan doktrin Al Quran antara lain dalam surah AL Kahfi:10 yang
mengajarkan bahwa Tuhan bagi seluruh manusia adalah Allah Yang Maha Esa. Sila
pertama merupakan dasar kerohanian dan dasar moral bagi bangsa Indonesia dalam
bernegara dan bermasyarakat. Karena itu dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
empat sila lainnya setiap orang yang arif dan bijaksana akan melihat banyak
persamaan antara konsep nomokrasi Islam dengan konsep Negara Hukum Pancasila.
Persamaan itu antara lain tercermin dari lima sila atau pancasila yang sudah
menjadi asas bangsa dan negara Indonesia.
[1] Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang
Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode
Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana, (Jakarta: 2007), hal. 85
0 comments