Bayang-Bayang Nomokrasi Islam di Indonesia

12:00 PM

Konsepsi Negara Hukum
            Istilah negara hukum merupakan suatu pengertian umum yang dapat dikaitkan dengan berbagai konotasi. Dalam hal ini terdapat beberapa pandangan mengenai negara hukum itu sendiri. Konsep negara hukum yang ada saat ini seperti, negara-negara Eropa kontinental dengan istilah Rechtsstaat, negara-negara Anglo-Saxon dengan istilah Rule of Law, dan negara-negara komunis/ sosialis dengan istilah Sosialist Legality.
         Menurut pandangan pemikir Islam, Ibnu Kholdun telah menentukan suatu tipologi negara dengan menggunakan tolak ukur kekuasaan. Pada dasarnya ia menggambarkan dua keadaan manusia, yaitu keadaan alamiah (mulk tabi’i) dan keadaan yang berperadaban (mulk siyasi). Dalam keadaan yang kedua, manusia mengenal adanya gagasan negara hukum. Ibnu kholdun berpendapat bahwa dalam mulk siyasi ada dua macam bentuk negara hukum, yaitu siyasah diniyah dan siyasah ‘aqliyah. Oleh Muhammad Tahir Azhary menerjemahkan siyasah diniyah dengan istilah Nomokrasi Islam. Menurutnya, istilah nomokrasi Islam adalah predikat yang paling tepat untuk konsep negara hukum dari sudut hukum Islam.[1]
Namun demikian, Teori Ibnu Khodun tidak merinci substansi siyasah diniyah. Kemudian untuk mengisi kerangka mengenai Nomokrasi Islam (siyasah diniyah), melalui Al Quran dan Sunnah dilakukan penegembangan untuk mengetahui prinsip-prinsip negara hukum. Menurut Muhammad Tahir Azhary, nomokrasi Islam adalah suatu negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum, antara lain:

  1.       Prinsip kekuasaan sebagai amanah
    2.      Prinsip musyawarah
    3.      Prinsip keadilan
    4.      Prinsip persamaan
    5.      Prinsip pengakuan dan perlindungan setiap hak-hak asasi manusia
    6.      Prinsip peradilan bebas
    7.      Prinsip perdamaian
    8.      Prinsip kesejahteraan
    9.      Prinsip ketaatan rakyat
Indonesia sebagai Negara Hukum
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945)”
Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 setelah perubahan menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Semula istilah negara hukum hanya dimuat pada Penjelasan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaats), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Persoalannya apakah yang dimaksud dengan rechtsstaat dalam konsepsi UUD 1945 adalah pandangan seperti negara-negara Eropa Kontinental atau tidak.
Oemar Senoadji berpendapat bahwa Negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Kerena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara Hukum Pancasila.
Indonesia: Identitas Negara Muslim
Indonesia merupakan negara muslim. Maksud dari negara muslim disini ialah Indonesia sebagai suatu negara yang berpenduduk terbanyak beragama Islam. Negara-negara muslim sebagai negara hukum memiliki identitas sendiri, dengan tidak meniru cara yang diterapkan di negara-negara Barat dalam implementasi prinsip-prinsip negara hukum. Di Indonesia, aspek agama Islam telah memberikan unsur religiusitas kepada Negara Hukum Pancasila. Hal ini tercermin ke dalam Pancasila yang dibuat oleh para cendekiawan muslim.
Dalam Negara Hukum  Pancasila, suatu prinsip yang mendasar bagi segenap Bangsa Indonesia yaitu sila pertama dari Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Negara Hukum Pancasila memiliki bukan hanya suatu ciri tertentu tetapi ciri yang paling khusus dari semua konsep negara hukum baik konsep Barat (rechtsstaat dan rule of law), maupun apa yang disebut sebagai sosialist legality.
Sila pertama dari pancasila itu mencerminkan konsep monoteisme atau tauhid (unitas). Hal ini sesuai dengan doktrin Al Quran antara lain dalam surah AL Kahfi:10 yang mengajarkan bahwa Tuhan bagi seluruh manusia adalah Allah Yang Maha Esa. Sila pertama merupakan dasar kerohanian dan dasar moral bagi bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat. Karena itu dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan empat sila lainnya setiap orang yang arif dan bijaksana akan melihat banyak persamaan antara konsep nomokrasi Islam dengan konsep Negara Hukum Pancasila. Persamaan itu antara lain tercermin dari lima sila atau pancasila yang sudah menjadi asas bangsa dan negara Indonesia.
             



[1] Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana, (Jakarta: 2007), hal. 85

You Might Also Like

0 comments