Tugas Ilmu Perundang-Undangan #1
6:22 PM
Tugas 1 PENDAHULUAN
A.
Mengapa hukum memerlukan perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan
berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman. Suatu hukum
memerlukan aturan yang sudah di kodifikasi, demi terciptanya suatu kepastian
hukum, dapat menjadi pedoman hukum bagi warga negara, dan dapat mendorong
terjadinya tertib hukum di masyarakat, dan bagi lembaga-lembaga pemerintahan,
peraturan Perundang-undangan untuk petunjuk dalam menjalankan tata pemerintahan
sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Di Indonesia terdapat hukum tidak
tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara
dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Hukum tidak tertulis
adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang telah dipakai oleh masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun dan tidak dibuat secara resmi
oleh lembaga yang berwenang. Misalnya norma kesopanan, norma kesusilaan, norma
adat.
Hukum tertulis adalah aturan
dalam betuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Misalnya
peraturan perundang-undangan nasional di negara kita. Menurut Tap III/MPR/2000
tentang tata urutan perundang undangan di negara Indonesia, dinyatakan sebagai
berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan
Daerah. Tata urutan perundangan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan
peraturan di bawahnya. Jadi setiap peraturan yang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya
bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya maka secara otomatis
peraturan yang ada dibawah tersebut gugur (tidak berlaku) demi hukum.
B. Fungsi
ilmu Perundang-undangan dalam Pembentukan Hukum
Sejak berdirinya Negara Republik
Indonesia dikenal adanya macam-macam hukum, baik hukum yang tertulis yang
merupakan peraturan peninggalan zaman Hindia Belanda, maupun hukum tidak
tertulis yang merupakan hukum adat yang beraneka ragam. Pembentukan hukum
kebiasaan dan hukum adat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat adat, dapat
juga diartikan dengan pembentukan hukum yang tertulis, yang dibentuk oleh
lembaga berwenang, yang berwujud peraturan perundang-undangan yang bersifat
legislatif maupun administratif.
Pembentukan hukum nasional saat
ini terasa sangat mendesak, oleh karena dalam perkembangan sistem
ketatanegaraan di Indonesia dari masa penjajahan Hindia Belanda sampai
berlakunya perubahan Undang-undang dasar 1945 dalam era Reformasi telah berlaku
berbagai jenis peraturan perundang-undangan.
Pada saat Indonesia di
proklamasikan, secara vertikal di Indonesia dikenal adaya tiga lapis hukum yang
berlaku secara bersamaan, yaitu hukum bagi masyarakat golongan Eropa, hukum
bagi golongan Bumiputera, dan hukum bagi masyarakat golongan Timur Asing,
selain itu secara horisontal diakui adanya 19 lingkung laku aneka hukum adat,
yang beberapa diantaranya dan sisanya menerima hukum Islam sebagai hukumnya
sendiri baik melalui teori “receptio” atau “receptio in camplexu”.
Hukum yang berlaku tersebut dapat
juga dibedakan hukum tidak tertulis, hukum tercatat dan hukum tertulis. Hukum
tidak tertulis merupakan sinonim dari hukum kebiasaan, yang di Indonesia
dikenal dengan hukum adat, dan hukum tidak tertulis merupakan bentuk hukum yang
tertua. Hukum tertulis yang berlaku umum dan mengikat orang banyak serta yang
mepunyai lingkup laku wilayah manusia, wilayah ruang, dan wilayah waktuyang
lebih luas, tidak tentu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada hukum
tidak tertulis. Hukum tertulis selain merupakan wahana bagi hukum baru yang
dibentuk setelah Indonesia merdeka dalam rangka memenuhi kebutuhan kkehidupan
kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang senantiasa berkembang, juga
untuk menjembatani antar lingkup laku aneka adat dan hukum tidak tertulis
lainnya, atau untuk mengatasi kebutuhan kepastian hukum tidak tertulis dalam
hal pihak-pihak menghendakinya.
Dalam perkembangannya pembentukan
hukum tertulis tidak dapat selalu diandalkan terbentuknya dengan cara
kodifikasi, yang memerlukan waktu yang lama, maka untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, pembentukan hukum nasional tidak dapat dilakukan dengan cara lain
kecuali dengan cara membentuk hukum yang tertulis dan dengan cara modifikasi,
yang pembentukannya relatif lebih cepat.
Berdasarkan kenyataan tersebut,
maka pengembangan ilmu dibidang perundang-undangan terasa semakin diperlukan,
sebagai wacana untuk membentuk hukum nasional, oleh karena hukum nasional yang
dicita-citakan akan terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Selain itu pembentukan hukum tertulis itu dirasakan sangat perlu bagi
perkembangan masyarakat dan negara saat ini.
Bagir Manan mengemukakan pula
tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua
kelompok utama, yaitu:[1]
1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan
perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap
sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan
menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi
pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.
Secara internal, peraturan
perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:[2]
a.
Fungsi penciptaan hukum.
Penciptaan
hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum
dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim
(yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan
masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan
tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara
umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran
hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.
Di
Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum.
peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional.
Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum
nasional karena:
i.
Sistem hukum Indonesia – gebagai akibat
sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang
mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).
ii.
Politik pembangunan hukum nasional
mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama.
Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan hukum kebiasaan. Hal ini antara lain
karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan
sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).
b.
Fungsi pembaharuan hukum
Peraturan
perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan hukum
(law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum
yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan
dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan
perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan
perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula
dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau
hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara
lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan
Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan
perundang-undangan nasional (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum
adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau
hukum adat yang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat
peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau
hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang
disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.[3]
c.
Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum[4]
Pada
saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem
hukum), yaitu: “sistem hukum kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem
hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”.[5]
Pluralisme
sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial
yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut
tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum
yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan
masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka
mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu
tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum
sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat
berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan
kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
d.
Fungsi kepastian hukum
Kepastian
hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan
hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah
menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan
kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau
hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan
perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis
(geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan
perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi
syarat-syarat lain, yaitu:
i.
Jelas dalam perumusannya (unambiguous).
ii.
Konsisten dalam perumusannya -baik
secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa
dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan
sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten
secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan
perundang-undangan.
iii.
Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah
dimengerti. Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasa yang umum
dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak berarti bahasa hukum tidak penting.
Bahasa hukum –baik dalam arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan
tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya
menjamin kepastian hukum[6].
Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi
lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum
yurisprudensi.
2. Fungsi Eksternal, adalah keterkaitan peraturan
perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut
sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi
stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku
pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi
Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan
perundang-undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan di muka.
Fungsi sosial ini dapat dibedakan:[7]
a.
Fungsi perubahan
Telah
lama di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu
hukum sebagai sarana pembaharuan (law as social engineering).[8] Peraturan
perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan
masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal”
atau “matrilineal” dapat didorong menuju masyarakat “parental” melalui peraturan
perundang-undangan perkawinan.
b.
Fungsi stabilisasi
Peraturan
perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan
perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah
kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjami stabilitas masyarakat. Kaidah
stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja,
pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan
pengawasan terhadap budaya luar, dapat pula berfungsi menstabilkan sistem
soeial budaya yang telah ada.
c.
Fungsi kemudahan
Peraturan
perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai
kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan
insentif seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan
tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman modal merupakan
kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu diperhatikan, tidak selamanya, peraturan
kemudahan akan serta merta membuahkan tujuan pemberian kemudahan. Dalam
penanaman modal misalnya, selain kemudahan-kemudahan seperti disebutkan di atas
diperlukan juga persyaratan lain seperti stabilitas politik, sarana dan
prasarana ekonomi, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
C. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup Ilmu perundang-undangan
adalah semua jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, diantaranya adalah Undang-undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden yang
memperoleh delegasi dari Undang-undang atau Peraturan Presiden, Keputusan
Menteri dan Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Depertemen serta Departemen
serta Keputusan Direktur Jenderal Departemen yang memperoleh delegasi dari
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Keputusan badan Negara yang
dibentuk berdasarkan atribusi suatu Undang-undang, Peraturan Daerah Provinsi
dan Kabupaten atau Kota, Keputusan Gubernur dan Bupati atau Walikota, atau
Kepala Daerah yang memperoleh delegasi dari peraturan Daerah Kabupaten atau
Kota.
Sesudah berlakunya Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004, jenis dan hirarki peraturan Perundang-undangan diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) yang terdiri atas:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (4)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 menjelaskan bahwa “jenis peraturan
Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”. Penjelasan dari Pasal 7
ayat (4) menyatakan bahwa “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam
ketentuan ini, antara lain, peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia,
Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh
undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Bupati, Kepala Desa atau yang setingkat.
Masing-masing jenis peraturan
Perundang-undangan tersebut mempunyai
fungsi sendiri-sendiri. Undang-undang misalnya, berfungsi antara lain mengatur
lebih lanjut hal yang tegas-tegas ‘diminta’ oleh ketentuan UUD dan Ketetapan
MPR. Dari semua Jenis peraturan Perundang-undangan, hanya undang-undang dan
peraturan daerah saja yang pembentukannya memerlukan persetujuan bersama antara
Presiden dan DPR, antara Kepala Daerah dan DPRD, lain-lainnya tidak. Oleh
karena itu, untuk dapat mengetahui materi muatan berbagai jenis peraturan
Perundang-undangan perlu diketahui terlebih dahulu materi muatan undang-undang.
Secara garis besar undang-undang ialah ‘wadah’ bagi sekumpulan materi tertentu,
yang meliputi:
1.
Hal-hal yang oleh Hukum Dasar (Batang
Tubuh UUD 1945 dan TAP MPR) diminta secara tegas-tegas ataupun tidak untuk
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Hal-hal yang menurut asas yang dianut
Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai Negara berdasar Atas Hukum atau
Rechtstaat diminta untuk diatur dengan undang-undang.
3.
Hal-hal yang menurut asas yang dianut
Pemerintah Negara Republik Indonesia yaitu Sistem Konstitusi atau
Constitutioneel Systeem diminta untuk diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya, sebagai konsekuensi
dari hak mengatur dan mengurus rumah tangga atas inisiatif sendiri, maka kepada
pemerintah lokal yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri perlu
dilengkapi dengan alat perlengkapan daerah yang dapat mengeluarkan
peraturan-peraturannya, yaitu Peraturan Daerah (Perda). Kewenangan pemerintah
daerah dalam membentuk sebuah Peraturan Daerah berlandaskan pada Pasal 18 ayat
(6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan,
“Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Peraturan Daerah
merupakan bagian integral dari konsep peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal
1 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Daerah adalah peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Mengenai ruang lingkup Peraturan
Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yang
menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1. Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.
2. Peraturan Daerah kabupaten atau kota dibuat oleh
dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat
oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau
nama lainnya.
Sumber:
[4] Pluralisme hukum harus
dibedakan antara pluralisme sistem hukum dan pluralisme kaidah hukum. Di Indonesia
terdapat pluralisme baik pada sistem hukum maupun kaidah hukum. Pluralisme
sistem hukum karena berlaku sistem hukum Barat, sistem hukum adat dan lain
sebagainya. Pluralisme kaidah hukum misalnya ada perbedaan hukum yang berlaku
untuk Jawa dan Madura dan Luar Jawa-Madura. Pluralisme kaidah hukum dapat
terjadi dalam satu sistem hukum, karena kebutuhan tertentu.
[8] Ajaran ini berasal dari
Roscoe Pound. Di Indonesia dipopulerkan oleh Prof. Mochtar Kusuaatmadja.
0 comments