Tugas Ilmu Perundang-Undangan #2
6:28 PM
Tugas 2 KONSEP DASAR
1.
Norma-Norma Pembentuk Perundang-Undangan
Pengertian norma
Macam-macam Norma
a.
Norma Agama
Norma
agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma
ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan
penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang
melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia
mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di
Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, dan Budha.
Contoh :
· Norma
agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun
Imam.
· Dalam
agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
· Dalam
agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali
bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di
masa lampau.
b.
Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan
bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya
bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut
nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada
umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
c.
Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di
masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan
berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di
berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas
dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda.
Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
· tidak
memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
· mengucapkan
terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
· meminta
maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
d.
Norma Kebiasaan
Norma
kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang
dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan
norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh :
·
Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa
bagi anak yang baru dilahirkan.
·
Kegiatan mudik menjelang hari raya.
·
Acara memperingati arwah orang yang
sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
e.
Norma Hukum
Norma
hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat
mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki
kedaulatan, yaitu negara.
Ciri
norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang
sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.
Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam
masyarakat.
Contoh :
·
Tidak melakukan tindak kriminal, seperti
mencuri, membunuh, menipu.
·
Wajib membayar pajak.
- Memberikan kesaksian dimuka sidang pengadilan.
Pengertian Pembentukan
Perundang-undangan, yaitu:
Dalam UU No. 10 Tahun 2004 Pasal
1 ayat (1) adalah Pembentukan Peraturan Perundang undangan adalah proses pembuatan
Peraturan Perundang undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan,
persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,
dan penyebarluasan.
2. Norma
Fundamental Negara
Norma Fundamental Negara
(Staatsfundamentalnorm dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah
negara yang fundamental. Teori tentang staatsfundamentalnorm ini dikembangkan
oleh Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.
Teori Kelsen-Nawiansky
Hans Nawiansky menyempurnakan
teori yang dikembangkan oleh gurunya, Hans Kelsen. Hans Kelsen mengembangkan
teori Hirearki Norma Hukum (stufentheorie Kelsen) bahwa norma-norma hukumj itu
berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana
suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang
lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat
ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yaitu Norma Dasar
(Grundnorm).
Hans Nawinsky mengembangkan teori tersebut dan
membuat Tata Susunan Norma Hukum Negara (die Stufenordnung der Rechtsnormen)
dalam empat tingkatan:
a. Staatsfundamentalnorm
(Norma Fundamental Negara) atau Grundnorm (menurut teori Kelsen)
b. Staatsgrundgezets
(Aturan Dasar/Pokok Negara)
c. Formell
Gezets (UU Formal)
d. Verordnung
& Autonome Satzung (Aturan Pelaksana dan Aturan Otonomi).
Menurut teori Kelsen-Nawiansky
grundnorm atau staatsfundamentalnorm adalah sesuatu yang abstrak, diasumsikan
(presupposed), tidak tertulis; ia tidak ditetapkan (gesetz), tetapi
diasumsikan, tidak termasuk tatanan hukum positif, berada di luar namun menjadi
dasar keberlakuan tertinggi bagi tatanan hukum positif, sifatnya meta-juristic.
3. Azas
Perundang-Undangan
Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara
lain :
1.
Azas legalitas, berisikan "nullum
delictum nula poena sine praevia lege poenali", yang artinya tidak ada
suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau
undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau
kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang
yang mengaturnya.
2.
"Lex specialis derogat legi
generali", artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Atau
segala undang-undang ataupun peraturan yang khusus mengabaikan atau
mengesampingkan undang-undang yang umum. Contoh : Apabila terdapat kekerasan
dalam rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai UU KDRT, bukan KUH Pidana.
Pemakaian hukum yang khusus ini antara lain karena hukumannya yang lebih berat
dibandingkan dengan KUH Pidana.
3.
"Lex posteriori derogat legi
priori", artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama.
Maksudnya ialah, UU yang baru mengabakan atau mengesampingkan UU yang lama
dalam hal yang sama. Dengan kata lain UU
yang baru ini dibuat untuk melengkapi dan menyempurnakan serta mengoreksi UU
yang lama. Sehingga UU yang lama sudah tidak berlaku lagi.
4.
"Lex superior derogat legi
inferiori", artinya hukum yang urutan atau tingkatnya lebih tinggi
mengesampingkan atau mengabaikan hukum
yang lebih rendah. Bila terdapat kasus yang sama, akan tetapi ketentuan
undang-undangnya berbeda, maka ketentuan undang-undang yang dipakai adalah UU
yang tingkatnya lebih tinggi. Contoh : UU lebih tinggi dari PP, maka PP
diabaikan dan harus berpatokan pada UU.
Asas-asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik
I.C. van der Vlies dalam bukunya
yang berjudul “Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving”,
membagi asas-asas dalam pembentukan peraturan negara yang baik (beginselen van
behoorlijke regelgeving) ke dalam asas-asas yang formal dan yang material.
Asas-asas yang formal meliputi:
- a. asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling);
- b. asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste orgaan);
- c. asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel);
- d. asas dapatnya dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid);
- e. asas konsensus (het beginsel van consensus).
- f. Asas-asas yang material meliputi:
- g. asas tentang terminologi dan sistematika yang benar;
- h. asas tentang dapat dikenali;
- i. asas perlakuan yang sama dalam hukum;
- j. asas kepastian hukum;
- k. asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.
Hamid S. Attamimi berpendapat, bahwa pembentukan
peraturan perundang-undangan Indonesia yang patut, adalah sebagai berikut:
- a. Cita Hukum Indonesia, yang tidak lain adalah Pancasila yang berlaku sebagai “bintang pemandu”;
- b. Asas Negara Berdasar Atas Hukum yang menempatkan Undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum, dan Asas Pemerintahan Berdasar Sistem Konstitusi yang menempatkan Undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan Pemerintahan.
- c. Asas-asas lainnya, yaitu asas-asas negara berdasar atas hukum yang menempatkan undang-undang sebagai alat pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum dan asas-asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi yang menempatkan undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pemerintahan.
Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang patut itu meliputi juga:
- a. asas tujuan yang jelas;
- b. asas perlunya pengaturan;
- c. asas organ/lembaga dan materi muatan yang tepat;
- d. asas dapatnya dilaksanakan;
- e. asas dapatnya dikenali;
- f. asas perlakuan yang sama dalam hukum;
- g. asas kepastian hukum;
- h. asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual.
Apabila mengikuti pembagian
mengenai adanya asas yang formal dan asas yang material, maka A. Hamid S.
Attamimi cenderung untuk membagi asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang patut tersebut ke dalam:
a.
Asas-asas formal, dengan perincian:
- 1) asas tujuan yang jelas;
- 2) asas perlunya pengaturan;
- 3) asas organ/ lembaga yang tepat;
- 4) asas materi muatan yang tepat;
- 5) asas dapatnya dilaksanakan; dan
- 6) asas dapatnya dikenali;
b. Asas-asas
material, dengan perincian:
- 1) asas sesuai dengan Cita Hukum Indonesia dan Norma Fundamental Negara;
- 2) asas sesuai dengan Hukum Dasar Negara;
- 3) asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasar atas Hukum; dan
- 4) asas sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan berdasar Sistem Konstitusi.
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik dirumuskan juga dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 yang
dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan
pada asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik yang meliputi:
- a. kejelasan tujuan;
- b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
- c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
- d. dapat dilaksanakan;
- e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- f. kejelasan rumusan; dan
- g. keterbukaan
Asas-asas yang dimaksudkan dalam Pasal 5 diberikan
penjelasannya dalam Penjelasan Pasal 5 sebagai berikut:
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa
setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang
jelas yang hendak dicapai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ
pembentuk yang tepat” adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan
harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang
berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal
demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis
dan materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan
Perundang-undangannya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan”
adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
memperhitungkan efectivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan
kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah
bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan Peraturan Perundang-undangan sistematika dan pilihan kata atau
terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak
menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa
dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari pencanaan,
persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai desempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, asas-asas yang harus dikandung dalam
materi muatan Peraturan Perundang-undangan dirumuskan dalam Pasal 6 sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Materi
muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka
tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan; keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain
asas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu
dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan
yang bersangkutan.
Asas-asas yang dimaksudkan dalam Pasal 6 diberikan
penjelasannya dalam Penjelasan Pasal 6 sebagai berikut:
Pasal 6 Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan
perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat
setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan
watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah
bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah
bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa
memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum
nasional yang berdasarkan Pancasila.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika”
adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan
keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah, dan
budaza khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah
bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporcional bagi setiap
warga negara tanpa kecuali.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”asas kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan
latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status
sosial.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”asas ketertiban dan kepastian
hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian
hukum.
Huruf j
Yang dimaksud dengan ”asas keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara
kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 6 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang
hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
a. dalam
Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan,
asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
b. dalam
Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan,
kebebasan berkontrak, dan itikad baik.
SUMBER:
0 comments