Perlindungan Hukum terhadap Kebudayaan di Indonesia
5:30 AM
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang
terdiri lebih dari 17.000 ribu pulau. Negara yang gugusan kepulauannya
menyimpan pesona alam, kekayaan bahari, dan karakter kebudayaan yang beragam.
Memiliki banyak suku yang masing-masing mempunyai corak kebudayaan beragam
mulai dari adat istiadat, kesenian, bahasa, bentuk rumah, pakaian tradisional,
dsb. Hal tersebut menjadikan masyarakat Indonesia kaya akan khasanah budaya.
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan
hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri
manusia dengan belajar (Koentjaraningrat: 2002). Hasil dari cipta, karsa, dan
rasa yang membentuk karakter bangsa Indonesia. Menciptakan masyarakat yang
kolektif, ramah, sopan, dan kebhinekaan dalam keberagaman.
Dalam
perkembangannya, keberagaman kebudayaan bangsa Indonesia pun telah diakui oleh
masyarakat internasional. Organisasi PBB untuk urusan pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan budaya, UNESCO, telah mengakui kebudayaan bangsa Indonesia
sebagai warisan budaya dunia diantaranya Candi Borobudur (1991), Candi
Prambanan (1991), Wayang (2003), Keris (2005), Batik (2009), Angklung (2010),
Tari Saman (2011), dan situs manusia purba Sangiran (1996). Ini menunjukan
bahwa kebudayaan bangsa Indonesia merupakan bagian dari kebudayaan dunia.
Globalisasi: Tantangan Eksistensi Kebudayaan Bangsa
Seiring laju zaman, eksistensi kebudayaan bangsa Indonesia
dihadapkan dengan berbagai probematika. Mulai dari internal masyarakat
Indonesia sendiri yang kurang peduli. Menganggap nilai-nilai kebudayaan yang
ada sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Selain itu, berkembangnya
pengetahuan dan teknologi menyebabkan terjadinya interaksi antar kebudayaan
yang tidak lagi mengenal batas-batas wilayah. Masuknya budaya-budaya asing yang
tidak sesuai dengan karakter bangsa. Sehingga bukan tidak mungkin, kebudayaan
yang kita banggakan akan hilang dan dilupakan.
Menyadari kebudayaan sebagai
identitas sebuah bangsa harus sejalan dalam memberikan perlindungan. Hal ini
penting apabila kita tidak ingin mengulang peristiwa ‘menyakitkan’ yang telah
lalu. Dimana, beberapa negara mengklaim kekayaaan kebudayaan bangsa seperti
tari Reog Ponorogo oleh pemerintah Malaysia, angklung oleh pemerintah Malaysia,
batik Jawa oleh Adidas, tari Kuda Lumping oleh pemerintah Malaysia, dan
beberapa negara yang melakukan klaim karya-karya budaya Indonesia secara
sepihak (Inilah.com). Peristiwa tersebut menambah
panjang daftar pencurian dan eksploitasi komersil terhadap kebudayaan bangsa.
Ekspresi setelah presentasi |
Potret Lemahnya Payung Hukum
Indonesia
belum mempunyai payung hukum yang melindungi dan mengatur persoalan kebudayaan.
Akibatnya, masalah-masalah kebudayaan, sulit mencari rujukan hukumnya.
Akibatnya, Pemerintah cenderung selalu reaktif dalam menyikapi masalah-masalah
kebudayaan. Rasa nasionalisme seakan hanya berkobar-kobar ketika warisan budaya
Indonesia diklaim oleh negara lain.
Menurut Koordinator
Masyarakat Warisan Budaya (MADYA), Joe Marbun, mengatakan bahwa sejak tahun
2000 dan hampir dalam setiap periode pemerintahan selalu diusulkan untuk
membahas RUU Kebudayaan, tapi tidak pernah jadi sampai sekarang. Marbun
menambahkan, problem mendasar RUU kebudayaan belum bisa di tetapkan menjadi
Undang-undang karena Pemerintah dan DPR tidak pernah serius mengurusi masalah
kebudayaan. Kebudayaan masih dianggap bukanlah prioritas. Padahal kebudayaan
merupakan fondasi dasar terbentuknya bangsa Indonesia sehingga perlindungan
hukum adalah sesuatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Upaya perlindungan hukum terhadap kebudayaan hingga saat ini
belum diatur secara jelas. Meskipun dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta, negara memiliki hak cipta terhadap kebudayaan yang penciptanya tidak
diketahui. Tapi pada kenyataannya,
aturan tersebut belum memuat batasan-batasan yang dapat dikategorikan sebagai
kebudayaan yang perlu dilindungi, bentuk perlindungan yang dilakukan, serta
kewenangan regulator dalam mengatur penggunaannya. Hal ini tentunya sangat
disayangkan bahwa kekayaan budaya bangsa belum diimbangi dengan aturan hukum
yang mapan.
Peran Strategis Pemerintah dalam Melestarikan Budaya
Pemerintah yang baik memiliki komitmen yang jelas, bahwa
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan bersifat responsif, populis, dan visioner
dengan selalu berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak. Melalui kebijakan
pemerintah atau tegasnya campur tangan negara dalam bidang kebudayaan semuanya
diterapkan menggunakan instrumen hukum yang diharapkan dapat memenuhi asas
kepastian hukum. Itulah sebabnya pemerintah mesti memilki kepedulian untuk
memahami bagaimana mekanisme pengaturan perlindungan kebudayaan yang memberi
dampak besar bagi masyarakat luas, sehingga melalui legislator, mereka dapat
menyusun perangkat aturan perundang-undangan dengan norma-norma hukum yang
jelas dan presisi. Selanjutnya, upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah
melakukan pembentukan komite kebudayaan yang konsen dalam pelestarian
kebudayaan. Komite ini yang nantinya dapat
merancang dan menyusun strategi dalam menghadapi masalah-masalah kebudayaan.
Dengan demikian, kekayaan kebudayaan bangsa Indonesia harus diimbangi dengan
kepedulian dalam melestarikannya. Walaupun saat ini aturan hukum yang ada belum
dapat mencakup semua permasalahan hukum yang ada. Tapi, dalam hal ini yang
harus dilakukan ialah masalah tersebut harus diputuskan dengan suatu kebijaksanaan
untuk mencari jawabannya diluar hukum yang ada, misalnya dengan berpartisipasi
dalam melestarikan budaya bangsa. Sebab,
partisipasi kita dalam melindungi dan memelihara khasanah
kekayaan budaya bangsa yang membawa nilai-nilai kebaikan merupakan bentuk rasa syukur atas anugerah
dari Tuhan Yang Maha Esa.
Artikel yang dipresentasikan saat Lomba Debat Mahasiswa "Aspirasi Untuk Negeri" yang diselenggarakan oleh TV One dan Bank BNI, membawa tim kami (Harry Fambudi, Fery Kusnaeni Afandi, dan Maulana Malik Ibrahim) lolos 8 besar.
0 comments