Perlindungan Hukum terhadap Kebudayaan di Indonesia

5:30 AM


Budaya: Sebuah Cipta, Karsa, dan Rasa
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri lebih dari 17.000 ribu pulau. Negara yang gugusan kepulauannya menyimpan pesona alam, kekayaan bahari, dan karakter kebudayaan yang beragam. Memiliki banyak suku yang masing-masing mempunyai corak kebudayaan beragam mulai dari adat istiadat, kesenian, bahasa, bentuk rumah, pakaian tradisional, dsb. Hal tersebut menjadikan masyarakat Indonesia kaya akan khasanah budaya.
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar (Koentjaraningrat: 2002). Hasil dari cipta, karsa, dan rasa yang membentuk karakter bangsa Indonesia. Menciptakan masyarakat yang kolektif, ramah, sopan, dan kebhinekaan dalam keberagaman.
Dalam perkembangannya, keberagaman kebudayaan bangsa Indonesia pun telah diakui oleh masyarakat internasional. Organisasi PBB untuk urusan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya, UNESCO, telah mengakui kebudayaan bangsa Indonesia sebagai warisan budaya dunia diantaranya Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), Wayang (2003), Keris (2005), Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), dan situs manusia purba Sangiran (1996). Ini menunjukan bahwa kebudayaan bangsa Indonesia merupakan bagian dari kebudayaan dunia.

Globalisasi: Tantangan Eksistensi Kebudayaan Bangsa
Seiring laju zaman, eksistensi kebudayaan bangsa Indonesia dihadapkan dengan berbagai probematika. Mulai dari internal masyarakat Indonesia sendiri yang kurang peduli. Menganggap nilai-nilai kebudayaan yang ada sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Selain itu, berkembangnya pengetahuan dan teknologi menyebabkan terjadinya interaksi antar kebudayaan yang tidak lagi mengenal batas-batas wilayah. Masuknya budaya-budaya asing yang tidak sesuai dengan karakter bangsa. Sehingga bukan tidak mungkin, kebudayaan yang kita banggakan akan hilang dan dilupakan.
            Menyadari kebudayaan sebagai identitas sebuah bangsa harus sejalan dalam memberikan perlindungan. Hal ini penting apabila kita tidak ingin mengulang peristiwa ‘menyakitkan’ yang telah lalu. Dimana, beberapa negara mengklaim kekayaaan kebudayaan bangsa seperti tari Reog Ponorogo oleh pemerintah Malaysia, angklung oleh pemerintah Malaysia, batik Jawa oleh Adidas, tari Kuda Lumping oleh pemerintah Malaysia, dan beberapa negara yang melakukan klaim karya-karya budaya Indonesia secara sepihak (Inilah.com). Peristiwa tersebut menambah panjang daftar pencurian dan eksploitasi komersil terhadap kebudayaan bangsa.
Ekspresi setelah presentasi

Potret Lemahnya Payung Hukum
Indonesia belum mempunyai payung hukum yang melindungi dan mengatur persoalan kebudayaan. Akibatnya, masalah-masalah kebudayaan, sulit mencari rujukan hukumnya. Akibatnya, Pemerintah cenderung selalu reaktif dalam menyikapi masalah-masalah kebudayaan. Rasa nasionalisme seakan hanya berkobar-kobar ketika warisan budaya Indonesia diklaim oleh negara lain.
Menurut Koordinator Masyarakat Warisan Budaya (MADYA), Joe Marbun, mengatakan bahwa sejak tahun 2000 dan hampir dalam setiap periode pemerintahan selalu diusulkan untuk membahas RUU Kebudayaan, tapi tidak pernah jadi sampai sekarang. Marbun menambahkan, problem mendasar RUU kebudayaan belum bisa di tetapkan menjadi Undang-undang karena Pemerintah dan DPR tidak pernah serius mengurusi masalah kebudayaan. Kebudayaan masih dianggap bukanlah prioritas. Padahal kebudayaan merupakan fondasi dasar terbentuknya bangsa Indonesia sehingga perlindungan hukum adalah sesuatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Upaya perlindungan hukum terhadap kebudayaan hingga saat ini belum diatur secara jelas. Meskipun dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, negara memiliki hak cipta terhadap kebudayaan yang penciptanya tidak diketahui. Tapi pada kenyataannya, aturan tersebut belum memuat batasan-batasan yang dapat dikategorikan sebagai kebudayaan yang perlu dilindungi, bentuk perlindungan yang dilakukan, serta kewenangan regulator dalam mengatur penggunaannya. Hal ini tentunya sangat disayangkan bahwa kekayaan budaya bangsa belum diimbangi dengan aturan hukum yang mapan.

Peran Strategis Pemerintah dalam Melestarikan Budaya
Pemerintah yang baik memiliki komitmen yang jelas, bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan bersifat responsif, populis, dan visioner dengan selalu berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak. Melalui kebijakan pemerintah atau tegasnya campur tangan negara dalam bidang kebudayaan semuanya diterapkan menggunakan instrumen hukum yang diharapkan dapat memenuhi asas kepastian hukum. Itulah sebabnya pemerintah mesti memilki kepedulian untuk memahami bagaimana mekanisme pengaturan perlindungan kebudayaan yang memberi dampak besar bagi masyarakat luas, sehingga melalui legislator, mereka dapat menyusun perangkat aturan perundang-undangan dengan norma-norma hukum yang jelas dan presisi. Selanjutnya, upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan pembentukan komite kebudayaan yang konsen dalam pelestarian kebudayaan. Komite ini yang nantinya dapat merancang dan menyusun strategi dalam menghadapi masalah-masalah kebudayaan.
Dengan demikian, kekayaan kebudayaan bangsa Indonesia harus diimbangi dengan kepedulian dalam melestarikannya. Walaupun saat ini aturan hukum yang ada belum dapat mencakup semua permasalahan hukum yang ada. Tapi, dalam hal ini yang harus dilakukan ialah masalah tersebut harus diputuskan dengan suatu kebijaksanaan untuk mencari jawabannya diluar hukum yang ada, misalnya dengan berpartisipasi dalam melestarikan budaya bangsa. Sebab, partisipasi kita dalam melindungi dan memelihara khasanah kekayaan budaya bangsa yang membawa nilai-nilai kebaikan merupakan bentuk rasa syukur atas anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.


Artikel yang dipresentasikan saat Lomba Debat Mahasiswa "Aspirasi Untuk Negeri" yang diselenggarakan oleh TV One dan Bank BNI, membawa tim kami (Harry Fambudi, Fery Kusnaeni Afandi, dan Maulana Malik Ibrahim) lolos 8 besar.

You Might Also Like

0 comments