Tugas Ilmu Perundang-Undangan #3
7:06 PM
Tugas
3: KEDUDUKAN PERUNDANG-UNDNGAN NEGARA
1. UUD-RI;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-undang (UU)/PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keppres dan Keputusan Ketua BPK yangbersifat pengaturan (regeling);
6. Peraturan Bank Indonesia
7. Keputusan Menteri (Kepmen) yangbersifat pengaturan (regeling) :
8. Keputusan Ketua/KepalaLPND/Komisi/Badan yang bersifat pengaturan (regeling);
9. Peraturan Daerah Propinsi;
10. Keputusan Gubernur Propinsi yangbersifat pengaturan (regeling);
11. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Keputusan Bupati/Walikota yangbersifat pengaturan (regeling); dan
13. Peraturan Desa (Perdesa).
1. UUD-RI (tanpa embel-embel 1945, karena esensinya sudah berubah sama sekali setelah dilakukan amandemen sebanyak empat kali dibandingkan dengan UUD 1945, dan perubahan yangterjadi lebih dari 90%, sehingga menurut Penulis lebih baik disebutUndang-Undang Dasar Republik Indonesia, disingkat (UUD-RI);
2. TAP MPR (ke depanmungkin tidak akan dikeluarkan lagi bentuk TAP MPR sebagai jenis peraturanperundang-undangan karena MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negarapemegang kedaulatan rakyat melainkan sekedar sebagai lembaga negara yangbersifat “forum” yang eksis kalau ada joint session antara DPR dan DPD);
3. Undang-undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
4. PeraturanPemerintah (PP);
5. PeraturanPresiden (Perpres) dan Peraturan lembaga negara atau organ/badan negara yangdianggap sederajat dengan Presiden antara lain : Peraturan Kepala BPK,Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PeraturanMahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Komisi Yudisial,
6. Peraturan Menteri(Permen) sepanjang diperintahkan atau didelegasikan secara tegas oleh peraturanperundang-undangan di atasnya.
7. Peraturan KepalaLPND/Komisi/Badan/atau Peraturan Ditjen suatu Departemen, sepanjangdiperintahkan atau didelegasikan secara tegas oleh peraturan perundang-undangandi atasnya;
8. Peraturan DaerahPropinsi;
9. PeraturanGubernur Propinsi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Bupati/Walikota;
12. Peraturan Desa (Perdesa).
Tata
Urutan Perundang-Undangan
Dalam sejarah perundang-undangan
Indonesia, jenis dan tata urutan (susunan) peraturanperundang-undangan belum
pernah dituangkan dalam suatu instrumen hukum yangtermasuk jenis peraturan
perundang-undangan, secara teratur dan komprehensif.Dalam UU No.1/1950 tentang
Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yangDikeluarkan oleh Pemerintah
Pusat (dikeluarkan berdasarkan UUD 1945) dan UUNo.2/1950 tentang Menetapkan
Undang-Undang Darurat tentang PenerbitanLembaran Negara Republik Indonesia
Serikat dan tentang Mengeluarkan Mengumumkandan Mulai Berlakunya UU Federal dan
Peraturan Pemerintah sebagai Undang-UndangFederal (dikeluarkan
berdasarkan KRIS 1949) memang diatur mengenai mengenai jenis-jenis peraturan
perundang-undangan namunbelum ditata secara hirarki berdasarkan teori stufen
(jenjang) normahukum Hans Kelsen/Hans Nawiasky. Demikian pula dalam Surat
Presiden kepada DPRNo.2262/HK/59 tanggal 20 Agustus 1959 tentang Bentuk
Peraturan-PeraturanNegara, dan Surat Presiden kepada DPR No.2775/HK/59
tanggal 22 September1959 tentang Contoh-Contoh Peraturan Negara, serta
Surat Presiden kepadaDPR No.3639/HK/59 tanggal 26 Nopember 1959 tentang
Penjelasan Atas BentukPeraturan Negara, jenis peraturan perundang-undangan
yang disebutkan dalamSurat-surat tersebut tidak ditata secara hirarkis,
misalnya PeraturanPemerintah (PP) diletakkan di atas Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang(Perpu). Setelah tumbangnya pemerintahan orde lama pada tahun
1966, DPR-GR pada tanggal 9 Juni1966 mengeluarkan memorandum yang diberi judul Memorandum
DPR-GR MengenaiSumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan
PeraturanPerundang-undangan Republik Indonesia. Dalam Memorandum DPR-GR
tersebutberisi : a. Pendahuluan yang memuat latar belakang ditumpasnya
pemberontakanG-30-S PKI; b. Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia; c. Bentuk
dan TataUrutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia; dan d.
Bagan/SkemaSusunan Kekuasaan di Dalam Negara Republik Indonesia. Memorandum
DPR-GR inikemudian dalam Sidang MPRS Tahun 1966 (20 Juni – 5 Juli 1966)
diangkat menjadiKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia NomorXX/MPRS/1966 (disingkat TAP MPRS No.XX/MPRS/1966). Dalam Bentuk
dan Tata UrutanPeraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Lampiran Bagian
II) dimuatsecara hirarkis jenis peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1.UUD 1945;
2.Ketetapan MPR(TAP MPR);
3.Undang-Undang/PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
4.PeraturanPemerintah;
5.KeputusanPresiden;
6.Peraturan-peraturanPelaksanaan lainnya seperti :
-Peraturan Menteri;
-InstruksiMenteri;
-dan lain-lainnya.
TAP MPRS ini dalam Sidang MPR tahun 1973 dan MPR Tahun
1978dengan TAP MPR No.V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978 akan
disempurnakan.Namun sampai dengan runtuhnya pemerintahan orde baru TAP MPRS
tersebut tetap tidakdiubah walaupun di sana sini banyak menimbulkan kontroversi
khususnya dalamjenis dan tata urutan peraturan perundang-undangannya. Setelah
runtuhnya Pemerintahan Orde Baruyang dimulai dengan berhentinya Presiden
Soeharto tanggal 21 Juli 1998 yangmenyerahkan kekuasaannya kepada Presiden
Habibie, kemudian dilanjutkan denganSidang Istimewa (SI) MPR pada tahun yang
sama, dan dilanjutkan dengan SidangUmum (SU) MPR tahun 1999 (hasil Pemilu
1999), kemudian dilanjutkan denganSidang Tahunan MPR tahun 2000, barulah
MPR menetapkan TAP MPR No.III/MPR/2000tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan sebagaipengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Jenis
dan tata urutan (susunan) peraturanperundang-undangan yang diatur dalam Pasal 2
TAP MPR No.III/MPR/2000 adalah:
1. UUD-RI;
2. Ketetapan(TAP) MPR;
3. Undang-Undang(UU);
4. PeraturanPemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu);
5. PeraturanPemerintah (PP);
6. KeputusanPresiden (Keppres); dan
7. Peraturan Daerah(Perda).
Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut
kalaudibaca sepintas seakan-akan jenis peraturan perundang-undangan
bersifatlimitatif yaitu hanya berjumlah 7 (tujuh) yaitu: UUD-RI, TAP MPR, UU,
Perpu,PP, Keppres, dan Perda. Artinya, di luar yang 7 (tujuh) jenis, bukanlah
peraturanperundang-undangan. Apalagi di dalam pasal-pasal TAP MPR III/MPR/2000
tersebutdigunakan istilah lain yang maksudnya sama yaitu “aturan hukum”.
Padahal kalaukita baca kalimat pembuka Pasal 2 yang berbunyi: Tata urutan
peraturanperundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya,
dikaitkan dengan Pasal 4 TAP MPR tersebut yang berbunyi :
1. Sesuai
dengantata urutan peraturan perundang-undangan ini, maka setiap aturan hukum
yanglebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih
tinggi.
2. Peraturan
atauKeputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri, Bank
Indonesia,badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh
Pemerintah tidak boleh bertentangandengan ketentuan yang termuat dalam tata
urutan peraturan perundang-undanganini.
Apabila ditafsirkan secara
gramatika,sistematikal, dan wet/rechthistorische interpretatie, ditambah
logikahukum, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, maka
jenis dantata susunan/urutan(hierarki) peraturan perundang-undangan dalam Pasal
2 tidakbersifat limitatif. Bahkan kalau dilihat dari sudut definisi
peraturanperundang-undangan yaitu : Keseluruhan aturan tertulis yang dibuat
olehlembaga/pejabat negara yang berwenang di Pusat dan Daerah yang isinya
mengikatsecara umum, maka jenis peraturan perundang-undangan tidak hanya 7
(tujuh)jenis. Setiap lembaga/pejabat negara tertentu dapat diberikan
kewenanganmembentuk peraturan perundang-undangan baik oleh UUD maupun UU.
Kewenangan yangdiberikan atau dipunyai oleh lembaga atau pejabat itu dapat
berbentukkewenangan atributif atau kewenangan delegatif/derivatif. Kewenangan
atributifdalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah kewenangan
asli(orisinil) yang diciptakan –sebelumnya tidak ada – oleh UUD atau UU
yangdiberikan kepada lembaga atau pejabat tertentu. Sedangkan
kewenanganderivatif/delegatif adalah kewenangan yang diberikan oleh pemegang
kewenanganatributif kepada pejabat atau lembaga tertentu dibawahnya, untuk
mengatur lebihlanjut peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemegang
kewenanganatributif. Sebagai contoh kewenangan atributif adalah DPR dan
Presiden sebagaipembentuk UU (vide Pasal 20 UUD-RI jo Pasal 5 ayat (1)
UUD-RI). DalamPasal 18 ayat (1) huruf d UU No. 22/1999, DPRD dan Kepala Daerah
diberikankewenangan atributif untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkanuraian di atas, maka kalau kita kaitkan dengan kalimat pembuka
Pasal 2 joPasal 4 ayat (2) TAP MPR III/2000 secara interpretatif dan logika
hukumsebagaimana disebutkan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pasal 2 TAP
MPRNo. III/2000 tidak bersifat limitatif. Artinya, disamping 7 (tujuh)
jenisperaturan perundang-undangan, masih ada jenis peraturan perundang-undangan
lainyang selama ini dipraktikkan dan itu tersirat dalam rumusan Pasal 4 ayat
(2)TAP MPR No. III/MPR/2000. jenis peraturan perundang-undangan lain yang
tidakditempatkan pada Pasal 2 antara lain adalah :
1.Peraturan Mahkamah Agung (walaupunbersifat pseudowetgeving);
2.Keputusan KepalaBPK yang bersifat pengaturan (regeling);
3.Peraturan Bank Indonesia;
4.KeputusanKepala/Ketua LPND yang bersifat pengaturan (regeling);
5.Keputusan
Menteriyang bersifat pengaturan (regeling), yang didasarkan pada
kewenanganderivatif/delegatif yang diberikan oleh Presiden, UU/PP.
Masalahnya, jenis peraturanperundang-undangan di luar
Pasal 2 TAP MPR tersebut akan ditempatkan di mana.Apakah di bawah Perda,
ataukah di atas Perda. Berdasarkan logika hukum, makaperaturan
perundang-undangan tingkat Pusat yang berlaku di seluruh wilayahRepublik
Indonesia tentunya lebih tinggi kedudukannya dibandingkan denganperaturan
perundang-undangan tingkat Daerah yang hanya bersifat lokal/regional.Jika
ditempatkan di bawah Perda, pertama, akan bertentangan dengan
asashierarki peraturan perundang-undangan. Kedua akan bertentangan
denganasas wilayah berlakunya peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu
denganmenggunakan interpretasi, asas, dan logika hukum, maka tata susunan
(hierarki)peraturan perundang-undangan sebagaimana tertera dalam Pasal 2 dan Pasal
4 ayat(2) menurut penulis menjadi :
1. UUD-RI;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-undang (UU)/PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keppres dan Keputusan Ketua BPK yangbersifat pengaturan (regeling);
6. Peraturan Bank Indonesia
7. Keputusan Menteri (Kepmen) yangbersifat pengaturan (regeling) :
8. Keputusan Ketua/KepalaLPND/Komisi/Badan yang bersifat pengaturan (regeling);
9. Peraturan Daerah Propinsi;
10. Keputusan Gubernur Propinsi yangbersifat pengaturan (regeling);
11. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Keputusan Bupati/Walikota yangbersifat pengaturan (regeling); dan
13. Peraturan Desa (Perdesa).
Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut, Perpu diletakkan di
bawah UU. Hal ini bertentangan dengan Pasal 22 UUD-RI (besertaPenjelasannya
walaupun sekarang sudah dicabut). Dalam Pasal 22 UUD-RI dikatakanbahwa Perpu
itu sebagai pengganti UU. Kata “pengganti” mengindikasikan bahwaPerpu itu
setingkat UU. Sedangkan dalam penjelasannya dikatakan dengan tegasbahwa Perpu
itu mempunyai kekuatan (hukum) yang sama dengan UU. Dalamperkembangan
konstitusi di Indonesia, Penjelasan Pasal 22 UUD-RI ini kemudian“dituangkan”
dalam Pasal 139 KRIS 1949 dan Pasal 96 UUDS 1950 dengan nama“undang-undang
darurat”, yang setingkat dan mempunyai kekuatan yang sama denganUU. Dengan demikian
para founding father/mother kita sejak rapat-rapatBPUPKI dan PPKI,
penambahan Penjelasan UUD 1945 pada tahun 1946, dan kemudiandituangkan dalam
KRIS 1949 dan UUDS 1950 menempatkan Perpu/undang-undangdarurat sejajar dengan
UU dan mempunyai kekuatan (hukum) yang sama dengan UU.Oleh karena itu, apapun
alasannya penempatan Perpu dibawah UU tidak dapatdibenarkan karena bertentangan
dengan Pasal 22 UUD-RI. Dalam Pasal 4 ayat (2)TAP MPR tersebut yang diawali
dengan kata “keputusan” atau “peraturan”dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (2), (3)
dan (4) menimbulkan kerancuan apabiladikaitkan dengan hak uji (materiel) yang
diberikan kepada MA (judicialreview). Apabila dibaca Pasal 4 ayat (2),
maka dimungkinkan adanya “Keputusan”MA dan “Peraturan MA” atau Perma. Karena
Peraturan MA bukan merupakan produkatau hasil dari hak uji materiel, maka
berdasarkan penafsiran, hasil dari hakuji materiil adalah “Keputusan” MA. Hal
ini dikuatkan lagi dengan bunyi Pasal 5ayat (4). Namun berdasarkan penelitian,
dalam kaitannya dengan hak uji materil,MA tidak membuat “Keputusan”, tetapi
yang dibuat adalah “Putusan” (vonis) padatingkat kasasi. Oleh karena itu
seharusnya kata “Keputusan” pada Pasal 5 ayat(4) TAP MPR tersebut harus diganti
dengan kata “Putusan” berkaitan dengan Perpuyang diletakkan di bawah UU
maka hal ini akan menimbulkan kerancuan karenamempunyai implikasi yuridis dan
politis yang merepotkan para pembentukperaturan perundang-undangan. Kalau Perpu
diletakkan dibawah UU, MA dapatmenguji Perpu terhadap UU. Padahal Perpu itu
adalah suatu “UU tertunda”, bukanmerupakan peraturan pelaksana UU. Apabila
Perpu tersebut diuji oleh MA dandikatakan atau diputuskan bertentangan dengan
UU maka Perpu itu harus dicabutoleh Pemerintah, padahal dalam Pasal 22 UUD-RI
yang memerintahkan pencabutanPerpu adalah UUD. Jadi, apabila MA membatalkan
Perpu berarti bertentangandengan Pasal 22 UUD-RI. Disamping itu kalau umpamanya
Perpu yang diuji oleh MAdan diputuskan harus dicabut, Pemerintah tetap
meneruskan Perpu tersebut ke DPRdan kemudian DPR menetapkannya menjadi UU,
apakah dalam hal ini tidak terjadikerancuan dan tumpang tindih, yang dapat
menimbulkan implikasi politis danyuridis dalam bentuk conflict of interest
diantara lembaga-lembaganegara tersebut baik sebagai pembentuk UU maupun
sebagai lembaga politik.
BerdasarkanKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia No.I/MPR/2003tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun
2002 (selanjutnyadisingkat TAP MPR No.I/MPR/2003) yang berisi peninjauan
kembali (legislativereview) terhadap lebih dari 130 TAP MPR (S) dalam
Pasal 4 TAP MPR tersebutdikatakan bahwa antara lain : TAP MPR No.
III/MPR/2000 tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang. Menjadi
pertanyaan kita UU apa yang akan menggantikannya. Berdasarkan penafsiran
sebagaimana tersebut diatas, maka UU yang dimaksud menurut hemat penulis ada dua
yaitu : UU tentang Mahkamah Konstitusi(UU No. 24/2003) dan UU tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangandisingkat UU-P3 (UU No. 10/2004).
Setelah lahirnya UU-P3 sebagai pengganti(bukan mencabut) TAP MPR No.
III/MPR/2000, maka berdasarkan Pasal 7 UU-P3 dan Penjelasannya ditambah juga
interpretasi seperti diatas, maka jenis dan tata urutan/susunan (hirarki)
peraturan perundang-undangan sekarang adalah sebagai berikut :
1. UUD-RI (tanpa embel-embel 1945, karena esensinya sudah berubah sama sekali setelah dilakukan amandemen sebanyak empat kali dibandingkan dengan UUD 1945, dan perubahan yangterjadi lebih dari 90%, sehingga menurut Penulis lebih baik disebutUndang-Undang Dasar Republik Indonesia, disingkat (UUD-RI);
2. TAP MPR (ke depanmungkin tidak akan dikeluarkan lagi bentuk TAP MPR sebagai jenis peraturanperundang-undangan karena MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negarapemegang kedaulatan rakyat melainkan sekedar sebagai lembaga negara yangbersifat “forum” yang eksis kalau ada joint session antara DPR dan DPD);
3. Undang-undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
4. PeraturanPemerintah (PP);
5. PeraturanPresiden (Perpres) dan Peraturan lembaga negara atau organ/badan negara yangdianggap sederajat dengan Presiden antara lain : Peraturan Kepala BPK,Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PeraturanMahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Komisi Yudisial,
6. Peraturan Menteri(Permen) sepanjang diperintahkan atau didelegasikan secara tegas oleh peraturanperundang-undangan di atasnya.
7. Peraturan KepalaLPND/Komisi/Badan/atau Peraturan Ditjen suatu Departemen, sepanjangdiperintahkan atau didelegasikan secara tegas oleh peraturan perundang-undangandi atasnya;
8. Peraturan DaerahPropinsi;
9. PeraturanGubernur Propinsi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Bupati/Walikota;
12. Peraturan Desa (Perdesa).
Dasar hukum pembentukan peraturanperundang-undangan
tingkat daerah ini di samping TAP MPR No. III/MPR/2000adalah Pasal 18 ayat (1)
huruf d UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah(untuk Perda), Pasal 72 UU
No.22/1999 untuk Keputusan Kepala Daerah yangbersifat pengaturan (regeling),
dan Pasal 104 dan Pasal 105 UUNo.22/1999 untuk Peraturan Desa (yang sejenis
misalnya Nagari). Sekarang UUNo.22/1999 telah diganti dengan UU No.32/2004.
Pasal-pasal yang berkaitandengan pembentukan Perda adalah Pasal 136 s/d Pasal
147 UU No.32/2004. Disamping itu secara konstitusional Perda dan
peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi daerah mendapatkan dasar
konstitusionalnya dalam Pasal 18ayat (6) UUD-RI yang berbunyi : Pemerintah
daerah berhak menetapkanperaturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dantugas pembantuan.
Kedudukan Uud Pasca Amandemen
Berdirinya Negara Indonesia tidak
hanya ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi
hal yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah
kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai
ada[1]. Walaupun secara jelas pada masa itu belum ada lembaga-lembaga yang
diamanatkan oleh UUD. Akan tetapi hal ini dapat diatasi dengan adanya Aturan
Tambahan dan Aturan Peralihan dalam UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi
Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan UUD 1945 memenuhi unsur-unsur konstitusi,
baik ditinjau dari pengertian, substansi dan wewenang pembentukannya serta
hubungannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Seiring perjalanannya,
Indonesia telah mengalami beberapa pergantian konstitusi, diawali dengan UUD
1945 yang berlangsung selama 4 tahun, diganti dengan Konstitusi RIS pada tahun
1949, kemudian diganti lagi dengan UUDS 1950. Hingga akhirnya kembali lagi ke
UUD 1945 dengan adanya Dekrit Presiden 1959.
Pada tahun 1998 dimulailah
tonggak sejarah baru di Indonesia, karena sejak tahun 1998 sudah mulai muncul
tuntutan-tuntutan akan perubahan mendasar di Republik Indonesia. Dan hal
terpenting itu Supremasi Hukum dan Amandemen atau Perubahan Undang-Undang Dasar
1945. Tuntutan masyarakat pun akhirnya diakomodir dengan mengamandemen UUD 1945
secara bertahap dan yang terakhir, amandemen ke-empat pada tahun 2002.
Perubahan tersebut yang mendasari analisis UUD 1945 ini. Adapun pembahasan
analisis ini hanya menitikberatkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Rigid
atau Flexsible
Bersifat rigid berdasarkan kesatuan pemikiran dari
mayarakat untuk memilih sesuatu yang ideal dalam hal-hal tertentu yang
direfleksikan dalam konstitusi tersebut dan juga sebagai pertimbangan ketika
Konstitusi memiliki kandungan rigiditas, yaitu untuk menunjukkan wibawa
daripada suatu bentuk Hukum tertinggi dari suatu negara. Sedangkan bersifat
fleksibel dimana Konstitusi selalu diharapkan terus hidup dan berkembang dalam
masyarakat menjadi “The Living Constitution”, sehingga selalu memenuhi
kebutuhan dan rasa keadilan dari masyarakat itu sendiri.
b. Conditional atau Unconditional
Perbandingan ini menitikberatkan pada prosedur
amandemen konstitusi dan dikaitkan dengan kedudukannya dengan peraturan
perundang-undangan lainnya. Dikatakan conditional apabila terdapat prosedur
yang khusus tentang amandemen konstitusi. Hal ini dikaitkan dengan kewenangan
pembentukan konstitusi dan kedudukan yang lebih tinggi (superior) dengan
peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan unconditional, prosedurnya
tidak diatur secara khusus.
c. Superior atau Subordinat
Perbandingan ini menitikberatkan pada kedudukan
konstitusi dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan lembaga
pembentuknya. Dikatakan subordinat apabila kewenangan untuk membentuk atau
mengamandemen konstitusi terletak pada lembaga legislatif, sedangkan superior,
lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk membentuk atau mengamandemen
konstitusi dan kewenangan tersebut diberikan kepada parlemen, di Indonesia
dikenal dengan MPR.
UUD 1945 PRA AMANDEMEN
Latar belakang terbentuknya
konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan
bangsa Indonesia. Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas merancang Undang-Undang Dasar
1945. Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 merupakan Ikrar Kemerdekaan Bangsa
Indonesia dan lahirlah Negara Indonesia. Sehari setelah itu, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan
menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945
yang bahannya diambil dari Rancangan Undang-Undang yang disusun oleh panitia
perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya
hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia Perancang UUD
tanggal 16 Juni 1945;
3. Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir.
Soekarno sebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil
Presiden;
4. Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu
oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite
Nasional.
Pengertian pokok tentang Undang-Undang Dasar 1945
yang dimaksudkan adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang
terdiri 16 Bab berisi 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan;
c. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Konsekuensinya, UUD 1945 sebagai
konstitusi itu melingkupi keseluruhan naskah tersebut. Pada Penjelasan Umum,
jelas-jelas disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar. Dikaitkan dengan
teorinya Hans Kelsen, “Stufentheorie”, atau theorie vom Stufenaufbau-nya Hans
Nawiasky Pembukaan mengandung sejumlah tujuan negara dan dasar falsafah
bernegara yaitu Pancasila. Posisi Pancasila dalam UUD adalah sebagai norma
dasar suatu negara (Staatsfundamentalnorm), yang memberikan landasan bagi
Aturan Dasar. Sedangkan materi yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 merupakan
Grundgezetze, norma dasar yang memiliki kekuatan mengikat kepada norma-norma
hukum peraturan perundang-undangan, atau menggariskan tatacara membentuk
peraturan perundang-undangan secara Umum. Dengan demikian, UUD 1945 memiliki
kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Pembentukan UUD 1945 pada awalnya bersifat sementara
saja karena proses pembentukannya yang relatif singkat. Hal ini dapat diketahui
melalui ayat (2) Aturan Tambahan. Secara jelas disebutkan bahwa akan dibentuk
MPR yang memiliki wewenang untuk menetapkan UUD. MPR yang terbentuk akan
mengadakan siding untuk membahas dan menetapkan UUD sebagai konstitusi
Indonesia. Kenyataannya, sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden, baik itu MPR
atau MPRS atau Lembaga Konstituante tidak menghasilkan apa pun, sehingga
diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai UUD. Padahal, BPUPKI bukanlah lembaga
perwakilan karena BPUPKI merupakan badan bentukan Jepang. Meskipun demikian,
BPUPKI dapat dikatakan sebagai lembaga perwakilan yang dapat dipersamakan
dengan parlemen. Dalam pasal 3, mengatur tentang kewenangan MPR namun hanya
terdapat tentang kewenangan menetapkan UUD bukan mengamandemen. Namun, dalam
pasal 37 diatur tentang prosedur amandemen UUD. Pengaturan tentang amandemen tersebut
juga sebatas posedur umum. Sedangkan untuk prosedur khususnya diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Itu pun sebatas
merubah/mengamandemen batang tubuh dan penjelasan. Khusus untuk pembukaan UUD
1945 mutlak tidak dapat diubah/diamandemen, karena didalamnya terdapat falsafah
negara yang merupakan dasar Negara. Meskipun demikian, UUD 1945 pada dasarnya
lebih bersifat fleksibel, karena para pendiri bangsa sesungguhnya menghendaki
adanya perubahan UUD 1945 dengan tujuan UUD 1945 lebih diharapkan terus hidup
dan berkembang dalam masyarakat menjadi “The Living Constitution”, sehingga
selalu memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan dari masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan uraian di atas, UUD 1945 pra amandemen bersifat conditional,
superior dan fleksibel.
UUD 1945 PASCA AMANDEMEN
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah
yang terdiri dari embukaan dan pasal-pasal (sesuai pasal II Aturan Tambahan UUD
1945. Konsekuensinya, penjelasan tidak lagi menjadi bagian dari UUD. Meskipun
demikian, penjelasan memiliki fungsi yang penting dalam rangka menjelaskan
tentang norma yang terdapat dalam UUD 1945 sehingga seharusnya mengandung norma
yang baru. Penjelasan Umum, disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar.
Dikaitkan dengan teorinya Hans Kelsen, “Stufentheorie”, atau theorie vom
Stufenaufbau-nya Hans Nawiasky Pembukaan mengandung sejumlah tujuan negara dan
dasar falsafah bernegara yaitu Pancasila. Posisi Pancasila dalam UUD adalah
sebagai norma dasar suatu negara (Staatsfundamentalnorm), yang memberikan
landasan bagi Aturan Dasar. Sedangkan materi yang terdapat dalam pasal-pasal
UUD 1945 merupakan Grundgezetze, norma dasar yang memiliki kekuatan mengikat
kepada norma-norma hukum peraturan perundang-undangan, atau menggariskan tatacara
membentuk peraturan perundang-undangan secara Umum. Hal ini ditunjukkan dalam
pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004. Dengan demikian, UUD 1945 memiliki kedudukan yang
lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dalam pasal 3, mengatur tentang kewenangan MPR baik
tentang kewenangan mengubah dan menetapkanUUD. Meskipun MPR bukan lembaga
tertinggi Negara lagi namun MPR merupakan lembaga perwakilan (parlemen) yang
oleh konstitusi diberi wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD. Pembentukan UUD
kewenangannya tidak diberikan kepada lembaga legislatif karena lembaga
legislatif hanya memiliki kewenangan dalam membentuk UU dan kedudukan UU di
bawah UUD. Sedangkan untuk prosedur amandemen yang diatur dalam pasal 37
terdapat prosedur khusus dengan ketentuan yang lebih kompleks. Dalam hal
substansi perubahan/amandemen masih terdapat kesamaan dengan UUD 1945 pra
amandemen, yaitu mutlak tidak diperbolehkan untuk merubah/mengamandemen
pembukaan UUD 1945, karena didalamnya terdapat falsafah negara yang merupakan
dasar Negara. Selain itu, ada hal lain yang tidak boleh diganti yaitu bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5)). Dan ketentuan yang lebih
spesifik diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
UUD 1945 pasca amandemen lebih bersifat rigid. Hal
ini dikarenakan persepsi penguasa yang sepakat untuk lebih mengkultuskan UUD
1945 sebagai kesatuan pemikiran dari mayarakat untuk memilih sesuatu yang ideal
dalam hal-hal tertentu yang direfleksikan didalamnya. Selain itu, nilai historis
yang terkandung dalam UUD 1945 membuatnya sebagai konstitusi memiliki kandungan
rigiditas. UUD 1945 tidak lg dipandang sebagai peraturan perundang-undangan
saja melainkan merupakan wibawa daripada suatu bentuk Hukum tertinggi dari
suatu negara. Berdasarkan uraian di atas, UUD 1945 pasca amandemen bersifat
conditional, superior dan rigid.
UUD 1945 merupakan konstitusi karena ditinjau dari
materi muatannya, prosedur dan wewenang pembentukannya serta bentuknya sesuai
dengan pengertian konstitusi. Lebih dari itu, konstitusi mencerminkan tingkat
peradaban dari pada suatu bangsa. Hal ini dikarenakan substansi/materi muatan
yang terkandung didalamnya. UUD 1945 pra amandemen bersifat conditional,
superior dan fleksibel sedangkan UUD 1945 pasca amandemen bersifat conditional,
superior dan rigid.
0 comments