Tugas Ilmu Perundang-Undangan #4
7:16 PM
Tugas 4 LEMBAGA
PEMBENTUK PERUNDANG-UNDANGAN
Negara republik Indonesia didirikan atas dasar teori
bernegara Indonesia yang tumbuh dari kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan
bangsa Indonesia sendiri. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia
ialah suatu negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), dengan pengertian
bahwa pola yang diambil tidak menyimpang dari negara berdasarkan hukum pada
umumnya, namun disesuaikan dengan keadaan di Indonesia, dengan menggunakan
ukuran baik pandangan hidup maupun pandangan bernegara bangsa Indonesia. Apabila kita simak ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya mengenai sistem pemerintahan
negara yang menetapkan bahwa Presiden sebagai Mandataris MPR wajib
menjalankan GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR, dan Presiden mempunyai
kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945,
pemegang kekuasaan di Indonesia adalah :
-
kekuasaan eksekutif, dipegang oleh Presiden
-
Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dengan
persetujuan DPR
-
Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah Agung dan
Badan-badan Peradilan lainnya.
Dalam kekuasaan legislatif, Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyerahkan pelaksanaannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
yang, bahwa kedua lembaga ini dalam membuat Undang-undang harus bekerja sama.
Kekuasaan legislatif ini diberikan berdasarkan prinsip opdracht van
bevoegheid, dan ini membawa konsekuensi logis bahwa harus ada pertanggungan
jawab dari badan legislatif kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai
Mandataris adalah bahwa Presiden dapat dipecat sebelum masa jabatannya habis.
Perubahan
Mengenai Kewenangan Presiden
a.
Sebelum
Amandemen
Pasal 5
(1) Presiden
memegan kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif merupakan
“partner” bagi Dewan Perwakilan Rakyat, yang artinya Presiden bekerja sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam tugas legislatif yang antaranya adalah :
a. membuat Undang-undang
b. Menetapkan APBN
Walaupun kedudukan kedua lembaga itu sama dan
sederajat, namun perumusan pasal di atas menempatkan Presiden pada peranannya
yang lebih menonjol dari pada Dewan Perwakilan Rakyat dalam tugasnya di bidang
legislatif. Membuat Undang-undang pada hakekatnya adalah membua suatu
kebijaksanaan umum yang dilakukan oleh Presiden, karena dalam penyelenggaraan
pemerintahan itu Presidenlah yang akhirnya bertanggung jawab kepada Majelis,
maka kedudukan Presiden dalam praktek lebih menonjol dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
Dari pasal 5 ayat (1) UUD 45 sebelum Amandemen, dapat
ditarik 2 (dua) kesimpulan, yaitu :
a.
Presiden pemegang kekuasaan pembentukan Undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dalam pasal
5 ayat (1) UUD 1945 dikemukakan bahwa :
“Presiden
memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.” Sedangkan dalam penjelasan mengenai pasal 5 ayat (1) UUD 1945
dinyatakan sebagai berikut : “Kecuali executive power, Presiden bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalanan legislative power dalam Negara.”
Apabila kita membaca perumusan pasal 5 ayat (1) UUD 1945, dapat kita tafsirkan
bahwa kekuasaan membentuk Undang-undang itu ada di tangan Presiden, sedangkan
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi memberikan persetujuan dalam arti
menerima atau menolak setiap rancangan Undang-undang yang diajukan oleh
presiden.
Adapun maksud dari perkataan bersama-sama dalam
penjelasan pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden dalam menjalankan legislative
power, yakni dalam hal pembentukan undang-undang, Presidenlah yang melaksanakan
pembentukannya, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat melaksanakan (pemberian)
persetujuannya dengan berbarengan, serentak, bersama-sama. Dengan demikian,
menjadi jelas kewenangan pembentukan Undang-undang tetap pada Presiden, dan
kewenangan pemberian persetujuan tetap pada Dewan Perwakilan Rakyat. Agar
undang-undang itu dapat terbentuk, kedua kewenangan tersebut dialksanakan
bersama-sama, berbarengan, serentak.
b.
Presiden tidak bertangungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam
membentuk Undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Staatsbegroting), Presiden harus mendapat persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama
dengan DPR, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, artinya
kedudukan Presiden tidak tergantung pada DPR. Namun,
meskipun Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
kekuasaan Presiden tidak tak terbatas, karena ia bertanggung jawab kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan juga harus mmperhatikan dengan
sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
b.
Sesudah
Amandemen
Pasal 5
(1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Ketentuan ini menggambarkan terjadinya pergeseran
kekuasaan legislatif dari tangan Presiden. Sebelumnya, Presidenlah yang
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Sekarang,
kekuasaan membentuk Undang-undang berdasarkan pasal 20 ayat (1) baru, justru
berada di Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan dalam ayat di atas, Presiden hanya
dinyatakan berhak mengajukan RUU kepada DPR.
Pada masa lalu sebelum UUD 1945 diamandemen,
kekuasan presiden sangatlah besar. Bahkan dalam hal pembentukan undang-undang
yang merupakan wilayah kewenangan dari lembaga legislatif, peran pemerintah
sangat kuat, sehingga DPR kerap dijuluki sebagai institusi cap stempel ( rubberstamp
) pemerintah.
Pembatasan kekuasaan presiden dan wewenang DPR
seperti yang tercantum dalam Amandemen Keempat UUD 1945 penulis nilai sudah
sesuai karena DPR sekarang memiliki hak untuk memberikan pertimbangan, sehingga
tidak ada kekuasaan prerogatif yang terlalu besar pada presiden.
Pergeseran ini penulis nilai juga sebagai pembatasan dan pencegahan dari
tindakan sewenang-wenang presiden dalam membentuk undang-undang. Dengan adanya
amandemen ini, maka yang dapat Presiden lakukan hanyalah mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bukan berhak membentuk
undang-undang. Hal ini juga dikaitkan kepada negara Indonesia yang merupakan
negara demokrasi, dimana aspirasi rakyat sangat dijunjung tinggi, dan DPR
merupakan sarana perwujudan aspirasi rakyat Indonesia, sehingga pembentukkan
undang-undang harus lebih mementingkan suara dan aspirasi rakyat daripada
keinginan Kepala Negara semata.
Perbandingan
Kewenangan Pemerintah Daerah
a.
Sebelum
Amandemen
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak
asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Pada Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 dinyatakan bahwa oleh karena Negara
Indonesia itu suatu “een heidstaat”, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah
di lingkungannya yang bersifat “staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam
daerah Propinsi dan daerah propinsi dibagi juga ke dalam daerah yang lebih
kecil. Daerah-daerah itu bersifat autonom, semuanya menurut aturan yang akan
ditetapkan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat autonom akan diadakan
badan perwakilan daerah, oleh karena di daerahpun pemerintahan akan bersendi
atas dasar permusyawaratan.
Mengenai Pemerintahan Daerah sebelum amandemen, pada pasal 18 UUD 1945
hanya menjelaskan mengenai adanya pembagian daerah-daerah di Indonesia yang
susunan pemerintahannya ditetapkan undang-undang, serta adanya daerah-daerah
yang bersifat otonom, tanpa menjelaskan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan (medebewind).
b.
Sesudah
Amandemen
Pasal 18
(6)
Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Sesudah Amandemen ke-4, mengenai Pemerintahan Daerah
diatur lebih rinci lagi serta ditambahkan ayat-ayat baru mengenai Pemerintahan
Daerah tersebut. Dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dinyatakan bahwa Pemerintah
Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Yang dimaksud dengan “Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain” disini
adalah Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah dan Peraturan pelaksanaannya,
sepertu Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Walikota. Tentang Peraturan
Daerah sendiri, berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/2000, mencangkup pengertin
Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa.
Disamping itu, dengan ditetapkannya Undang-undang tentang Daerah Otonomi Khusus
Provinsi Papua, maka di Provinsi ini, selain adanya Peraturan Daerah Provinsi
(Perdasi), diperkenanlkan pula adanya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus)
sebagai nomenklatur yang dipakai untuk melaksanakan atau mengatur dan
menjabarkan lebih lanjut materi ketentuan Undang-undang tentang Otonomi Khusus
tersebut.
Perbandingan
Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pembentukan Peraturan Per
Undang-Undangan
a. Sebelum
Amandemen
Pasal 20
(1)
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2)
Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(3)
Jika rancangan undang-undang itu tidakmendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
(4)
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5)
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Dalam Amandemen Keempat UUD 1945 ini terlihat bahwa
kekuasaan membuat UU sangat legislative heavy , dalam artian ada satu
pasal yang mengatakan bahwa kalau dalam 30 hari rancangan undang-undang tidak
ditandatangani presiden maka akan diberlakukan, akan tetapi tidak ada pasal
yang menyatakan sebaliknya. Dalam Amandemen Keempat UUD 1945 tidak terdapat
pasal yang mengatakan bahwa kalau Presiden mengajukan RUU, dalam 30 hari tidak
disetujui parlemen, maka akan jadi UU. Dengan demikian hak vetonya hanya
dimiliki oleh parlemen dan tidak oleh presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat pemberi persetujuan kepada
tuap Rancangan Undang-undang. Apabila kita melihat isi Pasal 5 ayat (1) UUD
1945 dan Penjelasannya, serta uraian pada huruf D, maka pertanyaan selanjutnya
yang dimaksud mengenai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat adalah, dalam
hal ini setiap rancangan undang-undang dari pemerintah itu tidak boleh
dikesampingkan; Dewan Perwakilan Rakyat haruslah memberikan suu consent atau
suatu kesepakatan dalam arti menolak atau menerima rancangan undang-undang
tersebut. Dengan demikian, perkataan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
itu seharusnya diartikan dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat atau dengan
persesuaian Dewan Perwakilan Rakyat.
b.
Sesudah
Amandemen
Pasal 20
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undan-undang.
(2)
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Dengan adanya perubahan ini, jelaslah bahwa kekuasaan
legislatif yang semula utamanya dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR,
dialihkan dan dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Presiden hanya
dinyatakan baerhak mengajukan RUU, bukan sebagai pemegang kekuasaan legislatif
yang utama. Perubahan ini merupakan pergeseran kekuasaan legislatif dari
Presiden dan DPR.
Pada pasal 20 ayat (1) UUD 1945 ditentukan bahwa
setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama. Artinya, RUU yang bersangkutan dapat saja dibahas
sendiri-sendiri oleh DPR dan oleh Presiden secara terpisah, asalkan keduanya
sama-sama dapat memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut. Konseuensi
penafsiran demikian ini tetntu dapat mempengaruhi prosedur pembahasan RUU yang
diatur dalam peraturan tata-tertib DPR-RI. Jika RUU diajukan atas inisiatif
pemerintah, maka pembahasan oleh DPR dapat dilakukan dengan menghkadirkan wakil
pemerintah sebagai utusan Presiden untuk didengarkan keterangan atau
penjelasannya berkenaan dengan materi usulan RUU yang bersangkutan. Akan
tetapi, kedudukan wakil dalam forum DPR itu tentu bukan merupakan subjek yang
mengambil keputusan. Jika dilakukan pemungutan suara, wakil pemerintah hanya
dijadkan nara sumber yang tidak ikut memberikan suara. Jika wakil pemerintah
mempunyai kepentingan maka kepentingan atau aspirasinya itu haruslah disalurkan
melalui anggota DPR yang berasal dari partai pemerintah. Jika RUU yang
bersangkutan adalh RUU inisiatif DPR, pembahasannya dilakukan sepenuhnya oleh
DPR. Setelah RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR, dan RUU tersebut
diajukan kepada Presiden, barulah diadakan rapat bersama antara DPR dan wakil
pemerintah. Akan tetapi dalam forum rapat bersama ini pihak yang berhadapan
adalah DPR sebagai institusi dengan pemerintah sebagai institusi. Karena itu,
DPR sudah menjadi satu suara yang berhadapan dengan pemerintah yang tidak dapat
lagi memanfaatkan anggota DPR yang berasal dari partai pemerintah. Perbedaan
pendapat diantara DPR dan pemerintah dalam hal ini bisa saja memakan waktu,
tergantung pada perkembangan dukungan opini umum dalam masyarakat. Namun,
secara hukum, pemerintah dapat saja menolak, menyetujui sebagian ataupun
seluruh materi RUU tersebut, meskipun seluruh anggota DPR telah menyetujui RUU
yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, sebelum RUU yang bersangkutan
disetujui bersama oleh Presiden dan DPR, terlebih dahulu dapat dilakukan
pembahasan :
a. perancangan
RUU secara sendiri-sendiri oleh Presiden/pemerintah atau oleh DPR,
b. pembahasan
oleh pemerintah terhadap RUU yang diajukan oleh DPR, pembahasan oleh DPR
terhadap RUU yang diajukan oleh Pemerintah/Presiden,
c. pembahasan
bersama oleh institusi DPR sebagai satu kesatuan berhaapan dengan pemerintah
dalam hal RUU tersebut berasal dari inisiatif DPR, atau
d. pembahsan
bersama antar anggota DPR bersama-sama dengan wakil pemerintah sebagai
narasumber dalam hal RUU tersebut berasal dari inisiatif pemerintah.
Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa :
a.
Suatu RUU dapat saja tidak mendapat persetujuan
bersama antara DPR dan pemerintah. Misalnya, pemerintah dapat menyatakan
menolak untuk memberikan persetujan terhadap suatu materi atau seluruh materi
yang bersangkutan. Demikian pula DPR dapat menyatakan menolak sebagian atau
seluruh materi RUU yang diajukan oleh pemerintah, meskipun hal itu telah
diadakan pembahasan bersama yang bertujuan mendapatkan persetujuan bersama;
b.
RUU yang tidak mendapat persetujuan bersama tersebut,
baik yang berasal dari inisiatif pemerintah ataupun inisiatif DPR, tidak dapat
lagi dimajukan dalam masa persidangan yang bersangkutan. Hal ini dimasudkan
untuk menjamin jangan sampai jadwal ketatanegaraan terganggu karenanya.
Pengesahan yang dimaksudkan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945
bersifat administratif, yaitu pengundangan Undang-undang tersebut kedalam
Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara yang menentukan efek pengumuman
hukum (publication and promulgation of the law) dan daya ikat atau efektifitas
legalitas undang-undang tersebut bagi para subjek hukum diaturnya.
Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa :
a.
Presiden tidak boleh menolak kewajiban untuk
mengundangkan RUU yang telah mendapat persetujuan bersama itu (pengesahan
materiel) untuk mengesahkannya secara formil-administratif menjadi UU;
b.
Pengundangan itu
a.
Sebelum
amandemen
Pasal 21
(1) Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Dalam pasal 21 (1) UUD 1945 hanya disebutkan bahwa
anggota DPR berhak mengajukan Rancangan Undang-undang. Kata “berhak” dalam
pasal ini menganding arti dua pilihan, yaitu boleh atau mungkin tidak bersedia,
yang kesemuanya tergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Di sini sama sekali
tidak ada keharusan.
Presiden berdasarkan Pasal 21 ayat (2) diberikan hak
untuk menolak suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Penolakan ini dikatakan bahwa Presiden mempunyai kekuasaan
semacam hak veto. Sebenarnya, Dewan Perwakilan Rakyat sendiri berhak untuk
menolak Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden. Dalam setiap
Rancangan Undang-Undang, kedua lembaga ini bekerja sama dilandasi musyawarah
mufakat. Musyawarah inilah yang menyebabkan setiap perbedaan pendapat antara
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat diselesaikan dengan dilandasi sikap
toleransi.
Dalam pasal 21 ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan bahwa
setiap rancangan Undang-undang yang tealh disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat memerlukan pengesahan Presiden untuk menjadi Undang-undang, menempatkan
Presiden pada posisi yang lebih kuat dari pada Dewan Perwakilan Rakyat. Jika
Presiden menolak untuk mengesahkan suatu RUU berarti bahwa RUU itu tidak
menjadi Undang-undang. Hingga sekarang, belum dapat diketemukan suatu rancangan
Undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang ditolak pengesahannya
oleh Presiden. Karena itu, maka fungsi Pasal 21 ayat (2) UUD 1945 hanya sebagai
legalitas saja, bahwa sahnya suatu undang-undang ialah karena undang-undang itu
telah ditandatangani oleh Presiden selaku kepala legislatif dalam sistem
pemerintahan presidensiil yang dianut oleh UUD 1945.
b.
Sesudah
Amandemen
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.
Pasal ini secara tegas menjamin bahwa anggot DPR
menurut syarat-syarat yang diatur dalam peraturan tata tertib dapat mengambil
imisiatif untuk mengusulkan suatu rancangan undang-undang. Dengan demikian,
inisiatif anggota Dewan tidak boleh lagi dihambat hanya karena fraksi partai
politiknya tidak menghendaki sesuatu ketentuan diajukan menjadi rancangan
undang-undang,
Perbandingan Kewenangan Dewan Perwakilan
Daerah dalam Pembentukan Peraturan Per Undang-Undangan
Pasal 22 D
(1)
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimabngan keuangnan pusat dan daerah.
(2)
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan pengganbungan daerah; pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Pada pokoknya, cabang kekuasaan legislatif berada di
tangan DPR. Namun, sejauh menyangkut kepentingan daerah, seperti yang terkait
dengan hal-hal yang disebut dalam pasal 22 D ayat (1) UUD 1945, maka DPD diberi
hak inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang. Akan tetapi, rancangan
undang-undang itu tetap harus diajukan kepada DPR sebagai pemegang kekuasaan
legislatif yang utama. Karena itu, bisa dikatakan keberadaan DPD hanyalah
bersifat ’suplemen’.
Dalam pembahasan terhadap rancangan undang-undang yang
disebut dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, baik atas inisiatif DPD, DPR ataupun
atas inisiatif pemerintah, dilakukan oleh DPR dengan melibatkan peran serta
anggota DPD. Tentu saja, berkenaan dengan prosedur pembahasan bersama ini masih
harus diatur dalam Peraturan Tata Tertib, apakah persidangannya diadakan bersifat
gabungan antara DPR dan DPD atau sendiri-sendiri sehingga pengertian pembahasan
bersama atau ikut membahas dalam ayat ini dapat terpenuhi.
KEKUASAAN MEMBENTUKKAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Seperti
dijelaskan pada bagian sebelumnya, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen
disebut dengan berbagai macam istilah sesuai dengan bahasa yang dipakai
di setiap negara. Bentuk, susunan, kedudukan, dan kewenangannya beragam sesuai
dengan perkembangan kebutuhan setiap negara. Namun secara umum, lembaga
perwakilan rakyat itu pada mulanya dipandang sebagai representasi mutlak warga
negara dalam rangka ikut serta menentukan jalannya pemerintahan. Apa yang
diputuskan parlemen, itulah yang dianggap sebagai putusan rakyat yang
berdaulat. Dari sinilah lahir doktrin supremasi parlemen (the principle of
supremacy of parliament). Dalam perspektif yang demikian, undang-undang
sebagai produk parlemen tidak dapat diganggu gugat apalagi dinilai oleh hakim.
Hakim hanya berwenang menerapkannya bukan menilai apalagi membatalkannya.
Di beberapa
Negara, doktrin supremasi parlemen ini bahkan diwujudkan dalam pelembagaan
Majelis Rakyat Tertinggi, seperti yang diterapkan di lingkungan negara-negara
komunis. Sebelum bubarnya Uni Soviet, RCC, dan negara-negara Eropa Timur pada
umumnya memiliki struktur parlemen yang memiliki kedudukan sebagai lembaga
tertinggi dalam sistem struktur ketatanegaraan yang dianut. Sebaliknya di
berbagai negara demokrasi liberal seperti Perancis, Inggris, dan Belanda,
walaupun tidak dicerminkan dalam struktur kelembagaan parlemennya, prinsip
supremasi parlemen itu dianut sangat kuat. Bahkan, sampai sekarang, Inggris dan
Belanda masih menganut prinsip bahwa undang-undang buatan parlemen tidak dapat
diganggu gugat oleh hakim, karena undang-undang itu adalah produk lembaga
parlemen yang mewakili kepentingan rakyat yang berdaulat.
Di atas
sudah dijelaskan bahwa secara umum, ada 3 (tiga) prinsip perwakilan yang
dikenal di dunia, sebagai berikut:
- Representasi politik (political representation)
- Representasi teritorial (territorial representation)
- Representasion fungsional (functional representation).
Pertama
adalah perwakilan melalui prosedur partai politik sebagai salah satu pilar
demokrasi modern. Namun, pilar partai politik ini dipandang tidak sempurna jika
tidak dilengkapi dengan sistem “double-checks” sehingga aspirasi dan
kepentingan seluruh rakyat benar-benar dapat disalurkan dengan baik. Oleh
karena itu, diciptakan pula adanya mekanisme perwakilan daerah (regional
representation) atau perwakilan teritorial (territorial representation).
Untuk negara-negara besar dan kompleks, apalagi negara-negara berbentuk feodal,
sistem “double-cecks” ini dianggap lebih ideal, karena itu, banyak di
antaranya mengadopsi keduanya dengan membentuk struktur parlemen bikameral atau
dua kamar.
Pertimbangan
dibentuknya dua kamar atau dua institusi parlemen itu, sesuai dengan pengalaman
sejarah di masing-masing negara, terkadang tidak didasarkan atas pertimbangan
teritorial, melainkan didasarkan atas pertimbangan fungsional. Misalnya, di
Inggris majelis tinggi yang disebut House of Lords dibedakan dari
majelis rendah yang disebut House of Commons bukan berdasarkan prinsip
representasi politik dan representasi teritorial, melainkan berdasarkan prinsip
representasi fungsional. House of Lords mencerminkan keterwakilan
fungsional, yaitu kelompok-kelompok tuan tanah dan para bangsawan Inggris yang
dulunya berkuasa mutlak, yang selanjutnya ditampung kepentingannya dalam wadah House
of Lords. Sementara itu, House of Commons mencerminkan keterwakilan
rakyat secara politik melalui peranan partai politik sebagai pilar demokrasi.
Tidak ada
negara di dunia yang memiki tiga lembaga yang terpisah seperti DPR, DPD, dan
MPR dalam cabang kekuasaan legislatif dalam arti luas. Legislatif dalam arti
sempit, MPR memang tidak terlibat dalam pembentukan undang-undang, sehingga
dapat dikatakan bahwa kekuasaan yang dimilikinya tidak termasuk ke dalam
pengertian cabang kekuasaan legislatif. Di Indonesia, fungsi lembaga perwakilan
atau parlemen biasanya dibedakan ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu:
- Fungsi legislasi (legislatif);
- Fungsi pengawasan (control); dan
- Fungsi anggaran (budget).
Di sini
penulis hanya menjelaskan fungsi DPR sebagai fungsi pembentuk undang-undang
(legislasi). Hal ini dikarenakan, supaya tidak melebarnya pembahasan dalam
penelitian ini. Cabang legislatif adalah cabang kekuasaan pertama yang
mencerminkan asas kedaulatan rakyat. Kegiatan bernegara, adalah pertama-tama
untuk mengatur kehidupan bersama, karena itu, kewenangan untuk menetapkan
peraturan harus diberikan kepada DPR. Fungsi pengaturan (regelende functie)
ini berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga
negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. Kewenangan ini
pada pokoknya hanya dapat dilakukan sepanjang rakyat sendiri menyetujui untuk
diikat dengan norma hukum tersebut.
Cabang kekuasaan
yang dianggap berhak mengatur hal-hal tersebut di atas pada dasarnya adalah
DPR, maka undang-undang harus dibuat dan ditetapkan oleh DPR dengan persetujuan
bersama Presiden. Dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ditentukan bahwa:
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (2) ditentukan:
“Setiap undang-undang dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama”.
Pada pokoknya, fungsi legislatif itu menyangkut empat
bentuk kegiatan sebagai berikut:
- Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation);
- Pembahasan rancangan undang-undang (law making process);
- Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enachtment approval);
- Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya (binding decision making on international agreement and treaties or other legal binding documents).
Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, fungsi
legislasi ini biasanya memang dianggap yang paling penting. Sejak dulu, DPR
biasa dibedakan menjadi dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu: (a) fungsi legislasi, (b)
fungsi pengawasan, dan (c) fungsi anggaran. Perbedaan ini, dapat dilihat dalam
Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam praktik di Indonesia, fungsi legislasilah yang dianggap utama, sedangkan
fungsi pengawasan dan penganggaran adalah fungsi kedua dan ketiga sesuai dengan
urutan penyebutannya dalam undang-undang dasar. Hal ini berdasarkan pada Pasal
20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bahwa : “Dewan Perwakilan
Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”.
Fungsi legislasi mempunyai peran yang utama sebagai fungsi dalam membentuk
undang-undang.
Perubahan
UUD 1945 membawa dampak yang positif terhadap peran DPR dalam membentuk
undang-undang (fungsi legislasi). Perubahan ini dimaksudkan untuk memberdayakan
DPR sebagai lembaga legislatif yang mempunyai kekuasaan membentuk
undang-undang, karena peranan DPR sebelumnya hanya bertugas membahas dan
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh
Presiden (eksekutif). Perubahan UUD 1945 juga memberikan hak kepada anggota
DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang.
Pergeseran
kewenangan dalam membentuk undang-undang yang sebelumnya di tangan Presiden
dialihkan kepada DPR, merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara
tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni
DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekusaan legislatif) dan Presiden
sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif). Namun demikian, UUD 1945 juga mengatur kekuasaan
Presiden di bidang legislatif, antara lain ketentuan bahwa pembahasan setiap
rancangan undang-undang (RUU) oleh DPR dilakukan secara bersama-sama dengan
Presiden.
Dengan
pergeseran kewenangan membentuk undang-undang itu, sesungguhnya ditinggalkan
pula teori pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan prinsip
supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan
prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi sebagai ciri yang melekat. Hal
ini juga merupakan penjabaran untuk memperkuat sistem presidensial.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddiqie,
Prof.DR. Jimly, SH. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat.,
hal. 29.
Kusnardi,
Moh.,S.H. dan Ibrahim, Harmaily, S.H. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.
Pusat Studi Hukum Tata Negara. 1983
Soeprapto, Maria
Farida Indrato, S.H., M.H. Ilmu Perundang Undangan Dasar-Dasar dan
Pembentukannya. Penerbit Kanisius. Yogyakarta: 1998.
Tim Redaksi
Fokus Media. UUD’45 dan Amandemennya. Fokus Media. Bandung : 2004.
0 comments