Tugas Ilmu Perundang-Undangan #5
7:20 PM
Tugas 5: JENIS PERUNDANG-UNDANGAN
Mengenai
jenis peraturan perundang-undangan suatu Negara dapat berbeda antara yang
dikeluarkan pada suatu masa tertentu dengan masa yang lain. Hal ini dapat terjadi
karena penentuan jenis peraturan perundangundangan dan bagaimana tata urutannya
sangat tergantung pada penguasa dan kewenangannya untuk membuat suatu keputusan
yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Selanjutnya penguasa dan
kewenangan tersebut ditentukan oleh sistem ketatanegaraan yang dianut oleh
Negara yang bersangkutan.
Sistem
ketatanegaraan suatu Negara dapat diketahui dari Undang-Undang Dasar Negara
yang bersangkutan. Undang-Undang Dasar merupakan bentuk peraturan
perundang-undangan tertinggi dalam suatu Negara dan semua peraturan
perundang-undangan di bawah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar tersebut. Peraturan perundang-undangan harus berdasarkan
dan bersumber pada peraturan yang
berlaku yang lebih tinggi tingkatannya
Bagi
tenaga perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) hal yang
sangat penting untuk mengetahui mengenai jenis peraturan perundangundangan,
karena hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum yang
jelas ;
2. Tidak
semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan hukum, tetapi hanya
yang sederajat atau yang lebih tinggi tingkatannya;
3. Adanya
prinsip:
a. hanya
peraturan yang berlaku boleh
dijadikan dasar hukum;
b. Peraturan
yang akan dicabut tidak boleh dijadikan dasar hukum.
4. Berkaitan
dengan perbedaan materi muatan yang harus diatur dalam tiap jenis peraturan.
Pengetahuan
mengenai jenis/bentuk peraturan perundang-undangan sangat diperlukan dalam
rangka menciptakan ketertiban dan keharmonisan dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Dapat dijelaskan bahwa sistem ketatanegaraan Negara
Republik Indonesia sampai saat ini secara formal telah mengalami 5 (lima) kali
penggantian Undang-Undang Dasar, sehingga mengakibatkan terjadinya perbedaan
jenis peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pada masa berlakunya
Undang-Undang Dasar tersebut.
5 (Lima) Undang-Undang Dasar yang dimaksud adalah :
1. Masa
di bawah Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan)
Jenis
peraturan perundang-undangan yang ada pada masa itu selain Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, adalah :
a.
Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
ayat (1) : Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 20
ayat (1): Tiap Undang-Undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Pasal 22
: Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang
c.
Peraturan Pemerintah
Pasal 5
ayat (2) : Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Dengan
demikian dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai jenis peraturan perundang-undangan
yang secara tegas disebut hanya 3 (tiga), yakni Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Namun dalam
praktek dalam periode Tahun 1945 - Tahun1949 dijumpai berbagai jenis produk
Hukum yang lain, yakni:
1).
Penetapan Presiden
Misal :
Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1947 tentang Pembubaran Panitia Perancang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
2).
Peraturan Presiden
Misal :
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberian Ampunan Kepada Orang-orang
Hukuman.
3).
Penetapan Pemerintah
Misal :
Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 tentang Tempat Kedudukan Sementara
Pengadilan Tinggi Surabaya di Malang.
4).
Maklumat Pemerintah
Misal :
Maklumat 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
5).
Maklumat Presiden
Misal :
Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1948 tentang Pemberhentian Beberapa Menteri.
6).
Pengumuman Pemerintah
Misal :
Pengumuman Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948 tentang Tutupnya Kantor Pemerintah
Berhubung Dengan Peringatan Dua Setengah Tahun Pekik Kemerdekaan.
Jadi
secara keseluruhan ada 10 (sepuluh) jenis produk Hukum yang berlaku pada saat
itu. Selain 10 (sepuluh) jenis produk Hukum tersebut, berdasarkan Pasal II
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dikenal dan berlaku pula berbagai
jenis peraturan perundang-undangan yang berasal dari jaman Hindia Belanda,
misalnya Wet, Ordonantie, Regering Verordering.
2. Masa
Republik Indonesia Serikat (RIS) (Tahun1949-Tahun1950)
Pada
masa Republik Indonesia Serikat (RIS) jenis peraturan yang ada selain Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah :
a.
Undang-Undang (Pasal 127) UUD RIS
Terdapat
dua jenis Undang-Undang, yakni :
1) Yang
dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat (Pasal 127
a),Undang-Undang ini memuat pengaturan tentang daerah bagian atau bagiannya dan
hubungan antara Republik Indonesia Serikat dengan daerah bagiannya.
2) Yang
dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama DPR (Pasal 127 b), yakni untuk
masalah-masalah yang tidak diatur dalam Pasal 127 a.
b. Undang-Undang
Darurat (Pasal 139)
Pasal
139 : Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan
Undang-Undang Darurat untuk mengatur halhal penyelenggaraan Pemerintah Federal
yang karena keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.
c.
Peraturan Pemerintah (Pasal 141)
Pasal
141 ayat (1): Peraturan-peraturan penjelasan Undang-Undang ditetapkan
olehPemerintah. Namanya adalah Peraturan Pemerintah. Pasal 141 ayat (2) :
Peraturan Pemerintah dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran
aturan-aturannya.
Dengan
demikian pada masa Republik Indonesia Serikat dikenal jenis peraturan
perundang-undangan sesuai dengan yang ditentukan dalam konstitusinya, adalah :
1).
Konstitusi RIS
2).
Undang-Undang
3).
Undang-Undang Darurat
4).
Peraturan Pemerintah
Seperti
halnya pada masa di bawah Undang-Undang Dasar 1945 sampai Tahun 1949, pada masa
Konstitusi RIS pun dikenal jenis peraturan selain yang ditentukan dalam
Konstitusinya, yakni dikenal pula “Peraturan Menteri”.
3. Masa
Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Jenis
peraturan perundang-undangan yang ada adalah :
a.
Undang-Undang Dasar 1950
b.
Undang-Undang
c.
Undang-Undang Darurat (Pasal 96)
d.
Peraturan Pemerintah (Pasal 98)
Di
luar keempat jenis peraturan perundang-undangan tersebut dijumpai pula jenis
produk Hukum yang lain, yakni Keputusan Presiden, Peraturan Menteri,
dan Keputusan Menteri. Pada masa UUDS 1950 dikenal pula Peraturan
Daerah. Pada Tahun 1950 juga dibentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950
tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 ditentukan
bahwa Peraturan Pemerintah Pusat ialah:
−
Undang-Undang/Perpu;
−
Peraturan Pemerintah;
−
Peraturan Menteri.
4. Masa
setelah Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli Tahun 1959.
Setelah
Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli Tahun 1959 jenis peraturan
perundangundangan yang ada, selain yang diatur dalam UUD 1945 juga ada yang
berdasarkan :
1. surat Presiden
kepada Ketua DPR-GR tertanggal 20 Agustus Tahun 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang
Bentuk Peraturan Negara, yang meliputi :
a.
Penetapan Presiden.
b.
Peraturan Presiden.
c.
Keputusan Presiden.
d.
Peraturan Menteri.
e.
Keputusan Menteri.
Dalam
rangka pemurnian pelaksanaan UUD 1945, pada Tahun 1966 dikeluarkan Tap MPRS
Nomor XIX/MPRS/1966 jo Tap MPRS Nomor XXXIX/MPRS/1968 tentang Peninjauan Produk
Legislatif di Luar MPRS.
Sebagai
pelaksanaan dari peninjauan produk legislatif, telah diundangkan 2
Undang-Undang, yakni :
a.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai
Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden; dan
b.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden
dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang.
Penetapan
Presiden dan Peraturan Presiden tersebut dikelompokkan menjadi 3 (tiga)
golongan :
a.
menjadi Undang-Undang dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969;
b.
menjadi Undang-Undang dengan ketentuan materi Penetapan Presiden atau Peraturan
Presiden tersebut ditampung dan dijadikan bahan penyusunan Undang- Undang yang
baru;
c.
diserahkan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali dan pengaturannya
disesuaikan dengan materi masing-masing.
2. Tap MPRS Nomor
XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan
Republik Indonesia.
Berdasarkan
ketetapan tersebut jenis dan tata urutan peraturan perundangan Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. UUD
1945.
2. Tap
MPR.
3.
Undang-Undang / Perpu.
4.
Peraturan Pemerintah.
5.
Keputusan Presiden.
6.
Peraturan Pelaksana Lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri.
5. Masa Pasca Perubahan UUD 1945
a. Jenis Peraturan
Perundang-undangan menurut Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tap MPR Nomor
III/MPR/2000 dimaksudkan sebagai pengganti Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum
DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan
Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 Tap MPR Nomor III/MPR/2000 disebutkan bahwa Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan
pedoman dalam pembuatan aturan
hukum dibawahnya.
Tata
urutan atau jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 2
tersebut adalah :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2. Tap
MPR-RI
3.
Undang-Undang
4. Perpu
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keppres
7.
Peraturan Daerah
Selanjutnya
Pasal 4 ayat (2) Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menentukan bahwa:
(2)
Peraturan atau Keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri,
Bank Indonesia, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh
Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata
urutan Peraturan Perundang-undangan ini. Dengan ditetapkannya Tap MPR Nomor
III/MPR/2000 banyak menuai kontroversi dalam pelaksanaannya, karena :
1. Perpu
diletakkan dibawah Undang-Undang, padahal seharusnya sejajar, karena substansi
yang diatur memang substansi Undang-Undang.
2. Tidak
dicantumkannya Peraturan Menteri, padahal Menteri yang diberi tugas dan
tanggung jawab untuk bidang tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan, punya
wewenang untuk mengatur hal-hal teknis yang menjadi lingkup tugas dan tanggung
jawabnya.
Kontroversi
yang timbul karena tidak dicantumkannya Peraturan Menteri lebih terasa jika
dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam
usaha mengakhiri kontroversi mengenai tata urutan peraturan perundangundangan
tersebut, banyak pihak yang menaruh harapan dapat diundangkannya Undang-Undang
yang sering disebut sebagai pengganti AB (Algemene Bepaligen Van Wetsgeving).
Undang-Undang yang diharapkan tersebut akhirnya berhasil diundangkan yakni
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Namun,
ternyata harapan tinggal harapan, karena dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tidak mengakhiri kontroversi di bidang tata urutan peraturan
perundangundangan, tetapi justru timbul permasalahan baru yang tidak kalah
rumitnya dengan pada waktu berlakunya Tap MPR Nomor III/MPR/2000.
b. Jenis Peraturan
Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur tata
urutan peraturan perundang-undangan
adalah :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang /Perpu
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Daerah
Pasal 7
ayat (2) menentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
meliputi:
a. Perda
Provinsi
b. Perda
Kabupaten / Kota
c.
Perdes / Peraturan yang setingkat
Tata
urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) memang
terdapat sedikit ada perbaikan dibanding dengan yang diatur dalam Pasal 2 TAP
MPR Nomor III/MPR/2000, yakni Perpu tidak lagi ditempatkan dibawah Undang-
Undang.
Namun,
kontroversi tetap muncul karena :
1. Tidak
dicantumkannya Peraturan Menteri atau Peraturan yang setingkat Peraturan
Menteri yang kewenangan mengaturnya diberikan oleh Undang- Undang.
2.
Dikelompokkannya “Peraturan Desa” sebagai Peraturan Daerah.
Pengelompokan
Peraturan Desa sebagai Peraturan Daerah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1
angka 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
mendefinisikan Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan/atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian tidak termasuk Peraturan Desa.
Selain
itu bedasarkan penjelasan dari Pasal 7 ayat (4) masih diakui pula jenis
peraturan perundang-undangan yang lain, yakni :
“Peraturan
yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-Undang atau pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat”.
0 comments