Tugas Ilmu Perundang-Undangan #5

7:20 PM


Tugas 5: JENIS PERUNDANG-UNDANGAN

Mengenai jenis peraturan perundang-undangan suatu Negara dapat berbeda antara yang dikeluarkan pada suatu masa tertentu dengan masa yang lain. Hal ini dapat terjadi karena penentuan jenis peraturan perundangundangan dan bagaimana tata urutannya sangat tergantung pada penguasa dan kewenangannya untuk membuat suatu keputusan yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Selanjutnya penguasa dan kewenangan tersebut ditentukan oleh sistem ketatanegaraan yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
Sistem ketatanegaraan suatu Negara dapat diketahui dari Undang-Undang Dasar Negara yang bersangkutan. Undang-Undang Dasar merupakan bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi dalam suatu Negara dan semua peraturan perundang-undangan di bawah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut. Peraturan perundang-undangan harus berdasarkan dan bersumber pada peraturan yang berlaku yang lebih tinggi tingkatannya
Bagi tenaga perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) hal yang sangat penting untuk mengetahui mengenai jenis peraturan perundangundangan, karena hal-hal sebagai berikut :
1.      Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum yang jelas ;
2.      Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan hukum, tetapi hanya yang sederajat atau yang lebih tinggi tingkatannya;
3.      Adanya prinsip:
a.       hanya peraturan yang berlaku boleh dijadikan dasar hukum;
b.      Peraturan yang akan dicabut tidak boleh dijadikan dasar hukum.
4.      Berkaitan dengan perbedaan materi muatan yang harus diatur dalam tiap jenis peraturan.
Pengetahuan mengenai jenis/bentuk peraturan perundang-undangan sangat diperlukan dalam rangka menciptakan ketertiban dan keharmonisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dapat dijelaskan bahwa sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sampai saat ini secara formal telah mengalami 5 (lima) kali penggantian Undang-Undang Dasar, sehingga mengakibatkan terjadinya perbedaan jenis peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar tersebut.
5 (Lima) Undang-Undang Dasar yang dimaksud adalah :
1. Masa di bawah Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan)
Jenis peraturan perundang-undangan yang ada pada masa itu selain Undang-Undang Dasar Tahun 1945, adalah :
a. Undang-Undang (Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5 ayat (1) : Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 20 ayat (1): Tiap Undang-Undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Pasal 22 : Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
Pasal 5 ayat (2) : Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Dengan demikian dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai jenis peraturan perundang-undangan yang secara tegas disebut hanya 3 (tiga), yakni Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Namun dalam praktek dalam periode Tahun 1945 - Tahun1949 dijumpai berbagai jenis produk Hukum yang lain, yakni:
1). Penetapan Presiden
Misal : Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1947 tentang Pembubaran Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
2). Peraturan Presiden
Misal : Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberian Ampunan Kepada Orang-orang Hukuman.
3). Penetapan Pemerintah
Misal : Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 tentang Tempat Kedudukan Sementara Pengadilan Tinggi Surabaya di Malang.
4). Maklumat Pemerintah
Misal : Maklumat 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
5). Maklumat Presiden
Misal : Maklumat Presiden Nomor 1 Tahun 1948 tentang Pemberhentian Beberapa Menteri.
6). Pengumuman Pemerintah
Misal : Pengumuman Pemerintah Nomor 4 Tahun 1948 tentang Tutupnya Kantor Pemerintah Berhubung Dengan Peringatan Dua Setengah Tahun Pekik Kemerdekaan.
Jadi secara keseluruhan ada 10 (sepuluh) jenis produk Hukum yang berlaku pada saat itu. Selain 10 (sepuluh) jenis produk Hukum tersebut, berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dikenal dan berlaku pula berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang berasal dari jaman Hindia Belanda, misalnya Wet, Ordonantie, Regering Verordering.

2. Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) (Tahun1949-Tahun1950)
Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) jenis peraturan yang ada selain Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah :
a. Undang-Undang (Pasal 127) UUD RIS
Terdapat dua jenis Undang-Undang, yakni :
1) Yang dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat (Pasal 127 a),Undang-Undang ini memuat pengaturan tentang daerah bagian atau bagiannya dan hubungan antara Republik Indonesia Serikat dengan daerah bagiannya.
2) Yang dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama DPR (Pasal 127 b), yakni untuk masalah-masalah yang tidak diatur dalam Pasal 127 a.
b. Undang-Undang Darurat (Pasal 139)
Pasal 139 : Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan Undang-Undang Darurat untuk mengatur halhal penyelenggaraan Pemerintah Federal yang karena keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.
c. Peraturan Pemerintah (Pasal 141)
Pasal 141 ayat (1): Peraturan-peraturan penjelasan Undang-Undang ditetapkan olehPemerintah. Namanya adalah Peraturan Pemerintah. Pasal 141 ayat (2) : Peraturan Pemerintah dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan-aturannya.
Dengan demikian pada masa Republik Indonesia Serikat dikenal jenis peraturan perundang-undangan sesuai dengan yang ditentukan dalam konstitusinya, adalah :
1). Konstitusi RIS
2). Undang-Undang
3). Undang-Undang Darurat
4). Peraturan Pemerintah
Seperti halnya pada masa di bawah Undang-Undang Dasar 1945 sampai Tahun 1949, pada masa Konstitusi RIS pun dikenal jenis peraturan selain yang ditentukan dalam Konstitusinya, yakni dikenal pula “Peraturan Menteri”.

3. Masa Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Jenis peraturan perundang-undangan yang ada adalah :
a. Undang-Undang Dasar 1950
b. Undang-Undang
c. Undang-Undang Darurat (Pasal 96)
d. Peraturan Pemerintah (Pasal 98)
Di luar keempat jenis peraturan perundang-undangan tersebut dijumpai pula jenis produk Hukum yang lain, yakni Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan Keputusan Menteri. Pada masa UUDS 1950 dikenal pula Peraturan Daerah. Pada Tahun 1950 juga dibentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 ditentukan bahwa Peraturan Pemerintah Pusat ialah:
− Undang-Undang/Perpu;
− Peraturan Pemerintah;
− Peraturan Menteri.

4. Masa setelah Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli Tahun 1959.
Setelah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli Tahun 1959 jenis peraturan perundangundangan yang ada, selain yang diatur dalam UUD 1945 juga ada yang berdasarkan :
1. surat Presiden kepada Ketua DPR-GR tertanggal 20 Agustus Tahun 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan Negara, yang meliputi :
a. Penetapan Presiden.
b. Peraturan Presiden.
c. Keputusan Presiden.
d. Peraturan Menteri.
e. Keputusan Menteri.
Dalam rangka pemurnian pelaksanaan UUD 1945, pada Tahun 1966 dikeluarkan Tap MPRS Nomor XIX/MPRS/1966 jo Tap MPRS Nomor XXXIX/MPRS/1968 tentang Peninjauan Produk Legislatif di Luar MPRS.
Sebagai pelaksanaan dari peninjauan produk legislatif, telah diundangkan 2 Undang-Undang, yakni :
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden; dan
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang.
Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden tersebut dikelompokkan menjadi 3 (tiga) golongan :
a. menjadi Undang-Undang dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969;
b. menjadi Undang-Undang dengan ketentuan materi Penetapan Presiden atau Peraturan Presiden tersebut ditampung dan dijadikan bahan penyusunan Undang- Undang yang baru;
c. diserahkan kepada Pemerintah untuk meninjau kembali dan pengaturannya disesuaikan dengan materi masing-masing.
2. Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketetapan tersebut jenis dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945.
2. Tap MPR.
3. Undang-Undang / Perpu.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden.
6. Peraturan Pelaksana Lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri.

5. Masa Pasca Perubahan UUD 1945
a. Jenis Peraturan Perundang-undangan menurut Tap MPR Nomor III/MPR/2000 Tap MPR Nomor III/MPR/2000 dimaksudkan sebagai pengganti Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Tap MPR Nomor III/MPR/2000 disebutkan bahwa Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya.
Tata urutan atau jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 2 tersebut adalah :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Tap MPR-RI
3. Undang-Undang
4. Perpu
5. Peraturan Pemerintah
6. Keppres
7. Peraturan Daerah
Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menentukan bahwa:
(2) Peraturan atau Keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, Bank Indonesia, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan ini. Dengan ditetapkannya Tap MPR Nomor III/MPR/2000 banyak menuai kontroversi dalam pelaksanaannya, karena :
1. Perpu diletakkan dibawah Undang-Undang, padahal seharusnya sejajar, karena substansi yang diatur memang substansi Undang-Undang.
2. Tidak dicantumkannya Peraturan Menteri, padahal Menteri yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk bidang tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan, punya wewenang untuk mengatur hal-hal teknis yang menjadi lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Kontroversi yang timbul karena tidak dicantumkannya Peraturan Menteri lebih terasa jika dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam usaha mengakhiri kontroversi mengenai tata urutan peraturan perundangundangan tersebut, banyak pihak yang menaruh harapan dapat diundangkannya Undang-Undang yang sering disebut sebagai pengganti AB (Algemene Bepaligen Van Wetsgeving). Undang-Undang yang diharapkan tersebut akhirnya berhasil diundangkan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun, ternyata harapan tinggal harapan, karena dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tidak mengakhiri kontroversi di bidang tata urutan peraturan perundangundangan, tetapi justru timbul permasalahan baru yang tidak kalah rumitnya dengan pada waktu berlakunya Tap MPR Nomor III/MPR/2000.
b. Jenis Peraturan Perundang-undangan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan
adalah :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang /Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Pasal 7 ayat (2) menentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Perda Provinsi
b. Perda Kabupaten / Kota
c. Perdes / Peraturan yang setingkat
Tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) memang terdapat sedikit ada perbaikan dibanding dengan yang diatur dalam Pasal 2 TAP MPR Nomor III/MPR/2000, yakni Perpu tidak lagi ditempatkan dibawah Undang- Undang.
Namun, kontroversi tetap muncul karena :
1. Tidak dicantumkannya Peraturan Menteri atau Peraturan yang setingkat Peraturan Menteri yang kewenangan mengaturnya diberikan oleh Undang- Undang.
2. Dikelompokkannya “Peraturan Desa” sebagai Peraturan Daerah.
Pengelompokan Peraturan Desa sebagai Peraturan Daerah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mendefinisikan Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian tidak termasuk Peraturan Desa.
Selain itu bedasarkan penjelasan dari Pasal 7 ayat (4) masih diakui pula jenis peraturan perundang-undangan yang lain, yakni :
“Peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Undang-Undang atau pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.

You Might Also Like

0 comments