Tugas Ilmu Perundang-Undangan #6
7:24 PM
Tugas 6: MATERI MUATAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Menentukan
materi muatan peraturan perundang-undangan merupakan tahap yang paling sulit
dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Mengenai materi muatan
Peraturan Perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundangundangan
sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Materi
yang diatur dalam BAB III Pasal 8 s/d Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mencakup petunjuk
tentang materi muatan dari Undang-Undang Dasar. Padahal dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar tercakup di dalamnya:
1. Berdasarkan pencermatan tentang materi
muatan yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasca Perubahan, sebagaimana dimuat dalam Pembukaan dan Pasal-Pasal dalam
Batang Tubuhnya adalah:
A. Pada Pembukaan
1. Pada
alinea pertama
−
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa; dan
−
Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
2. Pada
alinea kedua
Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia →mengantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Republik Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Pada
alinea ketiga
Berkehidupan kebangsaan yang bebas →menyatakan kemerdekaan.
4. Pada alinea keempat
Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
B. Pada Batang Tubuh
1. Pernyataan
bentuk negara (Pasal 1 ayat (1));
2. Pernyataan
pemegang kedaulatan (Pasal 1 ayat (2));
3. Pernyataan
dasar negara (Pasal 1 ayat (3));
4. Pernyataan
keberadaan MPR dengan;
Siapa unsur keanggotaannya (Pasal 2)
Wewenangnya
(Pasal 3)
5.
Pernyataan Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat (1));
6. Pengaturan
segala sesuatu tentang Presiden termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Pasal 5
s/d 16);
7. Pengaturan
tentang Kementerian Negara (Pasal 17 ayat (4));
8. Pengaturan
tentang Pemerintah Daerah (Pasal 18 ayat (2));
9. Pengaturan
tentang DPR, DPRD, dan Kepala Daerah (Pasal 19, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18
ayat (4));
10. Pengaturan
tentang DPD (Pasal 22 C dan Pasal 22 D);
11. .Pengaturan
tentang Pemilu (Pasal 22 E);
12. Pengaturan
tentang Keuangan (APBN, Pajak, Macam dan harga mata uang, Bank Sentral) (Pasal
23 s/d Pasal 123 D)
13. Pengaturan
tentang BPK (Pasal 23 E, Pasal 23 F, dan Pasal 23 G) ;
14. Pengaturan
tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24, Pasal 24 A, s/d 24 C, dan Pasal 25);
15.
Pengaturan tentangWilayah Negara (Pasal
25 A);
16. Pengaturan
tentangWarga Negara Dan Penduduk (Pasal 26 s/d Pasal 28);
17. Pengaturan
tentang HAM (Pasal 28 A s/d Pasal 28 J);
18. Pengaturan
tentangAgama (Pasal 29);
19. Pengaturan
tentang Pertahanan Dan Keamanan Negara (Pasal 30);
20. Pengaturan
tentang Pendidikan Dan Kebudayaan (Pasal 32 dan Pasal 32);
21. Pengaturan
tentang Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan Pasal 34);
22. Pengaturan
tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Pasal 35,
Pasal 36, dan Pasal 36 A s/d 36 C);
23. Pengaturan
tentang Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37).
24. Aturan
Peralihan (Pasal I s/d Pasal III)
25.
Aturan Tambahan (Pasal I dan Pasal II)
2.
Materi muatan Undang-Undang (Pasal 8) Materi muatan yang harus diatur dengan
Undang-Undang berisi hal-hal yang :
a.
mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang meliputi :
1.
hak-hak asasi manusia;
2. hak
dan kewajiban warga Negara;
3.
pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan negara;
4.
wilayah Negara dan pembagian daerah;
5.
kewarganegaraan dan kependudukan;
6.
keuangan Negara.
b.
Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
3. Materi muatan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Pasal 9) Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
4. Materi muatan Peraturan Pemerintah
(Pasal 10) Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang
sebagamana mestinya.
5. Materi muatan Peraturan Presiden (Pasal
11) Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang
atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Dalam Penjelasan Pasal 11
disebutkan bahwa Peraturan Presiden adalah Peraturan yang dibuat Presiden
sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
6. Materi muatan Peraturan Daerah (Pasal
12) Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus
daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih
tinggi.
7. Materi muatan Peraturan Desa (Pasal
13) Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka
penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
8. Materi muatan mengenai ketentuan
pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Pasal 14).
Pada
dasarnya terdapat kaitan antara pengertian konstitusi dengan substansi yang
diatur di dalamnya. Ada beberapa istilah yang sering diberikan terhadap materi
muatan undang-undang dasar: isi, ciri, atau materi muatan. Istilah “materi muatan”
pertama kali dipergunakan oleh A. Hamid S. Attamimi. Menurutnya: “
Istilah materi muatan merupakan pengganti atau alih bahasa dari istilah (kata)
Belanda yaitu het onderwerp. Kata ini merupakan bagian dari ungkapan
Thorbecke het eigenaardig onderwerp der wet yang diterjemahkan
sebagai “materi muatan yang khas dari undang-undang”, yakni materi pengaturan
yang khas yang hanya semata-mata dimuat dalam Undang-undang dan oleh karena itu
menjadi materi muatan undangundang Di samping disebut sebagai materi muatan,
penamaan lain yang diberikan oleh K.C. Wheare terhadap isi konstitusi
adalah “What a Constitution should contain?”. Walaupun disebut
dengan peristilahan yang berbeda, kesemua pendapat para pakar tersebut ditujukan
pada apa yang seharusnya diatur di dalam sebuah konstitusi. Pada dasarnya suatu
konstitusi atau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, baik
berupa prinsip-prinsip hukum maupun berupa normanorma hukum. K.C. Wheare
mengatakan bahwa makin sedikit yang diatur makin baik, asal yang sedikit itu
benar-benar merupakan peraturan hukum yang ditaati dan dilaksanakan. Dalam
sejarah pembentukan suatu undang-undang dasar sering terjadi perbedaan di
antara pembentuk undang-undang dasar tersebut mengenai apa saja yang harus
dimuat di dalamnya. Untuk itu, maka berikut ini dipaparkan beberapa pendapat
ahli.
Menurut
C.F. Strong: “ sebuah konstitusi sejati mencantumkan
keterangan-keterangan jelas mengenai hal-hal berikut: pertama, cara pengaturan
berbagai jenis institusi; kedua, jenis kekuasaan yang dipercayakan kepada
institusi-institusi tersebut; ketiga, dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut
dilaksanakan.” Selanjutnya K.C. Wheare memaparkan bahwa
“sekurang-kurangnya
suatu undang-undang dasar berisi aturan-aturan hukum, yaitu aturan-aturan dari
suatu negara yang mengatur susunan (structure) pemerintahan, yakni tentang
badan-badan legislatif, eksekutif dan yudisial, hubungan timbal balik antara alat-alat
perlengkapan negara, dalam hal ini hubungan kekuasaan legislatif, eksekutif dan
yudisial. Selain itu juga berisi hubungan antara alat-alat perlengkapan negara dengan
masyarakat. Agar hak-hak masyarakat dan warga negara tidak dilanggar, maka undang-undang
dasar juga memuat ‘quarantees to citizens’.
Pandangan
lain tentang materi muatan undang-undang dasar dikemukakan oleh Hans Kelsen,
menurutnya materi muatan undang-undang dasar, meliputi:
1.
Preamble;
2.
determination of the contens of the future statues;
3.
determination of the administratives and judicial function;
4. the
“unconstitutional law”
5. constitutional
prohibitions
6. Bill
of Right
7. Guarantee
of the Constitutions
Adapun J.G.
Steenbeek mengemukakan bahwa pada umumnya undang-undang dasar atau
konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
Pertama
: adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara;
Kedua :
ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
Ketiga :
adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental.
Terlepas
dari berbagai macam muatan undang-undang dasar yang dikemukakan di atas, apa
saja materi muatan yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945? Untuk
menjawab pertanyaan ini, penulis mendasarkan uraian pada tiga macam materi
muatan yang dipergunakan oleh J.G. Steenbeek di atas karena dinilai cukup komprehensif.
Berangkat dari pendapat tersebut, maka materi muatan Undang-Undang Dasar 1945
terdiri dari:
1.
Adanya Jaminan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara
Pasal-pasal
yang mengatur adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia ini
terdapat
pada: Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 A – Pasal 28 J, Pasal 29 ayat (2) dan
Pasal 30
ayat (1) Pasal 31 dan Pasal 34 ayat (1).
2.
Ditetapkannya Susunan Ketatanegaraan Suatu Negara yang Bersifat
Fundamental
0 comments