Tugas Ilmu Perundang-Undangan #6

7:24 PM

Tugas 6: MATERI MUATAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menentukan materi muatan peraturan perundang-undangan merupakan tahap yang paling sulit dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Mengenai materi muatan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundangundangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Materi yang diatur dalam BAB III Pasal 8 s/d Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak mencakup petunjuk tentang materi muatan dari Undang-Undang Dasar. Padahal dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar tercakup di dalamnya:
1. Berdasarkan pencermatan tentang materi muatan yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Perubahan, sebagaimana dimuat dalam Pembukaan dan Pasal-Pasal dalam Batang Tubuhnya adalah:
A. Pada Pembukaan
1. Pada alinea pertama
        Kemerdekaan ialah hak segala bangsa; dan
        Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
2. Pada alinea kedua
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Republik Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Pada alinea ketiga
Berkehidupan kebangsaan yang bebas menyatakan kemerdekaan.
4. Pada alinea keempat
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B. Pada Batang Tubuh
1.      Pernyataan bentuk negara (Pasal 1 ayat (1));
2.      Pernyataan pemegang kedaulatan (Pasal 1 ayat (2));
3.      Pernyataan dasar negara (Pasal 1 ayat (3));
4.      Pernyataan keberadaan MPR dengan;
Siapa unsur keanggotaannya (Pasal 2)
Wewenangnya (Pasal 3)
5.      Pernyataan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat (1));
6.      Pengaturan segala sesuatu tentang Presiden termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Pasal 5 s/d 16);
7.      Pengaturan tentang Kementerian Negara (Pasal 17 ayat (4));
8.      Pengaturan tentang Pemerintah Daerah (Pasal 18 ayat (2));
9.      Pengaturan tentang DPR, DPRD, dan Kepala Daerah (Pasal 19, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4));
10.  Pengaturan tentang DPD (Pasal 22 C dan Pasal 22 D);
11.  .Pengaturan tentang Pemilu (Pasal 22 E);
12.  Pengaturan tentang Keuangan (APBN, Pajak, Macam dan harga mata uang, Bank Sentral) (Pasal 23 s/d Pasal 123 D)
13.  Pengaturan tentang BPK (Pasal 23 E, Pasal 23 F, dan Pasal 23 G) ;
14.  Pengaturan tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24, Pasal 24 A, s/d 24 C, dan Pasal 25);
15.  Pengaturan tentangWilayah Negara (Pasal 25 A);
16.  Pengaturan tentangWarga Negara Dan Penduduk (Pasal 26 s/d Pasal 28);
17.  Pengaturan tentang HAM (Pasal 28 A s/d Pasal 28 J);
18.  Pengaturan tentangAgama (Pasal 29);
19.  Pengaturan tentang Pertahanan Dan Keamanan Negara (Pasal 30);
20.  Pengaturan tentang Pendidikan Dan Kebudayaan (Pasal 32 dan Pasal 32);
21.  Pengaturan tentang Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan Pasal 34);
22.  Pengaturan tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 36 A s/d 36 C);
23.  Pengaturan tentang Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37).
24.  Aturan Peralihan (Pasal I s/d Pasal III)
25.  Aturan Tambahan (Pasal I dan Pasal II)
2. Materi muatan Undang-Undang (Pasal 8) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang :
a. mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi :
1. hak-hak asasi manusia;
2. hak dan kewajiban warga Negara;
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan negara;
4. wilayah Negara dan pembagian daerah;
5. kewarganegaraan dan kependudukan;
6. keuangan Negara.
b. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
3. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Pasal 9) Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
4. Materi muatan Peraturan Pemerintah (Pasal 10) Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagamana mestinya.
5. Materi muatan Peraturan Presiden (Pasal 11) Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Dalam Penjelasan Pasal 11 disebutkan bahwa Peraturan Presiden adalah Peraturan yang dibuat Presiden sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
6. Materi muatan Peraturan Daerah (Pasal 12) Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
7. Materi muatan Peraturan Desa (Pasal 13) Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
8. Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Pasal 14).
Pada dasarnya terdapat kaitan antara pengertian konstitusi dengan substansi yang diatur di dalamnya. Ada beberapa istilah yang sering diberikan terhadap materi muatan undang-undang dasar: isi, ciri, atau materi muatan. Istilah “materi muatan” pertama kali dipergunakan oleh A. Hamid S. Attamimi. Menurutnya: “ Istilah materi muatan merupakan pengganti atau alih bahasa dari istilah (kata) Belanda yaitu het onderwerp. Kata ini merupakan bagian dari ungkapan Thorbecke het eigenaardig onderwerp der wet yang diterjemahkan sebagai “materi muatan yang khas dari undang-undang”, yakni materi pengaturan yang khas yang hanya semata-mata dimuat dalam Undang-undang dan oleh karena itu menjadi materi muatan undangundang Di samping disebut sebagai materi muatan, penamaan lain yang diberikan oleh K.C. Wheare terhadap isi konstitusi adalah “What a Constitution should contain?”. Walaupun disebut dengan peristilahan yang berbeda, kesemua pendapat para pakar tersebut ditujukan pada apa yang seharusnya diatur di dalam sebuah konstitusi. Pada dasarnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, baik berupa prinsip-prinsip hukum maupun berupa normanorma hukum. K.C. Wheare mengatakan bahwa makin sedikit yang diatur makin baik, asal yang sedikit itu benar-benar merupakan peraturan hukum yang ditaati dan dilaksanakan. Dalam sejarah pembentukan suatu undang-undang dasar sering terjadi perbedaan di antara pembentuk undang-undang dasar tersebut mengenai apa saja yang harus dimuat di dalamnya. Untuk itu, maka berikut ini dipaparkan beberapa pendapat ahli.
Menurut C.F. Strong: “ sebuah konstitusi sejati mencantumkan keterangan-keterangan jelas mengenai hal-hal berikut: pertama, cara pengaturan berbagai jenis institusi; kedua, jenis kekuasaan yang dipercayakan kepada institusi-institusi tersebut; ketiga, dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.” Selanjutnya K.C. Wheare memaparkan bahwa
“sekurang-kurangnya suatu undang-undang dasar berisi aturan-aturan hukum, yaitu aturan-aturan dari suatu negara yang mengatur susunan (structure) pemerintahan, yakni tentang badan-badan legislatif, eksekutif dan yudisial, hubungan timbal balik antara alat-alat perlengkapan negara, dalam hal ini hubungan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudisial. Selain itu juga berisi hubungan antara alat-alat perlengkapan negara dengan masyarakat. Agar hak-hak masyarakat dan warga negara tidak dilanggar, maka undang-undang dasar juga memuat ‘quarantees to citizens’.
Pandangan lain tentang materi muatan undang-undang dasar dikemukakan oleh Hans Kelsen, menurutnya materi muatan undang-undang dasar, meliputi:
1. Preamble;
2. determination of the contens of the future statues;
3. determination of the administratives and judicial function;
4. the “unconstitutional law”
5. constitutional prohibitions
6. Bill of Right
7. Guarantee of the Constitutions

Adapun J.G. Steenbeek mengemukakan bahwa pada umumnya undang-undang dasar atau konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
Pertama : adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara;
Kedua : ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
Ketiga : adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Terlepas dari berbagai macam muatan undang-undang dasar yang dikemukakan di atas, apa saja materi muatan yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis mendasarkan uraian pada tiga macam materi muatan yang dipergunakan oleh J.G. Steenbeek di atas karena dinilai cukup komprehensif. Berangkat dari pendapat tersebut, maka materi muatan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari:
1. Adanya Jaminan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara
Pasal-pasal yang mengatur adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia ini
terdapat pada: Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 A – Pasal 28 J, Pasal 29 ayat (2) dan
Pasal 30 ayat (1) Pasal 31 dan Pasal 34 ayat (1).
2. Ditetapkannya Susunan Ketatanegaraan Suatu Negara yang Bersifat
Fundamental


You Might Also Like

0 comments