Tugas Ilmu Perundang-Undangan #10
7:37 PM
Tugas 10: PEMBUATAN BAGIAN LUAR PERUNDANG-UNDANGAN
Sebelum
terbentuknya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, menurut Maria Farida Indrati.
S, pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan dengan
berbagai landasan, yaitu:
1. Aglemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesie (Stb. 1847: 23)
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang
Peraturan Tentang Jenis dan bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Pusat.
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik
Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang
Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-undang Federal dan
Peraturan Pemerintah sebagai Undang-undang Federal.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945
tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden Nomor 234 Tahun 1960
tentang Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara dari Departemen
Kehakiman ke Sekretariat Negara.
6.
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata
Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah.
7.
Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata
Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang.
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.
Tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan di tingkat daerah sebelum Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004,
diberlakukan beberapa Keputusan Menteri, antara lain:
1.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum
Daerah.
2.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah.
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Keempat Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah tersebut diberlakukan sambil menunggu Peraturan
Presiden sebagai pelaksanaan dari Pasal 27 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.
Oleh karena Peraturan Presiden yang diperintahkan tersebut sampai saat ini
masih belum ada, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan 3 (tiga) Peraturan
Menteri sebagai pengganti Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
tersebut, yaitu:
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah.
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Pembahasan
setiap rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat, dan peraturan perundang-undangan
ditingkat daerah diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi, Kabupaten atau Kota. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 1 November
2004, maka pembentukan peraturan perundang-undangan baik ditingkat Pusat maupun
Daerah berlaku ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Landasan hukum
pembentukan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menurut Maria Farida Indrati. S, terdapat dalam konsiderans
yaitu dalam dasar hukum “Mengingat” hanya dimuat Pasal 20, Pasal 20A ayat (1),
Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pasal-pasal tersebut memberikan kewenangan pembentukan suatu
undang-undang. Walaupun dalam dasar “Mengingat” Undang-undang Nomor 10 Tahun
2004 tersebut hanya merumuskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang memberikan
kewenangan pembentukan suatu undang-undang, namun demikian sebenarnya terdapat
beberapa ketentuan yang merupakan landasan hukum yang tegas bagi pembentukan
undang-undang tersebut. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 22A Perubahan UUD 1945 yang merumuskan bahwa
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang”.
2.
Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yang merumuskan bahwa:
“Tata cara pembuatan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan
pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung serta pengaturan
ruang lingkup keputusan presiden diatur denganundang-undang”.
3.
Aturan Tambahan Pasal I Perubahan (Keempat) UUD 1945,
yang menetapkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan
peninjauan terhadap meteri dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil
putusan pada sidang Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000”.
4.
Pasal 4 angka 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang
Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
1960 sampai dengan Tahun 2002, yang menyatakan bahwa, “Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang.
Berdasarkan beberapa ketentuan
diatas, maka diajukanlah rancangan undang-undang Usul Inisiatif Dewan Perwakilan
Rakyat tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU TCP3),
yang akhirnya menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Pembentukan
peraturan Perundang-undangan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004, yaitu “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarya dimulai dari
perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,
dan penyebarluasan”. Legislative drafting menurut Jazim Hamidi, adalah
sebuah ilmu pengetahuan yang merupakan aturan-aturan tertentu yang dapat
diletakkan sebagai aplikasi umum terhadap semua
tindakan-tindakan/langkah-langkah yang muncul dalam ”Perencanaan Undang-undang”
(drafting) dan juga sebagai satu perangkat (set) aturan tertentu yang
selalu diobservasi oleh semua pembuat undang-undang untuk tujuan (dari) pemakai
metode yang terjamin aman dalam draft mereka.
Langkah-langkah
pembentukan perundang-undangan menurut Jazim Hamidi dalam makalahnya
dijelaskan, susunan pembentukan perundang-undangan terdiri dari:
1. Pengkajian
(Interdisipliner)
a. Sudah mendesak untuk
diatur undang-undang.
b. Kemungkinan-kemungkinan
masalah yang akan timbul dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
2. Melakukan Penelitian
a. Penelitian hukum/hasil penelitian.
b. Hukum nasional/hukum
negara lain yang mengatur materi yang bersangkutan.
c. Penyusunan naskah
akademik.
d. Penyusunan rancangan
undang-undang.
e. Penyusunan peraturan
pemerintah dan seterusnya.
Adapun yang menjadi pokok-pokok penelitian adalah:
1. Asas-asas hukum.
2. Kaidah-kaidah hukum.
3. Lembaga-lembaga hukum.
4. Cara/proses pelaksanaan.
Sedangkan
tahap-tahap pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Maria Farida
Indrati. S, pada umumnya dilakukan sebagai berikut:
1. Perencanaan penyusunan undang-undang.
Proses
pembentukan undang-undang menurut Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 dilaksanakan sesuai dengan Program Legislasi Nasional
(Prolegnas), yang merupakan perencanaan penyusunan undang-undang terpadu antara
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia.
(Program
Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan
undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. (Pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
2. Persiapan pembentukan undang-undang.
Rancangan
undang-undang dapat berasal dari (Anggota) Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,
maupun dari Dewan Perwakilan Daerah yang disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam
hal tertentu Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang diluar Prolegnas.
3. Pengajuan rancangan undang-undang.
Pengajuan
rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor
10 Tahun 2004.
Selanjutnya
yang menjadi pokok kajian adalah mengenai pembentukan peraturan daerah.
Pembentukan peraturan daerah adalah proses pembuatan peraturan daerah yang pada
dasarnya dimulai perencanaan, pembahasan, teknik penyusunan, perumusan,
pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Dalam mempersiapkan pembahasan
pengesahan rancangan peraturan daerah, harus perpedoman kepada peraturan
perundang-undangan. Disamping itu, peraturan daerah akan lebih oprasional lagi
jika dalam pembentukkannya tidak hanya terikat pada asas legalitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 147 Undang-undang Nomor 32 tahun
2004, tetapi perlu dilengkapi dengan hasil penelitian yang mendalam terhadap
subyek dan obyek hukum yang akan diaturnya. Rancangan peraturan daerah dapat
berasal dari DPRD, Gubernur atau Bupti/Walikota, hal ini diatur dalam Pasal 26
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 jo. Pasal 140 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004.
Proses
pembentukan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan (peraturan daerah
termasuk didalamnya) didasarkan pada Pasal 4 Permendagri Nomor 16 Tahun 2006,
yang dilakukan berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) (Program
Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrument
perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terencana,
terpadu dan sistematis (Pasal 1 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk
Hukum Daerah). Untuk selanjutnya secara teknis diatur pada Pasal 5 sampai
dengan Pasal 13. Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Permendagri Nomor 16
Tahun 2006 menerangkan bahwa rancangan produk hukum daerah yang bersifat
pengaturan (peraturan daerah termasuk didalamnya) dapat disusun oleh pimpinan
satuan kerja perangkat daerah yang dapat didelegasikan kepada biro hukum atau
bagian hukum, dimana dalam proses penyusunan produk hukum daerah tersebut
dibentuk tim antar satuan kerja perangkat daerah yang diketuai oleh pimpinan
satuan kerja perangkat daerah pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala
daerah dan kepala biro hukum atau kepala bagian hukum berkedudukan sebagai
sekretaris.
Selanjutnya,
seperti yang dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 16 Tahun 2006, bahwa
rancangan produk hukum daerah tadi dilakukan pembahasan dengan biro hukum atau
bagian hukum dan satuan kerja perangkat daerah terkait dengan materi pembahasan
menitikberatkan permasalahan yang bersifat prinsip mengenai objek yang diatur,
jangkauan, dan arah pengaturan. Sesudah melakukan pembahasan, rancangan produk
hukum daerah yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi kepala biro
hukum dan kepala bagian hukum dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah
terkait untuk kemudian diajukan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah,
dimana sekretaris daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan
terhadap rancangan produk hukum daerah tadi. Selanjutnya, rancangan produk
hukum daerah berupa rancangan peraturan daerah atau sebutan lainnya yang
diprakarsai oleh kepala daerah disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat
daerah untuk dilakukan pembahasan serta dibentuk tim asistensi yang diketuai
oleh sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah. Kemudian
untuk pembahasan rancangan peraturan daerah atau sebutan lainnya atas inisiatif
dewan perwakilan rakyat daerah dikoordinasikan oleh sekretaris daerah atau
pimpinan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun dalam pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan rakyat
daerah, baik atas inisiatif pemerintah maupun atas inisiatif dewan perwakilan
rakyat daerah, dibentuk tim asistensi dengan sekretariat berada pada biro hukum
atau bagian hukum.
Pembahasan
rancangan peraturan daerah antara DPRD bersama kepala daerah biasanya dilakukan
melalui 4 (empat) tingkatan pembicaraan, yaitu:
1. Pembicaraan tingkat pertama, meliputi:
a. Penjelasan kepala daerah dalam rapat peripurna tentang penyampaian
Raperda yang berasal dari usul prakarsa kepala daerah.
b. Penjelasan dalam rapat paripurna oleh komisi/gabungan komisi atau
pimpinan panitia khusus terhadap Raperda dan/atau perubahan Raperda yang
berasal dari usul prakarsa DPRD.
2. Pembicaraan tingkat kedua, meliputi:
a. Pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Raperda yang berasal
dari kepala daerah
1) Pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap Raperda yang berasal
dari kepala daerah.
2) Jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.
b. Dalam hal raperda yang berasal dari usul prakarsa DPRD
1) Pendapat kepala daerah terhadap Raperda atas usul DPRD.
2) Jawaban dari fraksi-fraksi terhadap pendapat kepala daerah.
3. Pembicaraan tingkat ketiga, meliputi pembahasan dalam rapat
komisi/gabungan komisi atau rapat panitia khusus dilakukan bersama-sama dengan
kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
4. Pembicaraan tingkat keempat, meliputi:
a. Pengambilan keputusa dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1) Laporan hasil pembicaraan tahap ketiga
2) Pendapat akhir fraksi
3) Pengambilan keputusan
b. Penyampaian sambutan kepala daerah
c. Rapat fraksi diadakan sebelum dilakukan pembicaraan tentang
laporan hasil pembicaraan tahap ketiga, pendapat akhir fraksi dan pegambilan
keputusan.
d. Apabila dipandang perlu panitia musyawarah dapat menentukan bahwa
pembicaraan tahap ketiga dilakukan dalam rapat gabungan atau dalam rapat
panitia khusus.
Mengenai
teknis, tata cara dan waktu dari sebuah Raperda yang telah disetujui bersama
lembaga legislatif dan lembaga eksekutif diatur dalam Pasal 144 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004. Dijelaskan dalam pasal ini bahwa Raperda yang telah
disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD
kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penyampaian
Raperda tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan
bersama. Selanjutnya Raperda tersebut ditetapkan oleh kepala daerah dengan
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Raperda tersebut
disetujui bersama. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Raperda yang
telah disetujui tidak ditandatangani kepala daerah, maka Raperda tersebut sah
menjadi peraturan daerah dan diundangkan.
Seperti halnya
sebuah peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran negara,
setelah diberikan penomoran selanjutnya peraturan daerah diundangkan dalam
peraturan daerah. Pasal 142 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 jo.
Pasal 19 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 16 Tahun 2006.
0 comments