Tugas Ilmu Perundang-Undangan #11
7:40 PM
Tugas 11 PEMBUATAN
BAGIAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Langkah-langkah pembentukan
perundang-undangan menurut Jazim Hamidi dalam makalahnya dijelaskan, susunan
pembentukan perundang-undangan terdiri dari:
1. Pengkajian (Interdisipliner)
a.
Sudah mendesak
untuk diatur undang-undang.
b.
Kemungkinan-kemungkinan
masalah yang akan timbul dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
2.
Melakukan Penelitian
a.
Penelitian hukum/hasil penelitian.
b. Hukum nasional/hukum negara lain yang mengatur materi
yang bersangkutan.
c. Penyusunan naskah akademik.
d. Penyusunan rancangan undang-undang.
e. Penyusunan peraturan pemerintah dan seterusnya.
Adapun yang menjadi pokok-pokok
penelitian adalah:
1. Asas-asas hukum.
2. Kaidah-kaidah hukum.
3.
Lembaga-lembaga hukum.
4.
Cara/proses pelaksanaan.
Sedangkan tahap-tahap pembentukan
peraturan perundang-undangan menurut Maria Farida Indrati. S, pada umumnya
dilakukan sebagai berikut:
1.
Perencanaan penyusunan undang-undang.
Proses
pembentukan undang-undang menurut Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 dilaksanakan sesuai dengan Program Legislasi Nasional
(Prolegnas), yang merupakan perencanaan penyusunan undang-undang terpadu antara
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia.
(Program
Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan
undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. (Pasal 1 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
2.
Persiapan pembentukan undang-undang.
Rancangan
undang-undang dapat berasal dari (Anggota) Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,
maupun dari Dewan Perwakilan Daerah yang disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam
hal tertentu Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang diluar Prolegnas.
3.
Pengajuan rancangan undang-undang.
Pengajuan
rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor
10 Tahun 2004.
Selanjutnya yang menjadi pokok
kajian adalah mengenai pembentukan peraturan daerah. Pembentukan peraturan
daerah adalah proses pembuatan peraturan daerah yang pada dasarnya dimulai
perencanaan, pembahasan, teknik penyusunan, perumusan, pengesahan, pengundangan
dan penyebarluasan. Dalam mempersiapkan pembahasan pengesahan rancangan
peraturan daerah, harus perpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, peraturan daerah akan lebih oprasional lagi jika dalam
pembentukkannya tidak hanya terikat pada asas legalitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 147 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004,
tetapi perlu dilengkapi dengan hasil penelitian yang mendalam terhadap subyek
dan obyek hukum yang akan diaturnya. Rancangan peraturan daerah dapat berasal
dari DPRD, Gubernur atau Bupti/Walikota, hal ini diatur dalam Pasal 26
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 jo. Pasal 140 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004.
Hampir sama dengan proses pembuatan undang-undang, proses
pembuatan Perda juga dapat muncul melalui dua jalur, yaitu atas usulan
eksekutif (pemda) dan atas usulan legislatif (DPRD). Selama kebijakan otonomi
bergulir yang ditandai dengan lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, instrumen hukum dari pemerintah pusat yang dijadikan
landasan atau acuan dalam menyusun peraturan di tingkat daerah terbatas pada PP
No. 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan Kepmendagri
No. 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah. Dalam
prakteknya, karena lazimnya prosedur penyusunan rancangan Perda atas usulan
DPRD diatur dalam tata tertib DPRD yang penyusunannya mengacu pada PP No. 21
Tahun 2001 maka usulan rancangan Perda atas usulan DPRD lebih mengacu pada PP
No. 1 Tahun 2001. Sedangkan Kepmendagri No. 23 Tahun 2001 lebih diperlakukan
sebagai pedoman penyusunan rancangan Perda atas usulan pemda.
Tata tertib DPRD yang menjadi pedoman penyusunan rancangan
peraturan daerah (Raperda) ternyata tidak hanya sekadar mengacu pada PP No. 1
Tahun 2001, kenyataannya tatib yang disusun oleh DPRD yang dituangkan dalam
keputusan DPRD malah menyerupai PP No. 1 Tahun 2001. Itu sebabnya dari segi isi
tidak terdapat perbedaan yang signifikan antar tatib di seluruh kabupaten/kota,
kecuali untuk hal yang sifatnya penyesuaian. Misalnya persyaratan jumlah
minimal anggota untuk bisa mengajukan usulan. Sebagai contoh, tatib DPRD Kota
Balikpapan hanya mensyaratkan sekurang-kurangnya empat orang yang terdiri dari
lebih satu fraksi, sementara Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kertanegara
menpersyaratkan minimal lima orang yang berasal dari lebih satu fraksi. Padahal
dilihat dari isinya, dalam PP No. 1 Tahun 2001 boleh dikatakan ruang bagi
partisipasi publik untuk memberikan masukan sangat sempit. Ironisnya, tatip
DPRD justru menutup diri sama sekali dan tidak mengagendakan konsultasi publik
dan cenderung elitis.
Lain halnya dengan Raperda usulan DPRD, prosedur penyusunan
Raperda usulan pemda saat ini diatur melalui Kepmendagri No. 23 Tahun 2001.
Pada bagian mengingatnya kepmendagri ini mencantumkan Keppres No. 188 Tentang
Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, namun demikian kepmendagri ini
tidak dapat dikatakan sebagai aturan pelaksanaan dari keppres tersebut. Hal ini
tidak lain dikarenakan Keppres No. 188 Tahun 1998 hanya diperuntukkan untuk
penyusunan UU, tidak untuk Perda atau peraturan yang lainnya. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa pencantuman Keppres No. 188 Tahun 1998 merupakan suatu
kekeliruan meskipun dari segi materi kepmendagri ini merupakan dari Keppres
tersebut. Dilihat dari segi isinya, kepmendagri No. 23 Tahun 2001 pun belum
memberikan peluang yang banyak kepada publik untuk berpartisipasi dalam
penyusunan Raperda.
Sesuai dengan dasar kewenangan penyusunan Perda, perancang Perda
adalah aparat pemda dan anggota DPRD. Dalam pembuatan peraturan setidak-tidak
pihak-pihak tersebut mengerti dasar-dasar teknik pembuatan peraturan
perundang-undangan. Permasalahan yang sering timbul di tingkat perancangan
Perda adalah aparat yang berwenang kurang memiliki kemampuan mengenai mekanisme
pembuatan perundang-undangan. Sebagai contoh, aparat bagian hukum Pemda
Kabupaten Merangin mengakui bahwa kemampuan drafting DPRD sebagai
pemegang kekuasaan legislatif masih sangat terbatas sehingga tidak dapat
dihindari jika eksekutiflah yang kemudian menjadi mesin penyusun Perda-perda
yang ada di Merangin. Selain itu sejak tahun 2001, dari ± 42 Perda yang telah
dihasilkan Kabupaten Merangin, belum satu pun yang merupakan hasil inisiatif
DPRD. Ini terjadi karena kesalahan persepsi oleh anggota DPRD Merangin mengenai
hak inisiatif seperti yang dimaksud dalam UUD 1945. Sebagaimana dikemukakan
Ketua Komisi B DPRD, inisiatif penyusunan peraturan perundangundangan diartikan
hanya sebagai memunculkan ide saja, dan selanjutnya ide tersebut diserahkan
kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti menjadi Perda. Kenyataan ini mengindikasikan
bahwa institusi yang ada sebagai pihak yang berwenang menyusun Perda, masih
kurang memadai untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Sayangnya
kekurangmampuan menciptakan produk hukum yang berkualitas itu tidak diimbangi
dengan pelibatan publik untuk berperan aktif. Tidak heran jika produk-produk
yang dihasilkan di tiap-tiap daerah agak mirip bahkan tak jauh beda dari segi
isi karena praktek copy paste yang dilakukan terhadap
peraturan-peraturan yang lain. Hampir seluruh kabupaten di Indonesia memiliki
Perda mengenai pemerintah daerah yang tidak mempunyai perbedaan signifikan satu
dengan yang lain. Jumlahnya selalu sama, berkisar antara 11 – 13 buah, demikian
pula dengan judul-judul yang digunakan.
Corak pelaksanaan otonomi daerah, yang berimbas pada proses
pembuatan kebijakan daerah, dalam realitanya lebih diartikan sebagai politik
bagi-bagi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta dijadikan peluang
bagi elitelit politik lokal untuk membangun kekuatan-kekuatan politik di
tingkat lokal, maka perhatian terhadap publik tidak jauh beda ketika rezim orde
baru berkuasa. Masih bertahtanya pandangan kolot bagian hukum pemda turut
menyumbang pada upaya pelanggengan proses pembuatan kebijakan daerah yang anti
terhadap partisipasi publik. Rakyat masih tetap dianggap sebatas penyampai
aspirasi, sementara tugas untuk menuangkannya dalam bentuk kebijakan daerah
masih menjadi wewenang pemda dan DPRD semata. Selain itu, birokrasi lama yang
penuh liku masih tetap bertahan karena memang kenyataannya SDM yang ada
merupakan pemain lama yang terbiasa dengan pola lama. Akibatnya, acap kali
peraturan pusat yang sifatnya pedoman oleh aparat daerah diterjemahkan sebagai
instruksi sehingga tidak perlu aneh jika produk hukum yang dihasilkan cenderung
seragam.
Sifat seragam produk yang dihasilkan oleh daerah-daerah tersebut
mengindikasikan bahwa proses penentuan obyek atau materi yang hendak diatur
dalam Perda tidak berangkat dari identifikasi kebutuhan nyata masyarakat.
Dampak yang timbul kemudian adalah munculnya konflik-konflik baru ketimbang
menyelesaikan permasalahan lama. Oleh karena itu, diperlukan suatu penataan
ulang terhadap peraturan yang mengatur mengenai pembuatan kebijakan daerah
untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik.
Penyusunan/Drafting Rancangan Peraturan Daerah
Berdasarkan Kepmendagri No. 23 Tahun 2001, drafting Raperda
dilakukan setelah Kepala daerah memberikan persetujuan terhadap usulan Raperda
dan diteruskan dengan pemberitahuan kepada bagian hukum dan dinas/lembaga teknis
daerah oleh sekretaris daerah. Untuk membantu menyusun Raperda tersebut,
pemrakarsa dapat membentuk Tim Asistensi antar Dinas/lembaga teknis daerah atau
disebut juga Tim Unit Kerja, yang diketuai langsung oleh pejabat yang ditunjuk
oleh kepala daerah untuk menyusun Raperda tersebut. Kepala Bagian Hukum secara
otomatis akan bertindak sebagai sekretaris di dalam Tim tersebut.
Pembentukan tim ini selambat-lambatnya 21 hari sejak
dikeluarkannya surat sekda mengenai pemberitahuan persetujuan prakarsa. Sebelumnya,
sekda sendiri yang langsung mengajukan pembentukan tim asistensi kepala seluruh
pimpinan dinas/lembaga teknis daerah yang terkait, selambat-lambatnya 7 hari
sejak Raperda disetujui oleh kepala daerah. Pimpinan dinas/lembaga teknis
daerah menunjuk orang yang akan duduk di dalam tim asistensi. Usulan nama dari
masing-masing dinas/lembaga teknsi daerah paling lambat 7 hari terhitung sejak
sekda mengajukan permintaan. Secara berkala, ketua tim asistensi akan
melaporkan perkembangan pembahasan kepada sekda dan pimpinan dinas/lembaga
terkait daerah. Setelah selesai menuntaskan tugasnya, tim asistensi melaporkan
hasil perumusan akhir Raperda kepada sekda dan pimpinan dinas/lembaga teknis
daerah, disertai penjelasan. Selanjutnya sekretaris daerah mengajukan Raperda
tersebut kepada kepala daerah, sekaligus menyipakan Nota Penyampaian kepala
daerah kepada DPRD.
Pada proses penyusunan Raperda yang merupakan usulan dari DPRD,
menurut PP No. 1 Tahun 2001, drafting Raperda baru dapat dimulai setelah
rapat paripurna DPRD memutuskan menerima dan menetapkan usulan menjadi usulan
DPRD, pembahasan lebih lanjut atas usulan tersebut dilakukan oleh komisi/rapat
gabungan komisi/panitia khusus. Dalam hal pembahasan diserahkan kepada pansus,
pimpinan DPRD membentuk pansus. Komisi adalah salah atau alat kelengapan DPRD
yang bersifat tetap dan dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD. Salah
satu tugas komisi adalah melakukan pembahasan terhadap Perda dan rancangan
keputusan DPRD. Sama seperti pamus dan komisi, pansus juga merupakan alat
kelengkapan DPRD yang dibentuk pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan
dari pamus. Tetapi, tidak seperti pamus dan komisi yang bersifat tetap, pansus
bersifat sementara. Pansus dibentuk untuk jangka waktu tertentu guna
melaksanakan tugas tertentu dengan kemungkinan diperpendek atau diperpanjang
jangka waktunya.
Komisi/rapat Gabungan Komisi/Pansus yang ditugasi untuk membahas
Raperda tersebut lewat pimpinannya memberikan penjelasan kepada seluruh anggota
DPRD dalam rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, kepala daerah memberikan
pendapat yang kemudian dijawab oleh pimpinan komisi/rapat gabungan
komisi/pansus. Sebelumnya, Raperda tersebut disertai penjelasannya disampaikan
oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah secara tertulis, melalui sekretaris
daerah. Pada tahap drafting, keterlibatan publik juga tergantung pada
niat baik dan kesadaran pemda maupun DPRD untuk membuka ruang bagi pihak yang
berkepentingan terhadap Raperda yang akan disusun untuk dapat terlibat. Namun
demikian, niatan ini juga dipengaruhi oleh minimnya kemampuan legal drafting
dan substansi para anggota DPRD. Keterlibatan masyarakat dan ornop juga
tergantung pada pendekatan yang dilakukan mereka kepada pemda dan anggota DPRD.
Sebagai contoh, penyusunan Perda Kutai Barat tentang Pemerintahan Desa
difasilitasi secara aktif oleh ornop SHK Kaltim. Dalam hal ini SHK tidak hanya
memfasilitasi publik untuk terlibat tetapi dipercaya untuk menyusun draft awal
bersama masyarakat. Dalam penyusunan Raperda Wonosobo juga demikian, Arupa dan ornop
lainnya malah diberi kepercayaan untuk menyusun draft.
Di Sumatera Barat, hal yang sama terjadi pada tahap penyusunan
Raperda provinsi tentang Pemanfaatan Tanah Ulayat, publik yang tergabung dalam
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) ikut menjadi anggota tim
penyusun Raperda. Meskipun masyarakat (wakil LKAAM) yang terlibat dalam drafting
Raperda tersebut telah memberikan masukan dan pemikiran terkait dengan
substansi Raperda yang sedang disusun, namun kenyataannya pendapat dan
pemikirannya tidak digubris oleh oleh pihak eksekutif.
0 comments