Tugas Ilmu Perundang-Undangan #9
7:32 PM
Tugas 9: PEMBUATAN NASKAH AKADEMIK
a. Rancangan Akademik (sebagaimana dipakai dalam Keputusan Presiden No.188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah)
b. Draft Akademik
c. Naskah Awal RUU/RPP
d. Naskah Akademis
e. Naskah Akademik (sebagaimana dipakai dalam Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
1. Pendahuluan
Istilah atau terminologi “Naskah
Akademik” bukan merupakan hal baru dalam kerangka proses pembentukan peraturan
perundang-undangan di Indoensia. Pada
tanggal 29 Desember 1994, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menerbitkan
sebuah petunjuk teknis penyusunan Naskah Akademik, melalui Surat Keputusan
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No.G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan yang,
antara lain, menjelaskan mengenai nama/istilah, bentuk dan isi, kedudukan serta
format dari Naskah Akademik.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1998
tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang menyebutkan istilah
Naskah Akademik dengan penyebutan “Rancangan Akademik”. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keppres 188/1998
disebutkan “Menteri atau pimpinan Lembaga Pemrakarsa Penyusunan Rancangan
Undang-Undang dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akademik mengenai
Rancangan Undang-undang yang akan disusun”.
Sedangkan dalam peraturan yang terbaru, yaitu
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, tidak diatur secara eksplisit mengenai Naskah Akademik. Naskah Akademik itu baru “muncul” secara tegas
melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan
Rancangan Undang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Peraturan Presiden.
Pasal 5 ayat (1) Perpres Nomor 68 tahun 2005
menyebutkan bahwa: “Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Undang-undangan dapat
terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam
Rancangan Undang-undang”. Selanjutnya
Pasal 5 ayat (2) Perpres Nomor 68 Tahun 2005 menyebutkan “Penyusunan Naskah
Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa
bersama-sama dengan Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada
perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu”.
Keberadaan Naskah Akademik dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga saat ini memang belum
merupakan sebuah keharusan/kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka penyusunan
peraturan perundang-undangan (termasuk Peraturan Daerah). Kedudukan Naskah Akademik masih dianggap
hanya sebagai “pendukung” penyusunan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dengan semakin berkembang dan
berubahnya pola kehidupan masyarakat Indonesia serta beberapa permasalahan
dalam pembuatan dan pelaksanaan perundang-undangan yang sudah ada sekarang,
urgensi Naskah Akademik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan
yang tepat guna, komprehensif dan sesuai dengan asas-asas pembentukan
perundang-undangan menjadi sangat penting.
Keberadaan Naskah Akademik memang sangat diperlukan
dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar
peraturan perundang-undangan yang dihasilkan nantinya akan sesuai dengan sistem
hukum nasional dan kehidupan masyarakat.
Dengan digunakannya Naskah Akademik dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan, diharapkan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan
tidak menghadapi masalah (misalnya dimintakan judicial review) di kemudian
hari.
2. Pengertian Naskah Akademik
Selama ini Naskah Akademik bukan
merupakan istilah tunggal, karena di dalam literatur maupun dokumen-dokumen
resmi dikenal beberapa istilah, antara lain:
a. Rancangan Akademik (sebagaimana dipakai dalam Keputusan Presiden No.188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah)
b. Draft Akademik
c. Naskah Awal RUU/RPP
d. Naskah Akademis
e. Naskah Akademik (sebagaimana dipakai dalam Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
Dalam tulisan ini istilah yang
dipakai adalah Naskah Akademik, dengan
pertimbangan bahwa istilah inilah yang digunakan dalam Peraturan Presiden No.
68 Tahun 2005, dan istilah ini pun sudah lazim dipakai oleh berbagai kalangan
yang bergerak di bidang peraturan perundang-undangan. Sedangkan mengenai pengertiannya, yang
dimaksud Naskah Akademik adalah “naskah yang dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan,
sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah
pengaturan Rancangan Peraturan Perundang-undangan”.
3. Bentuk dan Isi Naskah Akademik
Naskah Akademik memuat gagasan konkrit dan aplikatif
pengaturan suatu materi perundang-undangan (materi hukum) bidang tertentu yang
telah ditinjau secara sistemik-holistik-futuristik dan dari berbagai aspek ilmu
(multidisipliner dan interdisipliner).
Naskah Akademik berisikan rekomendasi tentang
urgensi (dasar pemikiran perlunya suatu peraturan perundang-undangan),
konsepsi, asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan, dilengkapi dengan
pemikiran dan penarikan norma-norma yang akan menjadi tuntunan dalam menyusun
suatu rancangan peraturan perundang-undangan.
4. Kegunaan Naskah Akademik
Naskah Akademik merupakan:
a. Konsep
awal yang memuat gagasan-gagasan tentang dasar pemikiran perlunya disusun suatu
rancangan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, ruang lingkup, dan
materi muatan peraturan perundang-undangan dimaksud;
b. Bahan
pertimbangan yang dipergunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan
rancangan peraturan perundang-undangan.
c. Bahan
dasar bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang.
d. Pedoman
dari sudut pandang akademik dalam menjelaskan alasan-alasan penarikan rumusan
norma tertentu di dalam rancangan peraturan perundang-undangan di setiap
tingkat pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan terkait.
e. Bahan
dasar Keterangan Pemerintah mengenai rancangan peraturan perundang-undangan
yang disiapkan Pemrakarsa untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Pengaturan Naskah Akademik
Pasal 18 Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN No.53, TLN : 4389), menyatakan :
(1)
Rancangan undang-undang yang diajukan
oleh Presiden disiapkan oleh Menteri
atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan lingkup
tugas dan tanggung jawabnya.
(2)
Pengharmonisasian, pembulatan dan
pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden,
dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara mempersiapkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 18 ayat (3) sebagaimana
dikemukakan di atas mengamanatkan
perlunya dibuat peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Presiden. Peraturan Presiden dimaksud adalah Perpres
Nomor 68 tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang.
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
Pasal 5 Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 mengatur
mengenai Naskah Akademik, sebagai berikut:
1)
Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan
Undang-Undang dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi
yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang.
2)
Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa bersama-sama dengan Departemen
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dan
pelaksanaannya dapat diserahkan kepada
perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
3)
Naskah Akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat dasar filosofis, sosiologis, dan
yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur.
4)
Pedoman penyusunan Naskah Akademik
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pendekatan pengaturan di dalam
Peraturan Presiden tersebut pada prinsipnya tidak jauh berbeda dari ketentuan
sebelumnya yang dimuat dalam Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 tentang Tata
Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah. Pasal 3 Keppres ini menyatakan:
(1)
Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa
penyusunan Rancangan Undang-undangan dapat pula terlebih dahulu menyusun
rancangan akademik mengenai Rancangan Undang-Undang yang akan disusun.
(2)
Penyusunan rancangan akademik dilakukan
bersama-sama dengan Departemen Kehakiman dan pelaksanaannya dapat diserahkan
kepada Perguruan Tinggi atau Pihak Ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk
itu.
Selanjutnya di dalam Pasal 4
angka (2) ditegaskan bahwa dalam hal Rancangan undang-undang tersebut
memerlukan rancangan Akademik, maka rancangan akademik sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 ayat (1) dijadikan bahan dalam pembahasan forum konsultasi.
Kata “dapat” di dalam rumusan
Pasal 5 Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 dan dalam Pasal 3 ayat (1) Keppres
188 Tahun 1998 mengandung arti bahwa Naskah Akademik tidak harus dibuat untuk
suatu rencana pengajuan RUU. Artinya
penyusunan suatu RUU boleh dengan atau tanpa didahului dengan penyusunan Naskah
Akademiknya. Implikasi dari pengaturan ini adalah banyaknya RUU yang diajukan
tanpa disertai Naskah Akademik.
Lebih lanjut Perpres tersebut
menyatakan bahwa penyusunan Naskah Akademik pelaksanaannya dapat diserahkan
kepada Perguruan Tinggi atau Pihak Ketiga. Dengan demikian, Perguruan Tinggi,
lembaga penelitian dan kajian hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi
masyarakat dapat membuat membuat Naskah Akademik suatu RUU baik melalui
kerjasama dengan departemen teknis maupun atas prakarsanya sendiri.
Tidak mengherankan apabila dalam
praktik dapat ditemukan Naskah-naskah Akademik dengan versi yang beragam,
karena berasal dari sumber-sumber yang berlainan (BPHN Dep. Hukum dan HAM,
Departemen-departemen/LPND, Perguruan Tinggi, LSM, dan sebagainya) dan dibuat
sesuai dengan selera dan persepsi pihak pembuatnya.
Belum adanya keseragaman dalam
penyusunan Naskah Akademik telah menjadi kendala khususnya didalam
mengoptimalkan kegunaan Naskah Akademik di dalam proses perancangan suatu RUU
baik di Departemen Hukum dan HAM maupun di instansi pemrakarsa, termasuk DPR.
Di masa yang lalu, ketentuan
dalam Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 yang “tidak mewajibkan suatu
RUU/RPP didahului dengan suatu penyusunan Naskah Akademik”, senantiasa
dijadikan salah satu alasan untuk mengabaikan pembuatan Naskah Akademik dalam proses
penyusunan RUU. Kondisi yang sama
kemungkinan akan terulang, karena Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 pun
menyatakan hal yang hampir sama.
6. Upaya Penyempurnaan Petunjuk Teknis
Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan
Sebagaimana telah dikemukakan,
salah satu tugas dan fungsi BPHN adalah menyusun Naskah Akademik Peraturan
Perundang-undangan. Untuk itu, pada tahun 1994 BPHN telah membuat Petunjuk
Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan yang dituangkan
dalam Keputusan Kepala BPHN No.G-159.PR.09.10 Tahun 1994. Keputusan Kepala BPHN ini telah menjadi
pedoman di dalam penyusunan Naskah Akademik yang dilaksanakan di BPHN dan di
lingkungan Pemerintah, meskipun landasannya masih mengacu kepada Keputusan
Presiden No.188 Tahun 1998 tentang Tata cara Mempersiapkan Rancangan
Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah yang saat ini sudah dicabut
dengan Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005.
Dalam rangka tindak lanjut
implementasi Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 dan sebagai salah satu upaya
meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan, saat ini BPHN telah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengupayakan
penyempurnakan Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPHN
No.G-159.PR.09.10 Tahun 1994.
b. Bersama-sama
dengan Direktorat jenderal Peraturan Perundang-undangan merancang Peraturan
Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik.
c. Menyusun
format penyusunan Naskah Akademik yang dapat mempertegas perbedaannya dengan
format hasil penelitian/pengkajian dan kegiatan lainnya yang bersifat research.
Naskah Akademik sedikitnya sudah dapat mengemukakan norma-norma suatu peraturan
dan akan lebih baik lagi jika norma-norma tersebut telah dirumuskan dalam pasal
demi pasal.
d. Melakukan
sosialisasi penyusunan Naskah Akademik sebagai bagian dari pembentukan
peraturan perundang-undangan
NASKAH
AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
1. Urgensi
Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah merupakan media
bagi Pemerintah Daerah untuk menuangkan usulan-usulan, kebijakan-kebijakan
dan/atau aspirasi-aspirasi masyarakat untuk tujuan pembangunan daerah. Diharapkan dari Peraturan Daerah tersebut
mampu ditetapkan aturan-aturan yang dapat menunjang pembangunan daerah ke arah
yang lebih baik dan lebih maju. Meskipun
dalam kenyataannya banyak peraturan daerah yang belum mampu memfasilitasi
proses pembangunan demi kemajuan daerah yang bersangkutan.
Pada tataran implementasinya,
sebuah peraturan daerah harus tepat sasaran yang diinginkan dari dibentuk dan
ditetapkannya peraturan daerah tersebut, dan yang lebih penting lagi adalah
membawa manfaat dan maslahat bagi masyarakat.
Ini merupakan tugas berat bagi para perancang peraturan daerah agar
produk rancangannya sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU No. 10
tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Pasal 137 UU No.
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya menyangkut asas dapat
dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan kejelasan rumusan.
Dalam praktik, sering ditemukan
bahwa para perancang peraturan perundang-undangan pada dinas teknis maupun biro/bagian
hukum Pemerintah Daerah belum mampu menerjemahkan kebijakan pemerintah yang
telah disusun kedalam bentuk peraturan daerah yang dapat diterapkan secara
efektif. Ketidakmampuan para perancang
tersebut disebabkan oleh paling sedikit tiga hal, yaitu:
1.
Mitos bahwa perancang tidak menangani
urusan kebijakan, sebab yang membuat peraturan daerah adalah para pejabat
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan bukan perancang;
2.
Banyak Daerah yang tidak memiliki aturan
mengenai prosedur yang mengharuskan mendasarkan rancangan peraturan daerah pada
pemikiran logis berdasarkan fakta di masyarakat;
3.
Sangat sedikit dari perancang yang
memiliki pemahaman atas teori, metodologi, dan teknik perancangan peraturan
perundang-undangan dan yang dapat secara jelas menerjemahkan
kebijakan-kebijakan pemerintah menjadi peraturan daerah yang dapat dilaksanakan
secara efektif.
Akibat dari hal-hal tersebut,
maka tidak mengherankan bila para perancang peraturan daerah pada dinas teknis
maupun biro/bagian hukum Pemerintah Daerah kembali pada kebiasaan yang
bermasalah, ketika merancang peraturan daerah, yaitu:
1.
Menyadur peraturan perundang-undangan
daerah lain;
2.
sekedar mengkriminalisasi perilaku yang
tidak diinginkan; atau
3.
Berdasarkan kompromi keinginan dari
kelompok-kelompok kepentingan dominan dalam masyarakat.
Disamping kelemahan dari sisi
perancang, permasalahan-permasalahan mendasar dalam proses pembentukan
peraturan daerah, antara lain disebabkan karena:
1.
Jangka waktu yang diperlukan dalam
proses pembentukan Peraturan daerah relatif lama, hal ini terlihat dari fakta
bahwa untuk pembentukan sebuah peraturan daerah diperlukan waktu antara 8 – 12
bulan, atau bahkan lebih;
2.
Tidak/belum dilibatkannya secara
maksimal peranserta masyarakat dalam proses pembentukannya, terutama dari
kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Padahal menurut Pasal 53 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 139 UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, peranserta masyarakat diperbolehkan dalam proses
pembentukan peraturan daerah;
3.
Belum digunakannya secara optimal fungsi
Naskah Akademik sebagai sebuah instrumen dalam rangka pembentukan peraturan
daerah. Padahal terdapat beberapa
manfaat yang dapat diperoleh apabila Naskah Akademik digunakan sebagai satu
instrumen dalam proses pembentukan peraturan daerah, terutama dalam masalah
efisiensi waktu. Keadaan ini ditambah
lagi dengan kurangnya pemahaman mengenai keberadaan, manfaat, dan urgensi
Naskah Akademik dari para pihak yang terkait dalam pembentukan peraturan
daerah.
Sebagaimana telah dikemukakan
sebelumnya, adanya Naskah Akademik bukan (atau sampai saat ini belum diatur
secara tegas) sebagai suatu keharusan dalam proses pembentukan peraturan
daerah, akan tetapi keberadaan Naskah Akademik sangat diperlukan dalam proses
pembentukan peraturan daerah. Naskah
Akademik memaparkan alasan-alasan, fakta atau latar belakang tentang hal-hal
yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan sehingga dipandang sangat penting
dan mendesak diatur dalam peraturan daerah. Manfaat dari data atau informasi
yang dituangkan dalam latar belakang bagi pembentuk peraturan daerah itu adalah
bahwa mereka dapat mengetahui dengan pasti tentang mengapa perlunya dibuat
sebuah peraturan daerah dan apakah peraturan daerah tersebut memang diperlukan
oleh masyarakat.
Selanjutnya, Naskah Akademik
menjelaskan aspek filosofis (cita hukum), aspek sosiologis (yakni nilai-nilai
yang hidup dan terpelihara dalam kehidupan masyarakat setempat), aspek yuridis
(keterkaitan dan keharmonisan secara vertikal dan horizontal dengan
peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya), dan aspek politis (political
will yang mendukung dibentuknya suatu peraturan daerah yang tercermin dari
kebijakan yang ditetapkan oleh para pengambil kebijakan yang menjadi dasar bagi
tata laksana pemerintahan).
Aspek filosofis memuat hasil
kajian yang mencerminkan landasan ideal atau pandangan yang menjadi dasar
cita-cita pada saat menuangkan suatu masalah ke dalam peraturan
perundang-undangan. Sedangkan aspek
yuridis adalah kajian terhadap dasar-dasar hukum yang menjadi landasan hukum
bagi dibuatnya peraturan daerah, baik secara yuridis formal maupun yuridis
materiil. Dalam kaitan ini kajian
ditujukan terhadap aturan-aturan lain yang dapat dipakai sebagai landasan hukum
kewenangan bagi suatu instansi atau institusi untuk membuat peraturan tertentu
dan dasar hukum untuk mengatur permasalahan (objek) yang akan diatur. Tidak cukup sampai di situ, peraturan yang
baik adalah peraturan yang secara efektif berlaku dalam masyarakat. Untuk itu, perlu dikaji sejauhmana masyarakat
secara realita membutuhkan peraturan tentang masalah terkait, dan sejauhmana
keberadaan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat mendukung
keberadaan dan implementasi dari peraturan yang akan dibuat.
Umumnya, teori-teori
perundang-undangan hanya menyebutkan tiga aspek kajian untuk mengukur
baik-tidaknya suatu peraturan perundang-undangan, yaitu dari aspek filosofis,
yuridis, dan sosiologis. Akan tetapi,
sebuah peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan daerah) tidak bisa sama
sekali dilepaskan dari unsur-unsur politis dalam pembentukannya. Aspek politis pada dasarnya mengedepankan
persoalan tarik-ulur kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam Naskah Akademik pun kajian terhadap
aspek ini perlu dilakukan. Bagaimana
sesungguhnya kemauan politik dari pemerintah, dan bagaimana bargaining power
dari kemauan politik pemerintah ini ketika berhadapan dengan kepentingan
masyarakat, terutama dalam era demokrasi seperti saat ini.
Tidak kurang pentingnya juga
kajian-kajian dari berbagai aspek terkait, antara lain, dari aspek ekonomi dan
ekologi, yang akan lebih memperkaya Naskah Akademik dan pada tahap selanjutnya
juga akan lebih menyempurnakan substansi peraturan perundang-undangan (peraturan
daerah) yang akan dibuat. Jika kondisi
memungkinkan maka sesungguhnya proses pembentukan peraturan perundang-undangan
(termasuk peraturan daerah) perlu menggunakan apa yang disebut proses
regulatory impact assessment (RIA), yang berguna untuk mengetahui sejauhmana
dampak ekonomis yang timbul dari peraturan tersebut bila sudah terbentuk dan
diberlakukan di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, urgensi lainnya
adalah dalam Naskah Akademik diberikan gambaran mengenai substansi, materi dan
ruang lingkup dari peraturan daerah yang akan dibuat. Dalam hal ini dijelaskan mengenai konsepsi,
pendekatan, dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta
pemikiran-pemikiran normanya. Mengenai
asas-asas dari materi hukum, pada dasarnya tidak semata-mata terikat pada
asas-asas yang telah ditentukan dalam Pasal 6 UU No. 10 tahun 2004 jo. Pasal
138 UU No. 32 tahun 2004, tetapi juga perlu mencermati nilai-nilai, asas-asas
hukum adat atau kearifan tradisional yang masih hidup dana berkembang dalam
kehidupan masyarakat setempat. Juga
dipertimbangkan asas resiko (risk management) yang mau tidak mau akan timbul
atau dihadapi nantinya jika peraturan daerah itu sudah terbentuk atau telah
diberlakukan. Dengan dituangkannya asas
resiko ini, paling tidak sudah ada antisipasi terhadap resiko-resiko negatif
yang kemungkinan besar terjadi sebagai konsekuensi dari adanya peraturan daerah
terkait.
Naskah Akademik juga memberikan
ruang bagi para pengambil keputusan yang berwenang untuk membahas dan
menetapkan peraturan daerah (baik pemerintah daerah maupun Dewan perwakilan
Rakyat Daerah) untuk mempertimbangan apakah suabtsnasi/materi yang terkandung
dalam Naskah Akademik itu layak diatur dalam bentuk peraturan daerah atau
tidak, dan apakah hanya perlu satu peraturan daerah atau dimungkinkan untuk
dituangkan dalam lebih dari satu peraturan (mungkin peraturan sederajat atau
peraturan pelaksanaan).
Saat ini ada tendensi pandangan
masyarakat bahwa peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan daerah)
adalah produk yang selalu berpihak pada kepentingan pemerintah (politik)
semata-mata, sehingga dalam pelaksanaannya masyarakat tidak terlalu merasa
memiliki dan menjiwai peraturan perundang-undangan terkait. Oleh karena itu, Naskah Akademik diharapkan
dapat digunakan sebagai instrumen penyaring, menjembatani, dan meminimalisir
unsur-unsur kepentingan politik dari pembentuk peraturan perundang-undangan
(peraturan daerah). Naskah Akademik
menjelaskan objektivitas tujuan dibentuknya peraturan perundang-undangan,
karena didasarkan atas hasil kajian dan/atau penelitian, yang menampung
aspirasi serta mengakomodasi kepentingan dan keinginan masyarakat, serta
didukung oleh kebijakan politik dan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan seringnya
terjadi pembatalan terhadap peraturan-peraturan daerah yang dianggap
bermasalah, Naskah Akademik diharapkan dapat meminimalisir terjadinya
pembatalan demikian, karena didasarkan atas hasil kajian/penelitian yang
komprehensif.
Pada kenyataannya, meskipun bukan
merupakan suatu keharusan, keberadaan Naskah Akademik sangat diperlukan dalam
proses pembentukan peraturan daerah.
Oleh karena itu, ke depan perlu dipertimbangkan oleh para pembuat
peraturan daerah untuk terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik dalam proses
pembentukan peraturan daerah, mengingat banyak manfaat yang dapat diambil dari
Naskah Akademik dalam keseluruhan proses pembentukan peraturan daerah, mulai
dari perencanaan, pembahasan, sampai pada pemberlakuan atau pelaksanaannya.
Dengan digunakannya Naskah
Akademik sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah, maka
diharapkan akan tercipta peraturan-peraturan daerah yang berbasis
akademik-ilmiah, tidak semata-mata kumpulan pasal-pasal yang ketika diterapkan
ternyata tidak efektif. Jika demikian
halnya, maka kerugian besar, baik berkaitan dengan waktu, materi maupun
pikiran, harus ditanggung oleh daerah.
Apalagi jika kemudian akibat dari adanya peraturan daerah itu muncul
gejolak di masyarakat.
2. Tahapan Proses Penyusunan Naskah
Akademik
Proses penyusunan Naskah Akademik
terdiri dari beberapa tahap, pada tahap
pertama diawali dengan melakukan persiapan, tahap pelaksanaan penyusunan Naskah
Akademik, diskusi publik draft awal Naskah Akademik, evaluasi draft Naskah
Akademik, penyempurnaan atau finalisasi penyusunan Naskah Akademik, dan
penyerahan Naskah Akademik kepada pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah
sebagai bahan masukan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Tahap persiapan penyusunan Naskah Akademik dimulai
dengan membentuk Tim Penyusun Naskah Akademik Peraturan Daerah, yang terdiri
dari personel yang dianggap memiliki kompetensi dan wawasan luas di
bidangnya. Susunan personalia Tim ini
disesuaikan dengan kebutuhan dan pokok persoalan yang akan dibuat peraturan
daerahnya. Kompetensi para anggota Tim
bukan semata-mata di bidang hukum, tetapi akan lebih baik apabila melibatkan
pakar dari beragam disiplin ilmu terkait dengan permasalahan yang akan
dikaji. Kompetensi anggota dari disiplin
ilmu hukum dan perundang-undangan diperlukan untuk menelaah aturan-aturan hukum
dan pola perancangan peraturan perundang-undangan. Pada tahap persiapan ini dilaksanakan
kegiatan yang menyangkut aspek teknis Tim serta pengumpulan data dan informasi
yang relevan dengan pokok persoalan.
Tahap selanjutnya adalah
penyusunan draft Naskah Akademik sesuai dengan pola dan sistematika standar
yang biasa dipakai dalam penyusunan Naskah Akademik. Tahapan ini memerlukan waktu yang cukup,
karena selain menuangkan berbagai data dan informasi ke dalam bentuk Naskah
Akademik, juga mulai dipikirkan alternatif kaedah-kaedah atau norma-norma dari
narasi yang disusun. Penarikan
kaedah/norma hukum inilah yang membedakan antara Naskah Akademik dan hasil
penelitian/kajian biasa.
Jika draft Naskah Akademik sudah
selesai disusun, maka tahap berikutnya adalah menyelenggarakan diskusi publik
(public hearing). Tujuan dari diskusi
publik ini, selain dari mengenaikan/menginformasikan Naskah Akademik kepada
masyarakat dan pihak-pihak terkait, juga menghimpun masukan dari berbagai
pihak, dalam rangka memperkaya dan menyempurnakan Naskah Akademik. Diskusi publik ini dapat berbentuk diskusi
terfokus, lokakarya, seminar, jaring aspirasi publik, pertemuan konsultasi,
atau juga mempublikasikannya di media masa.
Evaluasi terhadap draft Naskah Akademik perlu
dilakukan setelah memperoleh masukan atau tanggapan dari masyarakat. Pada tahap ini Tim penyusun Naskah Akademik
mulai menginventarisir masukan-masukan yang diperoleh dari diskusi publik dan
sedapat mungkin mengakomodir masukan-masukan yang berfmanfaat ke dalam Naskah
Akademik.
Selanjutnya Tim penyusun Naskah
Akademik menyempurnakan dan menetapkan draft akhir Naskah Akademik, untuk
diserahkkan kepada pemerintah daerah dan/atau DPRD, sebagai bahan masukan dan
pertimbangan dalam pembahasan itu.
C. FORMAT NASKAH AKADEMIK
Naskah Akademik terdiri dari dua
bagian, yaitu (1) bagian yang memuat hasil kajian materi RUU yang akan
diusulkan; dan (2) bagian yang memuat
Naskah Awal RUU yang diusulkan.
1. Format
Bagian Pertama
a. Sampul
Depan/Cover, berisi judul dan penyusun Naskah Akademik.
b. Kata
Pengantar, yang berisi pengantar proses penyusunan Naskah Akademik.
c. Daftar
Isi
Bab I Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Memuat pemikiran tentang konstatering fakta-fakta
yang merupakan alasan-alasan pentingnya materi hukum yang bersangkutan harus
segera diatur.
B. Dasar
Pemikiran Perlunya RUU
Memuat pemikiran tentang dasar perlunya RUU
dibentuk, antara lain meliputi dasar filosofis, dasar sosiologis, dasar
yuridis, dasar psikopolitik, dan dasar ekonomi.
C. Maksud
dan Tujuan
Mengemukakan tentang apa yang hendak dicapai melalui
pembentukan RUU tersebut (misalnya memberikan jaminan kepastian hukum).
D. Metode
Pendekatan
E. Analisis
Hukum Positif Yang Terkait Materi Hukum RUU
Memuat hasil inventarisasi berikut analisis
peraturan perundang-undangan terkait atau peraturan perundang-undangan yang
memiliki ketentuan-ketentuan berkenaan dengan materi RUU. Dalam hal ini perlu juga diperhatikan dan
dipertimbangkan ketentuan-ketentuan hukum tidak tertulis, hukum adat dan/atau
kebiasaan dan kearifan lokal/tradisional yang berkembang dalam masyarakat,
serta ketentuan-ketentuan dalam traktat-traktat, konvensi-konvensi atau
perjanjian-perjanjian internasional (multilateral-global,
multilateral-regional, dan bilateral) terutama yang telah diratifikasi oleh
Indonesia.
Bab II Ruang
Lingkup Materi Naskah Akademik
A. Ketentuan
Umum
1. Memuat
terminologi-terminologi atau pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah
Akademik beserta arti dan maknanya masing-masing.
2. Memuat
pendekatan asas-asas hukum dan tujuan pengaturan bagi RUU yang akan dibentuk.
Dalam bagian ini dielaborasi asas-asas yang
tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004, yaitu asas: (a)
pengayoman; (b) kemanusiaan; (c) kebangsaan; (d) kekeluargaan; (e)
kenusantaraan; (f) bhineka tunggal ika; (g) keadilan; (h) kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan; (i) ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau dan
(j) keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Akan tetapi, asas-asas hukum tersebut tidak harus
semuanya diterapkan. Juga dimungkinkan untuk memasukkan asas-asas hukum lainnya
sesuai dengan dasar, tujuan, fungsi dan materi muatan RUU. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat
(2): “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan
Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum
peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.”
B. Materi
Memuat materi muatan yang perlu diatur secara
sistematik serta pemikiran-pemikiran mengenai rumusan normatif yang disarankan,
sedapat mungkin dengan mengemukakan beberapa alternatif rumusan norma.
Bab III Penutup
A. Kesimpulan
1. Rangkuman
pokok isi Naskah Akademik.
2. Ruang
lingkup materi yang diatur dan kaitannya secara sistematik dengan peraturan
perundang-undangan terkait yang berlaku.
3. Bentuk
pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan yang diatur.
B. Saran
Rekomendasi
1. Apakah
semua materi Naskah Akademik sebaiknya diatuir dalam satu bentuk undang-undang
atau ada sebagian yang sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksanaan atau
peraturan yang lain.
2. Usulan
mengenai penetapan skala prioritas penyusunan Naskah Akademik Peraturan
Perundang-undangan dan saat paling lambat RUU sudah selesai diproses beserta
alasannya.
Daftar Pustaka
Memuat referensi literatur dan/atau dokumen
peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik.
Lampiran
Lampiran-lampiran dapat berupa:
a. Inventarisasi
peraturan yang relevan dan masih berlaku
b. Inventarisasi
permasalahan hukumnya
c. Berita
Acara rapat-rapat atau Notula Rapat, dsb.
2. Format
Bagian Kedua
Pada bagian kedua Naskah Akademik dimuat kumpulan
norma-norma atau draft pasal-pasal, dengan format sebagaimana diatur dalam UU
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
D. PENUTUP
Demikian beberapa hal yang perlu diketahui mengenai
Naskah Akademik dalam kaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Semoga ada manfaatnya
Sumber Referensi:
0 comments