Tugas Ilmu Perundang-Undangan #7
7:27 PM
Tugas
7: FUNGSI PERUNDANG-UNDANGAN
Keberadaan
peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) fungsi,
yakni :
1. Fungsi
umum, adalah sebagai instrument hukum suatu Negara/Pemerintahan, untuk mengatur
segala dimensi yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta
dalam penyelenggaraan suatu Negara/pemerintahan.
2. Fungsi
khusus, adalah sebagai penentu atau petunjuk mengenai system ketatanegaraan
yang dianut oleh suatu Negara/pemerintahan Berkaitan dengan fungsi peraturan
perundang-undangan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar
Sesuai
dengan bunyi alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut : “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dari
rumusan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dapat disimpulkan
bahwa fungsi Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah :
a. Menyatakan
Pembentukan suatu Pemerintahan Negara Indonesia;dan
b. Menyatakan
penyusunan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia.
Norma
dalam Pembukaan UUD 1945 ini merupakan norma fundamental negara (steats
fundamental norm) yang merupakan landasan fisolosifis dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan disebutkan bahwa Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar
dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Undang-Undang
Fungsi
Undang-Undang adalah untuk :
a.
Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
b.
Mengatur hal-hal yang diperintahkan oleh Undang-Undang, diatur dengan
Undang-Undang.
c.
Mengatur hal-hal yang sesuai dengan muatan materinya harus diatur dengan
Undang-Undang
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Sesuai dengan ketenyuan
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Perpu digunakan untuk mengatur hal ikwal kegentingan yang memaksa.
4.
Peraturan Pemerintah Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 fungsi Peraturan Pemerintah adalah
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
5.
Peraturan Presiden
Fungsi
Peraturan Presiden dapat berupa :
a. melaksanakan ketentuan
Undang-Undang;
b. melaksanakan ketentuan
Peraturan Pemerintah;
c.
mengatur kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Presiden.
6.
Peraturan Daerah
Fungsi
Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah :
a. Ayat (2)
: Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan.
b. Ayat (3)
: merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
7.
Peraturan Kepala Daerah
Fungsi
Peraturan Kepala Daerah adalah(Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004) untuk :
a. melaksanakan
Perda;
b. mengatur
hal-hal yang menjadi lingkup tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya.
Bagir Manan mengemukakan
pula tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua
kelompok utama, yaitu:
1.
Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan
sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah
hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan
fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme
hukum, fungsi kepastian hukum.
Secara internal,
peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:
a. Fungsi penciptaan hukum.
Penciptaan hukum (rechtschepping)
yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau
terjadi melalui beberapa cara yaitu melalui putusan hakim
(yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan
masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai
keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku
secara umum. Secara tidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui
ajaran-ajaran hukum (doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan
hukum.
Di Indonesia, peraturan
perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan
perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian
peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:
i.
Sistem
hukum Indonesia – gebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih
menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk sistem
hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).
ii.
Politik
pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan
perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum
yurisprudensi dan hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan
hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument
dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).
b. Fungsi pembaharuan hukum.
Peraturan
perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan
hukum (law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau
hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan
perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula
direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi
pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan
perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui
yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap
peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan
perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah
pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional (dibuat
setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan
baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan
berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidak sesuai dengan
kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai
instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena
dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat
rigid terhadap perubahan.
c. Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum
Pada saat ini, di
Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem hukum),
yaitu: “sistem hukum kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama
(khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”.
Pluralisme sistem hukum yang
berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata
kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan
meniadakan berbagai sistem hukum, terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu
kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai
sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu
sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada
kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok
masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
d. Fungsi kepastian hukum
Kepastian hukum (rechtszekerheid,
legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling)
dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi
pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian
hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum
yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan
perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven,
written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan
perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi
syarat-syarat lain, yaitu:
i.
Jelas
dalam perumusannya (unambiguous).
ii.
Konsisten
dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern
mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus
terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan
dan bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan
“harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-undangan.
iii.
Penggunaan
bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. Bahasa peraturan perundang-undangan
haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak berarti
bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum baik dalam arti struktur,
peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg
karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum. Melupakan
syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak
pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum
yurisprudensi.
2.
Fungsi Eksternal, adalah keterkaitan peraturan
perundang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut
sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi
stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku
pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi
Indonesia, fungsi sosial ini akan lebih diperankan oleh peraturan
perundang-undangan, karena berbagai pertimbangan yang sudah disebutkan di muka.
Fungsi sosial ini dapat dibedakan:
·
Fungsi
perubahan
Telah lama di kalangan
pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana
pembaharuan (law as social engineering). Peraturan
perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan
masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal”
atau “matrilineal” dapat didorong menuju masyarakat “parental” melalui
peraturan perundang-undangan perkawinan.
·
Fungsi
stabilisasi
Peraturan perundang-undangan
dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan perundang-undangan di
bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan adalah kaidah-kaidah yang
terutama bertujuan menjami stabilitas masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula
mencakup kegiatan ekonomi, seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara
perniagaan dan lain-lain. Demikian pula di lapangan pengawasan terhadap budaya
luar, dapat pula berfungsi menstabilkan sistem soeial budaya yang telah ada.
·
Fungsi
kemudahan
Peraturan perundang-undangan
dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan (fasilitas).
Peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan insentif seperti keringanan
pajak, penundaan pengenaan pajak, penyederhanaan tata cara perizinan, struktur
permodalan dalam penanaman modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu
diperhatikan, tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta merta membuahkan
tujuan pemberian kemudahan. Dalam penanaman modal misalnya, selain
kemudahan-kemudahan seperti disebutkan di atas diperlukan juga persyaratan lain
seperti stabilitas politik, sarana dan prasarana ekonomi, ketenagakerjaan, dan
lain sebagainya.
0 comments