Tugas Ilmu Perundang-Undangan #8

7:29 PM

Tugas 8: BAGIAN-BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
1.      UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  1. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  2. Peraturan Pemerintah (PP)
  3. Peraturan Presiden (Perpres)
  4. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Rangka Dasar Peraturan Perundang-undangan
            Rangka dasar yang memuat bagian-bagian penting yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan merujuk pada ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Teknik Penyusunan Perundang-undangan. Kerangka peraturan perundang-undangan/bagian-bagiannya terdiri atas:
1.Judul
2.Pembukaan
3.Batang Tubuh
a.       Ketentuan Umum
b.      Ketentuan yang mengatur materi muatan
c.       Ketentuan Pidana
d.      Ketentuan Peralihan
e.       Ketentuan Penutup
4.Penutup
5.Penjelasan (jika diperlukan)
6.Lampiran (jika diperlukan)
            Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Administrasi.
            Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Penyusunan Peraturan perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi :
1.      Pelaksanaan analisa rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
2.      Penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
3.      Penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang Bina Marga, Cipta Karya dan Administrasi;
4.      Pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan dalam rangka konsistensi peraturan bidang Pekerjaan Umum, bidang terkait dan peraturan daerah.

Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I terdiri dari:
1.      Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Bina Marga;
2.      Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cipta Karya dan pengawasan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang Cipta Karya;
3.      Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Admonistrasi.
Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Administrasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisa, telaahan dan penyiapan rancangan serta penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pengawasan, keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia serta bidang perencanaan

Bahasa dalam Peraturan Peraturan Perundang-undangan

Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan azas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Selain hal diatas juga harus memperhatikan:
1.      Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti.
2.      Hindarkan penggunaan kata atau frase yang artinya kurang menentu atau konteksnya dalam kalimat kurang jelas.
3.      Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perandang-undangan, gunakan kaidah tata bahasa Indonesia yang baku.
4.      Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata meliputi.
5.      Untuk mempersempit pengertian kata istilah isilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak meliputi. Hindari pemberian arti kepada kata atau frase yang maknanya terlalu menyimpang dari makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa sehari-hari.

Bagian Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dewan melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pelayanan hukum dan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak, kewajiban dan wewenang Dewan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  diatas, Bagian Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengkoordinasian penyelenggaraan hukum bahan perundang-undangan;
  2. Penyelenggaraan Rancangan Keputusan Dewan / Pimpinan Dewan atau produk Hukum dan Perundang-undangan Dewan lainnya;
  3. Penyelenggaraan segala sesuatu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Pengesahan Peraturan Daerah;
  4. Penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan data pengkajian dan evaluasi hukum dan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Dewan;
  5. Penyelenggaraan pengumpulan bahan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Dewan;
  6. Penyelenggaraan penyajian bahan-bahan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan guna memperlancar tugas-tugas Pimpinan dan Anggota Dewan.
Untuk Tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan mempunyai Uraian Tugas :
  1. Menyelenggarakan hukum dan perundang-undangan;
  2. Menyelenggarakan analisa dan pengembangan hukum;
  3. Menyelenggarakan layanan kajian bahan bahasan rancangan produk hukum;
  4. Menyelenggarakan layanan bantuan hukum dan kedudukan hukum Anggota DPRD;
  5. Menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi tenaga ahli;
  6. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi Bagian Hukum dan Perundang-undangan;
  7. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  9. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Untuk melaksanakan Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan dibantu oleh :
  1. Sub Bagian Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Daerah;
  2. Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum;
  3. Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi.
            Kepala Sub Bagian Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Daerah mempunyai Uraian Tugas :
  1. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan hukum dan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi layanan bantuan hukum dan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan penyiapan Rancangan Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Produk Perundang-undangan lainnya;
  4. Melaksanakan penyiapan dan penyajian bahan-bahan dalam rangka penyusunan Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Produk Perundang-undangan lainnya;
  5. Melaksanakan proses penyelesaian Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Produk Perundang-undangan lainnya.
 Kepala Sub Bagian Penyusunan Produk Hukum mempunyai Uraian Tugas :
  1. Melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan produk hukum serta menyiapkan bahan-bahan yang merupakan usul dari Eksekutif dan usul inisiatif DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD;
  2. Melaksanakan penelitian dan pengkajian serta evaluasi terhadap produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan DPRD;
  3. Melaksanakan / mengikuti perkembangan pembahasan produk hukum serta menindaklanjutinya;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan analisa dan pengembangan hukum;
  5. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi analisa dan pengembangan hukum.
            Kepala Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi mempunyai Uraian Tugas :
  1. Melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah yang berkaitan dengan kegiatan DPRD;
  2. Melaksanakan penelitian dan pengkajian serta evaluasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan DPRD;
  3. Melaksanakan / mempersiapkan laporan hasil pengkajian dan evaluasi;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan referensi data peraturan perundang-undangan.
Bagian Risalah dan Persidangan mempunyai tugas membantu sekretaris DPRD dalam melaksanakan persidangand an perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan memnyelenggarakan fungsi :
  1. Penyususnan progam dan petunjuk tehknis di bidang persidangan dan dokumentasi dan kehumasan, serta perundang-undangan;
  2. Pengkoordinasian dan pelakasananan progam dan petunjuk tehnis di bidang persidangan, dokumentasi dan kehumasan, serta perundang-undangan;
  3. Pelaporan pelaksanaan tugas bidang persidangan, dokumentasi dan kehumasan serta perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris dewan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Persidangan, mempunyai tugas :
  1. Menyiapkan penyusunan progam persidangan;
  2. menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan persiadangan;
  3. Memfasilitasi permasalahan persidangan;
  4. Melaksanakan penyusunan rancangan kelancaran penyelenggaraan rapat paripurna;
  5. melaksanakan pelayanan notulen rapat, risalah rapat dan persidangan DPRD;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan agenda rapat dan prsidangan DPRD;
  7. Menyiapakan bahan koodinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaraan rapat dan siding-sidang DPRD;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bag Dokumentasi dan Kehumasan, mempunyai tugas :
  1. Menyiapakan penyusunan progam dokumentasi dan kehumasan;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan dokumentasi dan kehumasan;
  3. Memfasilitasi permnasalahan dkumentasi dan kehumasan;
  4. Penyelenggaraan dokumentasi hasil rapat dan produk hokum, pengelolaan perpustakaan dan dan penyiapan pelaksanaan kehumasan DPRD;
  5. Melaksanakan kegiatan dokumentasi dan kehumasan;
  6. Menyiapakn bahan pelayanan, penyelenggaraan kegiatan alat-alat kelengkapan DPRD;
  7. Menyiapkan bahan agenda rapat dan kunjungan kerja alat-alat kelengkapan DPRD;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bag Perundang-undangan, mempunyai tugas:
  1. Menyiapkan penyusunan progam, literature yang berkaitan dengan perundang-undangan ;
  2. Memfasilitasi permasalahan persidangan dan perundang-undangan
  3. Penyiapan fasilitas penyelenggaraan rapat, risalah resume dan laporan hasil rapat, meneliti rumusan rancangan perundang-undangan, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya;
  4. melaksanakan ketatausahaan Bagian Persidangan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.

You Might Also Like

0 comments