Tugas Ilmu Perundang-Undangan #12
8:23 PMTugas 12 PROSES PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal
dari DPR, Presiden, atau DPR.
DPD
dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan
mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari
DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk
disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU
yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang,
Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila
RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Peraturan tentang pembuatan undang-undang di Indonesia termaktub dalam
UU No. 10 tahun 2004. Dalam pasal 17 disebutkan, ‘Rancangan undang-undang baik
yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan
Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional’. Pasal ini
menegaskan bahwa lembaga yang memiliki wewenang atau terlibat dalam pembentukan
suatu undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPR). Dalam perencanaan pembentukan suatu undang-undang,
baik DPR, Presiden, maupun DPD berhak mengajukan usulan. Pasal 19 ayat 2
menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah
dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat’.
Pasal 20 ayat 1 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh
Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat’. Pasal 21 ayat 1 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang yang telah
disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan surat pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden’.
Dari beberapa pasal yang telah
disebutkan, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, ketiga lembaga tinggi negara
tersebut dapat mengajukan rancangan undang-undang dengan mengacu pada asas-asas
batang tubuh dan materi perundangan sebagai diatur pada pasal 5 sampai pasal 7
UU No. 10 tahun 2004. Pembahasan rancangan undang-undang yang telah diusulkan
dilakukan bersama DPR melalui komisi atau bagian yng bertanggung jawab pada
pembahasan RUU.
DPD dapat mengajukan kepada DPR,
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal
yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR,
sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama
antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh
Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila
setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden
belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada
presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang
dan wajib diundangkan.
Pada
dasarnya, pembuatan undang-undang melalui beberapa tahap, yaitu perencanaan,
persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan
dan penyebarluasan (Pasal 1 ayat 1 UU No. 10 tahun 2004).
1. Tahap Perencanaan
Perencanaan
adalah proses dimana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas UU
yang akan dibuat oleh DPR dalam suatu periode tertentu. Proses ini diwadahi
oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada
tahun 2000, Prolegnas merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional
(Propenas) yang dituangkan dalam bentuk UU, yaitu UU No. 20 Tahun 2000. Dalam
UU PPP, perencanaan juga diwadahi dalam Prolegnas, hanya saja belum diatur
lebih lanjut akan dituangkan dalam bentuk apa. Sedangkan ketentuan tentang tata
cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas diatur dengan Peraturan Presiden
(Perpres) (Setyowati & Solikhin, 2007).
2. Tahap Persiapan
Pasal
17 ayat 1 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan
Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun
berdasarkan Program Legislasi Nasional’. Rancangan undang-undang yang dapat
diajukan sebagai diatur dalam ayat 2 adalah rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Penyusunan rancangan undang-undang sebagai dimaksud oleh pasal 17
ayat 1 dapat dilakukan di luar program legislasi nasional (prolegnas) dalam
keadaan tertentu (Pasal 17 ayat 3).
Secara
umum, dapat disimpulkan bahwa tahap persiapan pembentukan undang-undang dimulai
dengan pengusulan rancangan undang-undang oleh lembaga-lembaga tinggi negara
yang telah disebutkan disertai dengan surat resmi sebagai pemberitahuan kepada
lembaga lainnya. Setelah draft rancangan diterima, maka wakil dari lembaga
negara melakukan pembahasan rancangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3.Teknik Penyusunan
Penyusunan
RUU dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen,
disebut sebagai pemrakarsa, yang mengajukan usul penyusunan RUU. Penyusunan RUU
dilakukan oleh pemrakarsa berdasarkan Prolegnas. Namun, dalam keadaan tertentu,
pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu
mengajukan permohonan izin prakarsa kepada presiden. Pengajuan permohonan ijin
prakarsa ini disertai dengan penjelasan mengenai konsepsi pengaturan UU yang
meliputi (i). urgensi dan tujuan penyusunan, (ii). sasaran yang ingin
diwujudkan, (iii). pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan
(iv). jangkauan serta arah pengaturan.
Sementara
itu, Perpres No. 68/2005 menetapkan keadaan tertentu yang memungkinkan
pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas yaitu (a). menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; (b). meratifikasi
konvensi atau perjanjian internasional; (c). melaksanakan putusan Mahkamah
Konstitusi; (d). mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana
alam; atau (e). keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi DPR
dan menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang peraturan
perundangan-undangan.
Dalam
hal RUU yang akan disusun masuk dalam Prolegnas maka penyusunannya tidak
memerlukan persetujuan izin prakarsa dari presiden. Pemrakarsa dalam menyusun
RUU dapat terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan
diatur. Penyusunan naskah akademik dilakukan oleh pemrakarsa bersama –sama
dengan departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan
perundang-undangan. Saat ini departemen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
diidang peraturan perundang-undangan adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Dephukham). Selanjutnya, pelaksanaan penyusunan naskah akademik dapat
diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai
keahlian (Setyowati & Sholikin, 2007).
4.Tahap Pembahasan
Pembahasan
RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan, tingkat pertama dalam rapat komisi,
rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan tingkat dua dalam rapat
paripurna DPR.
a.
Pembahasan tingkat pertama
Pembahasan
tingkat pertama melalui tahap-tahap berikut, yaitu:
1. Pandangan fraksi-fraksi, atau
pandangan fraksi-fraksi dan DPD apabila RUU berkaitan dengan kewenangan DPD.
Hal ini bila RUU berasal dari presiden. Sedangkan bila RUU berasal dari DPR,
pembicaraan tingkat satu didului dengan pandangan dan pendapat presiden, atau
pandangan presiden dan DPD dalam hal RUU berhubungan dengan kewenangan DPD.
2. Tanggapan presiden atas pandangan
fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan presiden.
3. Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden
berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam pembahasan tingkat
pertama dapat juga dilakukan:
a) Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU).
b) Mengundang pimpinan lembaga negara
atau lembaga lain apabila materi RUU berhubungan dengan lembaga negara lain.
c) Diadakan rapat intern
b.
Pembahasan tingkat dua
Pembahasan
tingkat dua melputi tahap-tahap sebagai berikut:
a) Laporan hasil pembicaraan tingkat I
b) Pendapat akhir fraksi
c) Pendapat akhir presiden yang
disampaikan oleh menteri yang mewakilinya
5. Tahap Pengesahan
Tahap
ini dilakukan setelah rancangan undang-undang telah disepakati dalam rapat
pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan lembaga negara lainnya,
termasuk Presiden. Pengesahan undang-undang dilakukan oleh Presiden paling
lambat lima belas hari kerja sejak rancangan undang-undang yang disepakati
dikirim oleh DPR kepada Presiden.
6. Tahap Pengundangan
Rancangan
undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden dikirim ke Sekretariat
Negara untuk diregistrasi dan diundangkan. Undang-undang ini kemudian dimasukkan
dalam lembaran negara.
7. Penyebarluasan
Penyebarluasan
undang-undang yang telah disahkan dan diundangkan dapat disebarluaskan melalui
berbagi media, baik media cetak maupun media elektronik. Selain itu,
undang-undang yang telah disahkan dapat disebarkan melalui internet, antara
lain melalui website resmi DPR.
PROSES PEMBAHASAN RUU DARI PEMERINTAH DI DPR RI
RUU beserta
penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden
disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden
yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya,
setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan
kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh
Anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan
oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di
DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.
PROSES PEMBAHASAN RUU DARI DPD DI DPR RI
RUU beserta
penjelasan/keterangan, dan atau naskah akademis yang berasal dari DPD
disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian
dalamRapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR
memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya
kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal
dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.
Bamus selanjutnya menunjuk Komisi
atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang
anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah
Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan
dalam Rapat Paripurna.
RUU yang telah dibahas kemudian
disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden
menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU
tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari
sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk
Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR.
Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
Sumber:
http://civicseducation.wordpress.com/2008/03/25/proses-pembuatan-undang-undang/
http://www.dpr.go.id/tentang/proses.php
0 comments