Tugas Ilmu Perundang-Undangan #13
8:25 PM
Tugas 13 PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perubahan
suatu peraturan perundang-undangan adalah kegiatan yang meliputi:
a. Menambah
atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang
sudah ada, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, Ayat, maupun
perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lainnya.
b. Mengganti
suatu ketentuan dengan ketentuan lainnya, baik yang berbentuk Bab, Bagian,
Paragraf, Pasal Ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan
lain-lainya.
Dalam
mengadakan perubahan terhadap suatu peraturan perundang-undangan, hal-hal yang
harus diperhatikan adalah:
a. perubahan
suatu peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Badan atau Pejabat yang
berwenang membentuknya, berdasarkan prosedur yang berlaku, dan dengan suatu
peraturan perundang-undangan yang sejenis;
b. perubahan
suatu peraturan perundang-undangan diharapkan dilakukan secara baik tanpa
merubah sistematika dari peraturan perundang-undangan yang dirubah;
c. dalam
suatu perubahan peraturan maka di dalam perumusan, penamaan, hendaknya disebut
peraturan perundang-undangan mana yang diubah dan perubahan yang dilakukan itu
adalah perubahan yang ke berapa kalinya.
Salah
satu pemikiran yang berkembang di masyarakat sejak reformasi bergulir adalah
melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Pemikiran tentang perubahan ini begitu
kuat sehingga ada yang berpendapat tidak mungkin reformasi tanpa mengubah UUD
1945.
Saat
itu pandangan masyarakat terhadap UUD 1945 secara garis besar dapat dibagi
menjadi dua kelompok besar. Pertama, kelompok yang berpendapat UUD 1945 belum
pernah diubah. Kedua, kelompok yang berpendapat UUD 1945 sudah pernah diubah,
bahkan beberapa kali. Kelompok yang berpendapat UUD 1945 telah mengalami
perubahan menemukan berbagai kekurangan atau bahkan kesalahan dalam melakukan
perubahan itu, antara lain mengenai materi muatan dan bentuk peraturan
perundang-undangan perubahan.
Selama
sejarah ketatanegaraan Indonesia ditemukan berbagai bentuk peraturan
perundang-undangan perubahan Undang-Undang Dasar, seperti Maklumat, Keputusan
Presiden, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Perubahan serta perubahan dengan hukum
tidak tertulis seperti konvensi. Perubahan UUD 1945 dengan memakai berbagai
bentuk peraturan perundang-undangan mengundang perdebatan di berbagai kalangan,
termasuk di antara pakar Hukum Tata Negara. Permasalahan yang menjadi
perdebatan terutama mengenai bentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai
untuk mengubah UUD 1945.
Dalam
UUD 1945 tidak ditentukan bentuk peraturan perundang-undangan yang harus
digunakan kalau diadakan perubahan. Akan tetapi, perubahan itu tentu tidak
boleh dilakukan dengan bebas sama sekali tanpa batas apapun sebab setiap
perubahan peraturan perundang-undangan secara umum harus memenuhi berbagai
persyaratan. Mengenai perubahan peraturan perundang-undangan dalam ilmu hukum
dikenal berbagai asas, seperti asas perubahan harus dilakukan dengan peraturan
perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Sementara itu, dalam Hukum
Tata Negara Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan lain yang
sederajat atau lebih tinggi dari pada UUD 1945.
Jika
UUD 1945 akan diubah, ketentuan yang pertama kali harus diubah sebenarnya
adalah ketentuan tentang perubahan itu sendiri. Adapun perubahan yang perlu
dilakukan terutama adalah menentukan bentuk peraturan perundang-undangan
perubahan UUD 1945.
Perubahan Peraturan
Perundang-undangan dilakukan dengan:
a. menyisipkan
atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-undangan;
b. menghapus
atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-undangan.
Perubahan Peraturan
Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap:
a.
seluruh atau sebagian buku, bab, bagian,
paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau
b.
kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau
tanda baca.
Jika Pengaturan
Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan
Perundangundanganperubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan
Perundang-undangan yang diubah.
Pada dasarnya batang tubuh
Peraturan Perundang-undangan perubahan terdiri atas 2 (dua) pasa1yang ditulis
dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut:
a. Pasal I memuat judul Peraturan Perundang-undangan
yang diubah, dengan menyebutkan
Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiayang diletakkan di antara
tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah. Jikamateri
perubahan 1ebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan
angkaArab (1,2,3, dan seterusnya).
Contoh:
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... (LembaranNegara
Republik Indonesia Tahun .., Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor ...) diubah sebagai berikut:
Ketentuan
Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ...
Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ...
dan
seterusnya ...
b. Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah
lebih dari satu kali, pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 193
huruf a, juga tahun dan nomor dari PeraturanPerundang-undangan perubahan yang
ada serta Lembaran Negara Republik Indonesia danTambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurungdan dirinci
dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c dan seterusnya).
Contoh:
Pasal I
Undang-undang
Nomor ... Tahun ... tentang ... (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun ...
Nomor ...; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... ) yangtelah
beberapa kali diubah dengan Undang-undang:
a. Nomor
.. 'Tahun .. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .. Nomor ..
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);
b. Nomor
.. Tahun .. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .. Nomor ..
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);
c. Nomor
.. Tahun .. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .. Nomor ..
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);
c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai
berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga dapatmemuat ketentuan peralihan dari
Petaturan Perundang-undangan perubahan, yang maksudnyaberbeda dengan ketentuan
peralihan dari Peraturan Perundang-undangan yang diubah.
Jika dalam Peraturan
Perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, ataupasal
baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada
tempat yangsesuai dengan materi yang bersangkutan.
Contoh penyisipan bab:
Di
antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IX A
sehinggaberbunyi sebagai berikut:
BAB IX A
INDIKASI GEOGRAFI DAN INDlKASI ASAL
Bagian Pertama
Indikasi Geografi
Pasal 79 A
(1) ...
(2) ...
(3) ...
Pasal 79 B
(1)
...
(2)
...
Contoh penyisipan pasal:
Di
antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128
Asehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128 A
Dalam
hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat memerintahkanhasil
pelanggaran paten tersebut dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.
Jika dalam 1 (satu) pasal yang
terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat barutersebut
diawali dengan angka Arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah
denganhuruf kecil a, b, c, yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:
Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(1a)dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) ...
(1a) ...
(1b) ...
(2) ...
Jika dalam suatu Peraturan
Perundang-undangan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian,paragraf,
pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut
tetapdicantumkan dengan diberi keterangan dihapus.
Contoh:
Pasal 16
dihapus.
Pasal 18
ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) ...
(2)
Dihapus.
(3) ...
Jika suatu perubahan Peraturan
Perundang-undangan mengakibatkan:
a.
sistematika Peraturan Perundang-undangan
berubah;
b.
materi Peraturan Perundang-undangan
berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
c.
esensinya berubah,
Peraturan Perundang-undangan yang
diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalamPeraturan
Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
Jika suatu Peraturan
Perundang-undangan telah sering mengalami perubahan sehingga
menyulitkanpengguna Peraturan Perundang-undangan, sebaiknya Peraturan
Perundang-undangan tersebutdisusun kembali dalam naskah sesuai dengan
perubahan-perubahan yang telah dilakukan, denganmengadakan penyesuaian pada:
1)
urutan bab, bagian, paragraf, pasal,
ayat, angka, atau butir;
2)
penyebutan-penyebutan; dan
3)
ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan
yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
Penyusunan kembali sebagaimana dimaksud pada Nomor
199 butir a dilaksanakan oleh Presiden dengan mengeluarkan suatu penetapan yang
berbunyi sebagai berikut:
Contoh:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENYUSUNAN KEMBALI NASKAH
UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk mempermudah pemahaman materi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor ... Tahun ... tentang ... sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir
dengan Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang PerubahanUndang-Undang Nomor
... Tahun ... tentang ... perlu menyusun kembalinaskah Undang-Undang tersebut
dengan memperhatikan segala perubahanyang telah diadakan;
Mengingat
: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KESATU
: Naskah Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang yang telah beberapa
kalidiubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ...
dandengan mengadakan penyesuaian mengenai urutan bab, bagian, paragraf, pasal,ayat,
angka dan butir serta penyebutan-penyebutannya dan ejaan-ejaannya,berbunyi
sebagai tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
KEDUA
: Peraturan Presiden ini dengan lampirannya ditempatkan dalam LembaranNegara
Republik Indonesia.
KETIGA :
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sumber:
0 comments