Tugas Ilmu Perundang-Undangan #13

8:25 PM

Tugas 13 PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perubahan suatu peraturan perundang-undangan adalah kegiatan yang meliputi:
a.       Menambah atau menyisipkan ketentuan baru, menyempurnakan atau menghapus ketentuan yang sudah ada, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal, Ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lainnya.
b.      Mengganti suatu ketentuan dengan ketentuan lainnya, baik yang berbentuk Bab, Bagian, Paragraf, Pasal Ayat, maupun perkataan, angka, huruf, tanda baca, dan lain-lainya.
Dalam mengadakan perubahan terhadap suatu peraturan perundang-undangan, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
a.       perubahan suatu peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Badan atau Pejabat yang berwenang membentuknya, berdasarkan prosedur yang berlaku, dan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang sejenis;
b.      perubahan suatu peraturan perundang-undangan diharapkan dilakukan secara baik tanpa merubah sistematika dari peraturan perundang-undangan yang dirubah;
c.       dalam suatu perubahan peraturan maka di dalam perumusan, penamaan, hendaknya disebut peraturan perundang-undangan mana yang diubah dan perubahan yang dilakukan itu adalah perubahan yang ke berapa kalinya.

Salah satu pemikiran yang berkembang di masyarakat sejak reformasi bergulir adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Pemikiran tentang perubahan ini begitu kuat sehingga ada yang berpendapat tidak mungkin reformasi tanpa mengubah UUD 1945.
Saat itu pandangan masyarakat terhadap UUD 1945 secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, kelompok yang berpendapat UUD 1945 belum pernah diubah. Kedua, kelompok yang berpendapat UUD 1945 sudah pernah diubah, bahkan beberapa kali. Kelompok yang berpendapat UUD 1945 telah mengalami perubahan menemukan berbagai kekurangan atau bahkan kesalahan dalam melakukan perubahan itu, antara lain mengenai materi muatan dan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan.
Selama sejarah ketatanegaraan Indonesia ditemukan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan perubahan Undang-Undang Dasar, seperti Maklumat, Keputusan Presiden, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Perubahan serta perubahan dengan hukum tidak tertulis seperti konvensi. Perubahan UUD 1945 dengan memakai berbagai bentuk peraturan perundang-undangan mengundang perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di antara pakar Hukum Tata Negara. Permasalahan yang menjadi perdebatan terutama mengenai bentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai untuk mengubah UUD 1945.
Dalam UUD 1945 tidak ditentukan bentuk peraturan perundang-undangan yang harus digunakan kalau diadakan perubahan. Akan tetapi, perubahan itu tentu tidak boleh dilakukan dengan bebas sama sekali tanpa batas apapun sebab setiap perubahan peraturan perundang-undangan secara umum harus memenuhi berbagai persyaratan. Mengenai perubahan peraturan perundang-undangan dalam ilmu hukum dikenal berbagai asas, seperti asas perubahan harus dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Sementara itu, dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan lain yang sederajat atau lebih tinggi dari pada UUD 1945.
Jika UUD 1945 akan diubah, ketentuan yang pertama kali harus diubah sebenarnya adalah ketentuan tentang perubahan itu sendiri. Adapun perubahan yang perlu dilakukan terutama adalah menentukan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan UUD 1945.
Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:
a.       menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-undangan;
b.      menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-undangan.
Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap:
a.       seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau
b.      kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
Jika Pengaturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Perundangundanganperubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundang-undangan yang diubah.
Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perundang-undangan perubahan terdiri atas 2 (dua) pasa1yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut:
a. Pasal I memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah, dengan menyebutkan
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesiayang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah. Jikamateri perubahan 1ebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angkaArab (1,2,3, dan seterusnya).
Contoh:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun .., Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor ...) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ...
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ...
dan seterusnya ...
b. Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari satu kali, pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 193 huruf a, juga tahun dan nomor dari PeraturanPerundang-undangan perubahan yang ada serta Lembaran Negara Republik Indonesia danTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurungdan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c dan seterusnya).
Contoh:
Pasal I
Undang-undang Nomor ... Tahun ... tentang ... (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun ... Nomor ...; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... ) yangtelah beberapa kali diubah dengan Undang-undang:
a. Nomor .. 'Tahun .. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .. Nomor ..
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);
b. Nomor .. Tahun .. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .. Nomor ..
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);
c. Nomor .. Tahun .. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .. Nomor ..
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...);

c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga dapatmemuat ketentuan peralihan dari Petaturan Perundang-undangan perubahan, yang maksudnyaberbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan yang diubah.
Jika dalam Peraturan Perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, ataupasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yangsesuai dengan materi yang bersangkutan.
Contoh penyisipan bab:
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB IX A sehinggaberbunyi sebagai berikut:
BAB IX A
INDIKASI GEOGRAFI DAN INDlKASI ASAL
Bagian Pertama
Indikasi Geografi
Pasal 79 A
(1) ...
(2) ...
(3) ...
Pasal 79 B
(1) ...
(2) ...
Contoh penyisipan pasal:
Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128 Asehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128 A
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat memerintahkanhasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.
Jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat barutersebut diawali dengan angka Arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah denganhuruf kecil a, b, c, yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a)dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) ...
(1a) ...
(1b) ...
(2) ...
Jika dalam suatu Peraturan Perundang-undangan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian,paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetapdicantumkan dengan diberi keterangan dihapus.
Contoh:
Pasal 16 dihapus.
Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) ...
(2) Dihapus.
(3) ...
Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan:
a.       sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
b.      materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
c.       esensinya berubah,
Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalamPeraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
Jika suatu Peraturan Perundang-undangan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkanpengguna Peraturan Perundang-undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-undangan tersebutdisusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan, denganmengadakan penyesuaian pada:
1)      urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
2)      penyebutan-penyebutan; dan
3)      ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
Penyusunan kembali sebagaimana dimaksud pada Nomor 199 butir a dilaksanakan oleh Presiden dengan mengeluarkan suatu penetapan yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENYUSUNAN KEMBALI NASKAH
UNDANG-UNDANG NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk mempermudah pemahaman materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang PerubahanUndang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... perlu menyusun kembalinaskah Undang-Undang tersebut dengan memperhatikan segala perubahanyang telah diadakan;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KESATU : Naskah Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang yang telah beberapa kalidiubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... dandengan mengadakan penyesuaian mengenai urutan bab, bagian, paragraf, pasal,ayat, angka dan butir serta penyebutan-penyebutannya dan ejaan-ejaannya,berbunyi sebagai tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
KEDUA : Peraturan Presiden ini dengan lampirannya ditempatkan dalam LembaranNegara Republik Indonesia.
KETIGA : Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Sumber:

You Might Also Like

0 comments