Tugas Ilmu Perundang-Undangan #14

8:27 PM

Tugas 14 PENJELASAN PERUNDANG-UNDANGAN
 
Penjelasan merupakan suatu penafsiran/penjelasan resmi yang dibuat oleh pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengetahui maksud latar belakang peraturan perundang-undangan itu diadakan, serta untuk menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan. Naskah Penjelasan peraturan perundang-undangan, harus disiapkan bersama-sama dengan Rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penamaan dari Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan, ditulis sesuai dengan nama peraturan perundang-undangan yang dijelaskan.
Dalam praktik peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya mempunyai dua macam Penjelasan yaitu:
1.      Penjelasan Umum berisi penjelasan yang bersifat umum, misalnya latar belakang pemikiran secara sosiologis, politis, budaya, dan sebagainya, yang menjadi pertimbangan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
2.      Penjelasan Pasal demi Pasal, merupakan penjelasan dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penjelasan pasal demi pasal hendaknya dirumuskan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Isi penjelasan tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
b.      Isi penjelasan tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
c.       Isi penjelasan tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
d.      Isi penjelasan tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam Ketentuan Umum.
e.       Apabila suatu pasal tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan “Cukup Jelas”.
f.       Jika Lembaran Negara digunakan sebagai tempat mengundangkan “isi” atau teks peraturan perundang-undangan, maka Tambahan Lembaran Negara untuk memuat Penjelasan Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan undang-undang merupakan kebiasaan negara-negara yang menganut “Civil Law” gaya Eropa continental. Tradisi membuat penjelasan ini berasal dari Belanda yang biasanya membuat penjelasan undang-undang dalam bentuk “Memori Van Toelichting”. Bahkan setelah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), atas ini siatif Soepomo dibuat pula naskah “Penjelasan Tentang Oendang-Oendang Dasar Negara Tahun 1945” sebagaimana diumumkan dalam Berita Negara Repoeblik Indonesia pada 1946. Kebiasaan ini tidak lazim dikalangan negara-negara yang menganut tradisi “Common Law”. Namun demikian karena kebutuhan, akhir-akhir ini penjelasan undang-undang juga dikenal luas seperti missalnya di India  dan berbagai negara yang menganut tradisi “Common Law lainnya.
Undang-undang sebagaimana kaidah pada umumnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Oleh karena itu harus dilaksanakan atau ditegakkan. Untuk dapat melaksanakannya undang-undang harus diketahui orang. Agar dapat memenuhi asas” setiap orang dianggap tahu akan undang-undang”, maka undang-undang harus tersebar luas dan harus pula jelas. Kejelasan undang-undang ini sangat penting. Oleh karena itu, setiap undang-undang selalu dilengkapi dengan penjelasan yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara. Meskipun penjelasan ini pada kenyataannya tidak jelas dan masih membutuhkan penjelasan lagi.
Penjelasan merupakan suatu penafsiran/penjelasan resmi yang dibuat oleh pembentuk peraturan perundang-undangan untuk mengetahui maksud latar belakang peraturan perundang-undangan itu diadakan, serta untuk menjelaskan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan. Naskah Penjelasan peraturan perundang-undangan, harus disiapkan bersama-sama dengan Rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penamaan dari Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan, ditulis sesuai dengan nama peraturan perundang-undangan yang dijelaskan. Sebuah kata dalam bahasa peraturan perundang-undangan (yang tercantum dalam ketentuan umum maupun pasal demi pasal) mengandung arti dan implikasi.  Oleh karena itu  agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dalam perumusan atau tatabahasa yang dibentuk oleh para legislatif atau pembuat peraturan perundang-undangan, maka diperlukan sebuah penjelasan yang sifatnya otentik. Meskipun dalam sebuah penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut belum sepenuhnya jelas dalam proses pelaksanaan atau pemberlakuannya. Dalam hal ini misalnya hakim yang diberi kewenangan untuk menafsirkan sebuah peraturan perundang-undangan, dalam hal apabila dalam memutus sebuah perkara yang memang membutuhkan sebuah penjelasan sendiri atau penafsiran sendiri karena tidak dijelaskan secara otentik didalam peraturan perundang-undangan tersebut. Seperti antara lain : penafsiran gramatikal, sitematis, historis, analogis, acontario, teleologis, nasional, ektensif, restriktif dan perbandingan.
Penjelasan (explanation) berfungsi sebagai pemberi keterangan mengenai kata-kata tertentu atau beberapa aspek atau konsep yang terdapat dalam suatu ketentuan ayat atau pasal yang dinilai belum terang atau belum jelas atau yang karena itu dikhawatirkan oleh perumusnya akan dapat menimbulkan salah penafsiran dikemudian hari. Jika diuraikan tujuan adanya penjelasan atau explanation  adalah untuk :
1.      Menjelaskan pengertian atau maksud dari suatu ketentuan (to explain the meaning and intention of the main provision);
2.      Apabila terdapat ketidakjelasan (obscurity) atau kekaburan (Vagueness) dalam suatu undang-undang, maka penjelasan dimaksudkan untuk memperjelas sehingga ketentuan dimaksud konsisten dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pengaturan yang bersangkutan (to classify the same so as to make it consistent with the dominant object which it seeks to suserve);
3.      Menyediakan tambahan uraian pendukung terhadap tujuan utama dari undang-undang agar keberadaannya semakin bermakna dan semaki berguna.
4.      Apabila terdapat perbedaan yang relevan dengan maksud penjelasan untuk menekan kesalahan dalam mengedepankan objek undang-undang, penjelasan dapat membantu pengadilan dalam menafsirkan the true purport and object of the enactment” ;dan
5.      (it cannot take away statutory right with which any person under a statute has been clothed, or set at nought the working of an Act by becoming a hindrance in the interpretation of the same)
Fungsi Penjelasan Dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, setiap undang-undang selalu diberi penjelasan. Didalamnya terkandung penjelasan yang bersifat umum dan penjelasan atas setiap rumusan pasal atau ayat yang memerlukan penjelasan. Mengenai pasal atau ayat yang dianggap tidak memerlukan penjelasan biasanya dalam penjelasan ditulis dengan perkataan “ cukup jelas “.  Sementara itu untuk peraturan perudang-undangan dibawah undang-undang, hanya diberi penjelasan apabila dipandang perlu. Jika tidak dianggap perlu, peraturan perundang-undangn dibawah undang-undang tidak dilengkapi dengan penjelasan sama sekali. Seperti yang diuraikan diatas, pada pokoknya, penjelasan suatu perudang-undangan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan itu atas norma-norma hukum tertentu yang diberi penjelasan. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian atau elaborasi lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh peraturan yang dijelaskan. Dengan demikian penjelasan yang diberikan tidak boleh menyebabkan timbulnya ketidakjelasan atau malah kebingungan. Selain itu penjelasan juga tidak boleh berisi norma hukum baru ataupun yang berisi ketentuan lebih lanjut dari apa yang sudah diatur dalam batang tubuh. Apalagi jika penjelasan itu memuat ketentuan-ketentuan baru yang bersifat terselubung yang bermaksud mengubah atau mengurangi substansi norma yang terdapat didalam batang tubuh. Untuk menghindari jangan sampai penjelasan itu berisi norma-norma hukum baru yang berbeda dari batang tubuh ketentuan yang dijelaskannnya. Maka pembahasan rancangan penjelasan haruslah dilakukan secara integral dengan keseluruhan naskah rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Dalam praktik peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya mempunyai dua macam Penjelasan yaitu:
1.      Penjelasan Umum berisi penjelasan yang bersifat umum, misalnya latar belakangpemikiran secara sosiologis, politis, budaya, dan sebagainya, yang menjadi pertimbangan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
2.      Penjelasan Pasal demi Pasal, merupakan penjelasan dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Penjelasan pasal demi pasal hendaknya dirumuskan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Isi penjelasan tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
b.      Isi penjelasan tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
c.       Isi penjelasan tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
d.      Isi penjelasan tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam Ketentuan Umum.
e.       Apabila suatu pasal tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan “Cukup Jelas”.
Jika Lembaran Negara digunakan sebagai tempat mengundangkan “isi” atau teks peraturan perundang-undangan, maka Tambahan Lembaran Negara untuk memuat Penjelasan Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah.
Diatas telah dijelaskan bahwa umumnya peraturan perundang-undangan dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia semua peraturan perundang-undangan selalu diberi penjelasan. Namun UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi mempunyai penjelasan (autentik) sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Tambahan Pasal II yang menyatakan bahwa “ Dengan ditetapkannnya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”
Meskipun banyak yang mempermasalahkan bahwa penjelasan didalam UUD 1945 harus tetap dicantumkan karena penjelasan masih  menempel di naskah yang asli maka penjelasan itu masih berlaku, namun Moh. Mahfud MD tidak sependapat dengan hal tersebut, alasannay antara lain sebagai berikut :
1.      Jika hanya karena terlampir didalam naskah UUD 1945 yang asli kemudian penjelasan itu dianggap masih berlaku maka hal ini tak masuk akal. Sebab yang lain-lain pun masih ada dalam naskah yang asli, tetapi tidak berlaku lagi karena sudah diamandemen; misalnya tentang Pemilihan Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) dan tentang kedudukan dan unsur-unsur MPR itu masih ada didalam UUD 1945 yang asli tapi nyatanya tidak berlaku lagi karena sudah diamandemen.
2.      Didalam ketentuan Aturan Peralihan Pasal II itu sudah jelas bahwa UUD sekarang hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Lalu apa artinya ketentuan ini jika masih akan dikatakan bahwa penjelasan itu berlaku ?
3.      Konsensus MPR pada awal persetujuan untuk dilakukannya amandemen adalah pemindahan isi penjelasan yang bersifat normatif kedalam pasal-pasal UUD. Ini sudah menjelaskan mengapa kemudian dicantumkan aturan tambahan Pasal II tersebut. Jadi sejak awal sudah ada konsensus di MPR untuk meniadakan penjelasan dan memasukkan isinya yang bersifat normative kedalam pasal-pasal UUD tersebut. Dapat disebut sebagai contoh masuknya prinsip negara hukum kedalam pasal 1 ayat ( 3 ) yang berbunyi : “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “ ayat ini merupakan pemindahan dari butir pertama sistem Pemerintahan Negara yang semula ada didalam penjelasan UUD 1945 yang asli.
4.      Jika dilihat dari latar belakang yang lain maka peniadaan penjelasan itu sejalan dengan pandangan yang dominan ketika itu bahwa seharusnya sebuah UUD tidak perlu penjelasan, sebab tak lazim adanya penjelasan pada UUD. UUD memang berbeda dengan UU yang memang biasa memilki penjelasan atau memorie van toelichting.  Pandangan ini kemudian diterima dan dijadikan konsensus MPR yang kemudian dituangkan juga di dalam Aturan Tambahan.
Dari penjelasan diatas nampaknya setelah mengalami amandemen UUD 1945 tidak lagi memerlukan sebuah penjelasan sebagaimana yang telah diuraikan oleh Mahfud MD diatas. Namun untuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-Undang harus mencantumkan sebuah penjelasan karena undang-undang itu sifatnya berlaku secara umum; agar jangan sampai di kemudian hari menimbulkan penafsiran yang salah apabila tidak diberi penjelasan secara otentik.
Contoh konkrit adalah pasal 33 UUD 1945 yang sebelum diamandemen menyatakan bahwa : “bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Dalam penjelasannya : kata “dikuasai”  bukan bearti negara menjadi pemilik atas semua smuber daya alam tetapi mengandung makna : diatur dengan sebaik-baiknya, kemudian ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Lain halnya dengan peraturan  yang tingkatannya dibawah undang-undang, tidak mesti harus disertai dengan penjelasan secara otentik. Kalaupun ada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang itu diberi penjelasan yang otentik, maka kemungkinan hal tersebut dipandang perlu oleh pembuatnya.

Sumber:
http://asma1981.blogspot.com/2011/03/fungsi-penjelasan-dalam-pembentukkan.html

You Might Also Like

0 comments