Tugas Ilmu Perundang-Undangan #14
8:27 PM
Tugas 14 PENJELASAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penjelasan
merupakan suatu penafsiran/penjelasan resmi yang dibuat oleh pembentuk
peraturan perundang-undangan untuk mengetahui maksud latar belakang peraturan
perundang-undangan itu diadakan, serta untuk menjelaskan segala sesuatu yang
dipandang masih memerlukan penjelasan. Naskah Penjelasan peraturan
perundang-undangan, harus disiapkan bersama-sama dengan Rancangan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan. Penamaan dari Penjelasan suatu peraturan
perundang-undangan, ditulis sesuai dengan nama peraturan perundang-undangan
yang dijelaskan.
Dalam
praktik peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya mempunyai dua macam
Penjelasan yaitu:
1.
Penjelasan Umum berisi
penjelasan yang bersifat umum, misalnya latar belakang pemikiran secara
sosiologis, politis, budaya, dan sebagainya, yang menjadi pertimbangan bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
2.
Penjelasan Pasal demi
Pasal, merupakan penjelasan dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan. Penjelasan pasal demi pasal hendaknya dirumuskan dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Isi penjelasan tidak
bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
b.
Isi penjelasan tidak
memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
c.
Isi penjelasan tidak
melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
d.
Isi penjelasan tidak
mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam
Ketentuan Umum.
e.
Apabila suatu pasal tidak
memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan “Cukup Jelas”.
f.
Jika Lembaran Negara
digunakan sebagai tempat mengundangkan “isi” atau teks peraturan
perundang-undangan, maka Tambahan Lembaran Negara untuk memuat Penjelasan
Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan undang-undang
merupakan kebiasaan negara-negara yang menganut “Civil Law” gaya Eropa continental. Tradisi membuat penjelasan ini berasal
dari Belanda yang biasanya membuat penjelasan undang-undang dalam bentuk “Memori Van Toelichting”. Bahkan setelah
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), atas ini siatif Soepomo dibuat pula naskah
“Penjelasan Tentang Oendang-Oendang Dasar Negara Tahun 1945” sebagaimana
diumumkan dalam Berita Negara Repoeblik Indonesia pada 1946. Kebiasaan ini
tidak lazim dikalangan negara-negara yang menganut tradisi “Common Law”. Namun demikian karena
kebutuhan, akhir-akhir ini penjelasan undang-undang juga dikenal luas seperti
missalnya di India dan berbagai negara
yang menganut tradisi “Common Law”
lainnya.
Undang-undang sebagaimana kaidah
pada umumnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Oleh karena itu harus
dilaksanakan atau ditegakkan. Untuk dapat melaksanakannya undang-undang harus
diketahui orang. Agar dapat memenuhi asas” setiap orang dianggap tahu akan
undang-undang”, maka undang-undang harus tersebar luas dan harus pula jelas.
Kejelasan undang-undang ini sangat penting. Oleh karena itu, setiap undang-undang
selalu dilengkapi dengan penjelasan yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara.
Meskipun penjelasan ini pada kenyataannya tidak jelas dan masih membutuhkan
penjelasan lagi.
Penjelasan merupakan suatu
penafsiran/penjelasan resmi yang dibuat oleh pembentuk peraturan
perundang-undangan untuk mengetahui maksud latar belakang peraturan
perundang-undangan itu diadakan, serta untuk menjelaskan segala sesuatu yang
dipandang masih memerlukan penjelasan. Naskah Penjelasan peraturan
perundang-undangan, harus disiapkan bersama-sama dengan Rancangan peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan. Penamaan dari Penjelasan suatu peraturan
perundang-undangan, ditulis sesuai dengan nama peraturan perundang-undangan
yang dijelaskan. Sebuah kata dalam bahasa peraturan perundang-undangan (yang
tercantum dalam ketentuan umum maupun pasal demi pasal) mengandung arti dan
implikasi. Oleh karena itu agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dalam
perumusan atau tatabahasa yang dibentuk oleh para legislatif atau pembuat
peraturan perundang-undangan, maka diperlukan sebuah penjelasan yang sifatnya
otentik. Meskipun dalam sebuah penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut
belum sepenuhnya jelas dalam proses pelaksanaan atau pemberlakuannya. Dalam hal
ini misalnya hakim yang diberi kewenangan untuk menafsirkan sebuah peraturan
perundang-undangan, dalam hal apabila dalam memutus sebuah perkara yang memang
membutuhkan sebuah penjelasan sendiri atau penafsiran sendiri karena tidak
dijelaskan secara otentik didalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Seperti antara lain : penafsiran gramatikal, sitematis, historis, analogis,
acontario, teleologis, nasional, ektensif, restriktif dan perbandingan.
Penjelasan (explanation) berfungsi sebagai pemberi keterangan mengenai
kata-kata tertentu atau beberapa aspek atau konsep yang terdapat dalam suatu
ketentuan ayat atau pasal yang dinilai belum terang atau belum jelas atau yang
karena itu dikhawatirkan oleh perumusnya akan dapat menimbulkan salah
penafsiran dikemudian hari. Jika diuraikan tujuan adanya penjelasan atau
explanation adalah untuk :
1. Menjelaskan
pengertian atau maksud dari suatu ketentuan (to explain the meaning and intention of the main provision);
2. Apabila
terdapat ketidakjelasan (obscurity)
atau kekaburan (Vagueness) dalam suatu
undang-undang, maka penjelasan dimaksudkan untuk memperjelas sehingga ketentuan
dimaksud konsisten dengan tujuan yang hendak dicapai oleh pengaturan yang
bersangkutan (to classify the same so as
to make it consistent with the dominant object which it seeks to suserve);
3. Menyediakan
tambahan uraian pendukung terhadap tujuan utama dari undang-undang agar
keberadaannya semakin bermakna dan semaki berguna.
4. Apabila
terdapat perbedaan yang relevan dengan maksud penjelasan untuk menekan
kesalahan dalam mengedepankan objek undang-undang, penjelasan dapat membantu
pengadilan dalam menafsirkan “the
true purport and object of the enactment” ;dan
5. (it cannot take away statutory right
with which any person under a statute has been clothed, or set at nought the
working of an Act by becoming a hindrance in the interpretation of the same)
Fungsi Penjelasan Dalam Pembentukkan Peraturan
Perundang-Undangan Di Indonesia. Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia,
setiap undang-undang selalu diberi penjelasan. Didalamnya terkandung penjelasan
yang bersifat umum dan penjelasan atas setiap rumusan pasal atau ayat yang
memerlukan penjelasan. Mengenai pasal atau ayat yang dianggap tidak memerlukan
penjelasan biasanya dalam penjelasan ditulis dengan perkataan “ cukup jelas “. Sementara itu untuk peraturan
perudang-undangan dibawah undang-undang, hanya diberi penjelasan apabila
dipandang perlu. Jika tidak dianggap perlu, peraturan perundang-undangn dibawah
undang-undang tidak dilengkapi dengan penjelasan sama sekali. Seperti yang diuraikan
diatas, pada pokoknya, penjelasan suatu perudang-undangan berfungsi sebagai
tafsiran resmi pembentuk peraturan perundang-undangan itu atas norma-norma
hukum tertentu yang diberi penjelasan. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat
uraian atau elaborasi lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh
peraturan yang dijelaskan. Dengan demikian penjelasan yang diberikan tidak
boleh menyebabkan timbulnya ketidakjelasan atau malah kebingungan. Selain itu
penjelasan juga tidak boleh berisi norma hukum baru ataupun yang berisi
ketentuan lebih lanjut dari apa yang sudah diatur dalam batang tubuh. Apalagi
jika penjelasan itu memuat ketentuan-ketentuan baru yang bersifat terselubung
yang bermaksud mengubah atau mengurangi substansi norma yang terdapat didalam batang
tubuh. Untuk menghindari jangan sampai penjelasan itu berisi norma-norma hukum
baru yang berbeda dari batang tubuh ketentuan yang dijelaskannnya. Maka
pembahasan rancangan penjelasan haruslah dilakukan secara integral dengan
keseluruhan naskah rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dalam praktik peraturan perundang-undangan di Indonesia biasanya mempunyai dua
macam Penjelasan yaitu:
1. Penjelasan
Umum berisi penjelasan yang bersifat umum, misalnya latar belakangpemikiran
secara sosiologis, politis, budaya, dan sebagainya, yang menjadi pertimbangan
bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
2. Penjelasan
Pasal demi Pasal, merupakan penjelasan dari pasal-pasal peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan. Penjelasan pasal demi pasal hendaknya
dirumuskan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Isi
penjelasan tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh;
b. Isi
penjelasan tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
c. Isi
penjelasan tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam
batang tubuh;
d. Isi
penjelasan tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah
dimuat di dalam Ketentuan Umum.
e. Apabila
suatu pasal tidak memerlukan penjelasan, hendaknya diberikan keterangan “Cukup
Jelas”.
Jika Lembaran Negara digunakan
sebagai tempat mengundangkan “isi” atau teks peraturan perundang-undangan, maka
Tambahan Lembaran Negara untuk memuat Penjelasan Undang-undang, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah.
Diatas telah dijelaskan bahwa
umumnya peraturan perundang-undangan dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia
semua peraturan perundang-undangan selalu diberi penjelasan. Namun UUD 1945
hasil amandemen tidak lagi mempunyai penjelasan (autentik) sesuai dengan
ketentuan dalam Aturan Tambahan Pasal II yang menyatakan bahwa “ Dengan
ditetapkannnya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”
Meskipun banyak yang
mempermasalahkan bahwa penjelasan didalam UUD 1945 harus tetap dicantumkan
karena penjelasan masih menempel di
naskah yang asli maka penjelasan itu masih berlaku, namun Moh. Mahfud MD tidak
sependapat dengan hal tersebut, alasannay antara lain sebagai berikut :
1. Jika
hanya karena terlampir didalam naskah UUD 1945 yang asli kemudian penjelasan
itu dianggap masih berlaku maka hal ini tak masuk akal. Sebab yang lain-lain
pun masih ada dalam naskah yang asli, tetapi tidak berlaku lagi karena sudah
diamandemen; misalnya tentang Pemilihan Presiden oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat ( MPR ) dan tentang kedudukan dan unsur-unsur MPR itu masih ada didalam
UUD 1945 yang asli tapi nyatanya tidak berlaku lagi karena sudah diamandemen.
2. Didalam
ketentuan Aturan Peralihan Pasal II itu sudah jelas bahwa UUD sekarang hanya
terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Lalu apa artinya ketentuan ini jika
masih akan dikatakan bahwa penjelasan itu berlaku ?
3. Konsensus
MPR pada awal persetujuan untuk dilakukannya amandemen adalah pemindahan isi
penjelasan yang bersifat normatif kedalam pasal-pasal UUD. Ini sudah
menjelaskan mengapa kemudian dicantumkan aturan tambahan Pasal II tersebut.
Jadi sejak awal sudah ada konsensus di MPR untuk meniadakan penjelasan dan
memasukkan isinya yang bersifat normative kedalam pasal-pasal UUD tersebut.
Dapat disebut sebagai contoh masuknya prinsip negara hukum kedalam pasal 1 ayat
( 3 ) yang berbunyi : “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “ ayat ini
merupakan pemindahan dari butir pertama sistem Pemerintahan Negara yang semula
ada didalam penjelasan UUD 1945 yang asli.
4. Jika
dilihat dari latar belakang yang lain maka peniadaan penjelasan itu sejalan
dengan pandangan yang dominan ketika itu bahwa seharusnya sebuah UUD tidak
perlu penjelasan, sebab tak lazim adanya penjelasan pada UUD. UUD memang
berbeda dengan UU yang memang biasa memilki penjelasan atau memorie van
toelichting. Pandangan ini kemudian
diterima dan dijadikan konsensus MPR yang kemudian dituangkan juga di dalam
Aturan Tambahan.
Dari penjelasan diatas nampaknya setelah mengalami
amandemen UUD 1945 tidak lagi memerlukan sebuah penjelasan sebagaimana yang
telah diuraikan oleh Mahfud MD diatas. Namun untuk peraturan perundang-undangan
dalam bentuk Undang-Undang harus mencantumkan sebuah penjelasan karena undang-undang
itu sifatnya berlaku secara umum; agar jangan sampai di kemudian hari
menimbulkan penafsiran yang salah apabila tidak diberi penjelasan secara
otentik.
Contoh konkrit adalah pasal 33
UUD 1945 yang sebelum diamandemen menyatakan bahwa : “bumi air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Dalam penjelasannya : kata
“dikuasai” bukan bearti negara menjadi
pemilik atas semua smuber daya alam tetapi mengandung makna : diatur dengan
sebaik-baiknya, kemudian ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Lain halnya dengan peraturan yang tingkatannya dibawah undang-undang,
tidak mesti harus disertai dengan penjelasan secara otentik. Kalaupun ada
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang itu diberi penjelasan yang
otentik, maka kemungkinan hal tersebut dipandang perlu oleh pembuatnya.
Sumber:
http://asma1981.blogspot.com/2011/03/fungsi-penjelasan-dalam-pembentukkan.html
0 comments