Tugas Ilmu Perundang-Undangan #15
8:29 PM
Tugas 15 PENGESAHAN,
PENGUNDANGAN, DAN DAYA IKAT
PERUNDANG-UNDANGAN
A. Pengesahan
Setelah suatu rancangan undang-undang itu dibahas, tahap selanjutnya
adalah pengesahan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan disebutkan:
Bagian
Kesatu
Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang
Pasal 2
1) Rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden,
disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk
disahkan menjadi Undang-Undang.
2) Penyampaian
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
bersama.
Pasal 3
Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna
disahkan oleh Presiden.
Pasal 4
1) Naskah
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disahkan oleh
Presiden untuk menjadi undang-undang dengan membubuhkan tanda tangan.
2) Penandatanganan
oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan undang-undang
tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
3) Naskah
undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris Negara, dan selanjutnya
disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
Suatu peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan
baru dapat berlaku mengikat umum apabila peraturan perundang-undangan tersebut
diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam suatu Berita Negara.
Tahap Pengundangan sangatlah penting bagi sebuah peraturan
perundang-undangan, karena dengan adanya pengundangan ini sebuah peraturan
perundang-undangan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap dan dapat
dilaksanakan.
Landasan bagi perlunya suatu pengundangan adalah teori fictie hukum: een
ieder wordt geacth de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui
undang-undang) atau ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the low
(ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak dimaafkan), ialah karena
undang-undang dibentuk oleh wakil-wakil rakyat, maka rakyat dianggap mengetahui
undang-undang.
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Istilah Pengundangan atau
Afkondiging atau Promulgation dapat berarti juga Publicate atau Publication.
Yang di maksud pengundangan di sini ialah pemberitahuan secara formal suatu
peraturan Negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi yang khusus
untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengundangan,
maka:
1. Peraturan
negara itu telah memenuhi prinsip pemberitahuan formal,
2. Peraturan
negara itu telah memenuhi ketentuan sebagai peraturan negara,
3. Prosedur
pembentukan yang disyaratkan bagi peraturan negara itu sudah dicukupi
4. Peraturan
negara itu sudah dapat dikenali (kenbaar) sehingga dengan demikian peraturan
negara tersebut mempunyai kekuatan mengikat.
Tujuan pengundangan :
1. Agar
secara formal setiap orang dapat dianggap mengenali peraturan negara,
2. Agar
tidak seorangpun berdalih tidak mengetahuinya,
3. Agar
ketidaktahuan seseorang akan peraturan hukum tersebut tidak memaafkannya.
Tujuan pengumuman adalah agar secara material sebanyak mungkin khalayak
ramai mengetahui peraturan Negara tersebut dan memahami isi serta maksud yang
terkandung di dalamnya.
Dalam sejarah perundang-undangan negara RI peralihan istilah
“pengumuman” ke “pengundangan” terjadi pada sekitar beralihnya negara RIS
dengan konstitusi RIS kepada negara Indonesia kesatuan dengan UU Dasar
Sementara 1950. Lembaran negara tahun 1950 No. 62 yang memuat PP No. 24 tahun
1950 yang ditetapkan tanggal 14 Agustus 1950 dan diundangkan tanggal 16 Agustus
1950 oleh Menteri Kehakiman Lembaran Negara tahun 1950 No. 63 yang memuat UU
Darurat No. 31 tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 23 Agustus 1950 dan
diundangkan tanggal 25 Agustus 1950 oleh menteri Kehakiman yang sama Supomo,
sudah menggunakan istilah diundangkan. Perubahan istilah tersebut sudah berlaku
sampai sekarang.
Begitu juga dengan berlakunya UU No 10
tahun 2004 maka juga menggunakan istilah diundangkan dan pelaksanaan
pengundangan beralih dari Menteri Sekretaris Negara menjadi Menteri yang
bertugas dibidang perundang-undangan dan tidak ada lagi mengenal istilah
pengumuman.
Peraturan Negara akan mengikat jika pengundangan dilakukan dengan baik.
Apabila Negara dengan pengundangan peraturan-peraturannya dapat mengikat
rakyatnya, maka sudah sewajarnya apabila negara juga berkewajiban
memberitahukan secara material peraturan-peraturannya kepada rakyatnya dengan
pengumumannya. Prinsip Negara yang berdasarkan atas hukum yang modern
menentukan bahwa Negara berkewajiban mengurusi kepentingan ekonomi rakyat, dan
mengurusi kepentingan budaya serta sosialnya.
B. Tempat
Pengundangan dan Jenis Peraturan yang Diundangkan
Dalam
Peraturan Pemerintah No. 1 Th. 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ditetapkan bahwa pengumuman suatu
Undang-Undang dan Peraturan Presiden dilakukan dengan menempelkannya di papan
pengumuman di muka gedung Komite Nasional Pusat. Selain itu, jikalau diperlukan
supaya penduduk selekas mungkin mengetahuinya, maka pengumuman itu disiarkan
dengan perantara surat kabar atau media informasi lainnya.
Sementara itu, dalam
Undang-Undang Darurat No 2 Th 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik
Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Berlakunya Undang-Undang
federal dan Peraturan Pemerintah, serta penetapan Undang-Undang sebagai Undang-Undang
Federal (Lembaran Negara Th. 1950 No 23) menetapkan bahwa Undang-Undang Federal
serta Peraturan Pemerintah dimuat dalam Lembaran Negara, sedangkan peraturan
mengenai hal-hal yang dengan Undang-Undang Federal atau dengan Peraturan
Pemerintah diserahkan kapada alat kelengkapan Republik Indonesia Serikat lain,
dan juga surat-surat lain yang harus atau pun dianggap perlu atau berguna
disiarkan dalam Berita Negara.
C.
Pengundangan Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004
Pengertian Pengundangan ialah
pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam
suatu penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Sedangkan pengertian pengumuman adalah pemberitahuan secara
material suatu peraturan negara kepada khalayak ramai dengan tujuan utama mempermaklumkan
isi peraturan tersebut seluas luasnya.
Tempat pengundangan peraturan
perundang-undangan yaitu Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara
dan Tambahan Berita Negara.
Pengundangan atau pengumuman
dalam LN atau BN merupakan syarat formal untuk mempunyai kekuatan mengikat dari
perundang undangan. Maksudnya, apabila sudah diundangkan dalam Lembaran Negara
atau diumumkan dalam Berita Negara maka perundang undangan tersebut mempunyai
kekuatan mengikat. Setelah diundangkan atau diumumkan secara resmi tersebut,
maka orang dianggap sudah tahu isinya
Masalah pengundangan peraturan
perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang No.10 Th 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, khususnya bab IX tentang Pengundangan dan
Penyebarluasan.
Dalam pasal 45 Undang-Undang No. 10 Th 2004
dinyatakan bahwa, agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-Undangan
harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a. Lembaran
Negara Republik Indonesia
b. Berita
Negara Republik Indonesia
c. Lembaran
Daerah
d. Berita
Daerah.
Penjelasan pasal 45, menyatakan bahwa
dengan mengundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi
sebagai mana dimaksud dalam ketentuan ini maka setiap orang dianggap telah
mengetahuinya. Mengenai jenis peraturan perundang-undangan yang harus
diundangkan, pasal 46 Undang-Undang No. 10 Th 2004 menetapkan bahwa:
1) Peraturan
Perundang-Undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
meliputi:
a.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
b.
Peraturan Pemerintah
c.
Peraturan Peresiden meliputi:
i. Pengesahan
perjanjian antara Negara Indonesia dan Negara lain atau badan hukum
International
ii. Pernyataan
keadaan budaya.
d.
Peraturan perundang-undangan lain
menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku harus diundangkan dalam
Lembaga Negara Republik Indonesia;
2) Peraturan Perundang-Undangan lain yang menurut
peraturan-peraturan yang berlaku harus diundangkan yang harus diundangkan dalam
Berita Republik Indonesia.
D. Hubungan
Antara Pengundangan dan Daya Ikat
Dengan adanya pengundangan bagi
suatu Peraturan perundang-undangan, yaitu dengan penempatannya di dalam
Lampiran Negara Republik Indonesia, maka peraturan perundang-undangan tersebut
dianggap mempunyai daya laku serta daya ikat bagi setiap orang.
Sehubungan dengan itu daya ikat ada 3 macam:
a.
Berlaku pada tanggal diundangkan
Apabila
di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka
dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama
dengan tanggal pengundangannya.
b.
Berlaku beberapa waktu setelah
diundangkan
Apabila
di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan,
maka hal ini peraturan tersebut mempunyai waktu daya laku pada tanggal yang
telah ditentukan tersebut.
c.
Berlaku pada tanggal diundangkan dan
berlaku surut sampai tanggal yang tertentu
Apabila suatu
peraturan ditentukan demikian, maka hal ini berarti bahwa peraturan tersebut
mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, akan tetapi dalam hal-hal
tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang
ditetapkan tadi. Apabila suatu peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut,
maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya peraturan tersebut harus dinyatakan
secara tepat/pasti.
E.
Pengundangan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 1 Th 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, proses
pengundangan peraturan perundang-undangan secara ringkas adalah sebagai
berikut:
1.
Naskah Undang-Undang yang telah disahkan
Presiden disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri untuk
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
2.
Naskah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang dan naskah Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan oleh
Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri untuk diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
3.
Naskah Peraturan Presiden yang telah
ditatapkan Presiden disampaikan oleh Sekretaris Kabinet kepada Menteri untuk
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
4.
Naskah Peraturan Perundang-undangan
lainnya yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga (Pasal 46 ayat 1
Undang-Undang No 10 Th 2004) disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
5.
Menteri kemudian akan membubuhkan tanda
tangan pada naskah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta Peraturan Lembaga tersebut,
dan menempatkanya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dengan membubuhkan
nomor dan tahunya, serat menempatkan Penjelasannya serta nomor dalam Tambahan
Lembaran Negara
6.
Naskah Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non departemen dan Perundang-Undangan lainnya yang telah ditetapkan
diberi nomor dan tahunya disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber:
0 comments